Polda Sulut Amankan Tiga Tersangka Pengedar Narkotika
Kamis, 24 September 2020 - 19:54 WIB
loading...
Konferensi pers terkait pengungkapan sindikat narkotika, Kamis (24/9/2020) malam.foto/dok/humas
A
A
A
MANADO - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap dan mengamankan tiga tersangka, RN (45) dan ES (21) warga Wenang, serta BVJ (35) warga Malalayang yang merupakan sindikat peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi di wilayah Kecamatan Wenang dan Malalayang, Kota Manado, Rabu (23/09/2020).
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiganya antara lain sabu total seberat sekitar 30 gram, data komunikasi elektronik, timbangan digital, kartu ATM serta alat penghisap sabu atau bong. (Baca: Eks Polisi dan 3 Napi Terlibat Jaringan Narkoba Internasional)
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di depan para awak media menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan tiga laporan Polisi. Petugas awalnya mengamankan tersangka RN di wilayah Wenang sekitar pukul 13.20 WITA.
“Dari tersangka RN didapati barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan hand phone,” ujarnya didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut, AKBP Indra Lutrianto Amstono dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba, AKBP Denny Pusungulaa di Mapolda, Kamis (24/09/2020) malam.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RN, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka ES di depan sebuah hotel di wilayah Wenang, sekitar pukul 15.30 WITA. “Barang bukti yang didapati dari ES adalah lima paket kecil sabu dan hand phone,” jelas Kabid Humas.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari ketiganya antara lain sabu total seberat sekitar 30 gram, data komunikasi elektronik, timbangan digital, kartu ATM serta alat penghisap sabu atau bong. (Baca: Eks Polisi dan 3 Napi Terlibat Jaringan Narkoba Internasional)
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di depan para awak media menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan tiga laporan Polisi. Petugas awalnya mengamankan tersangka RN di wilayah Wenang sekitar pukul 13.20 WITA.
“Dari tersangka RN didapati barang bukti berupa dua paket kecil sabu dan hand phone,” ujarnya didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut, AKBP Indra Lutrianto Amstono dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba, AKBP Denny Pusungulaa di Mapolda, Kamis (24/09/2020) malam.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RN, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka ES di depan sebuah hotel di wilayah Wenang, sekitar pukul 15.30 WITA. “Barang bukti yang didapati dari ES adalah lima paket kecil sabu dan hand phone,” jelas Kabid Humas.
Lihat Juga :