RSUD Minta Maaf soal Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Pria, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Rabu, 23 September 2020 - 17:07 WIB
loading...
RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar meminta maaf terkait jenazah perempuan yang dimandikan oleh empat pria. Ketua MUI Pematangsiantar HM Ali Lubis. Foto iNews TV/Dharma S
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Pihak RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada pihak keluarga, dan juga kepada umat Islam dan MUI atas adanya kesalahan prosedur dalam pelayanan fardu khifayah yang terjadi, Minggu (20/9/2020) yang lalu di unit instalasi forensik dan kamar jenazah.
Dimana sebelumnya jenazah perempuan dimandikan oleh empat pria petugas RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar. (Baca: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI)
“RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar akan segera memperbaiki standar operasi pelayanan dalam fardu khifayah dan akan berkoordinasi secara intens kepada MUI Pematangsiantar agar pelayan fardu khifayah kedepannya sesuai dengan norma,” kata Wadir II RSUD Roni Sinaga.
Sementara Ketua MUI Pematangsiantar HM Ali Lubis menjelaskan, di Kantor Wali Kota telah dibuat pertemuan antara MUI, Gugus Tugas, dan RSUD Djasamen Saragih bahwa bila ada yang meninggal dunia karena COVID-19 dari umat Islam, maka wajib dilaksanakan secara Syariah Islam dan sesuai protokol kesehatan.
Ali Lubis juga mengusulkan kepada MUI Provinsi Sumut agar mencabut sertifikat bilal mayit atas nama Dedi Agus Harianto yang dikeluarkan MUI karena yang bersangkutan tidak melaksanakan seperti pelatihan yang diperolehnya. Dedi sendiri diketahui menjadi salah satu orang yang terlibat memandikan almarhum istri dari Fauzi, bernama Zakiah.
Dimana sebelumnya jenazah perempuan dimandikan oleh empat pria petugas RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar. (Baca: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI)
“RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar akan segera memperbaiki standar operasi pelayanan dalam fardu khifayah dan akan berkoordinasi secara intens kepada MUI Pematangsiantar agar pelayan fardu khifayah kedepannya sesuai dengan norma,” kata Wadir II RSUD Roni Sinaga.
Sementara Ketua MUI Pematangsiantar HM Ali Lubis menjelaskan, di Kantor Wali Kota telah dibuat pertemuan antara MUI, Gugus Tugas, dan RSUD Djasamen Saragih bahwa bila ada yang meninggal dunia karena COVID-19 dari umat Islam, maka wajib dilaksanakan secara Syariah Islam dan sesuai protokol kesehatan.
Ali Lubis juga mengusulkan kepada MUI Provinsi Sumut agar mencabut sertifikat bilal mayit atas nama Dedi Agus Harianto yang dikeluarkan MUI karena yang bersangkutan tidak melaksanakan seperti pelatihan yang diperolehnya. Dedi sendiri diketahui menjadi salah satu orang yang terlibat memandikan almarhum istri dari Fauzi, bernama Zakiah.
Lihat Juga :