RSUD Minta Maaf soal Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Pria, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
loading...
A
A
A
PEMATANGSIANTAR - Pihak RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada pihak keluarga, dan juga kepada umat Islam dan MUI atas adanya kesalahan prosedur dalam pelayanan fardu khifayah yang terjadi, Minggu (20/9/2020) yang lalu di unit instalasi forensik dan kamar jenazah.
Dimana sebelumnya jenazah perempuan dimandikan oleh empat pria petugas RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar. (Baca: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI)
“RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar akan segera memperbaiki standar operasi pelayanan dalam fardu khifayah dan akan berkoordinasi secara intens kepada MUI Pematangsiantar agar pelayan fardu khifayah kedepannya sesuai dengan norma,” kata Wadir II RSUD Roni Sinaga.
Sementara Ketua MUI Pematangsiantar HM Ali Lubis menjelaskan, di Kantor Wali Kota telah dibuat pertemuan antara MUI, Gugus Tugas, dan RSUD Djasamen Saragih bahwa bila ada yang meninggal dunia karena COVID-19 dari umat Islam, maka wajib dilaksanakan secara Syariah Islam dan sesuai protokol kesehatan.
Ali Lubis juga mengusulkan kepada MUI Provinsi Sumut agar mencabut sertifikat bilal mayit atas nama Dedi Agus Harianto yang dikeluarkan MUI karena yang bersangkutan tidak melaksanakan seperti pelatihan yang diperolehnya. Dedi sendiri diketahui menjadi salah satu orang yang terlibat memandikan almarhum istri dari Fauzi, bernama Zakiah.
Kasus dugaan pelanggaran Syariat Islam berawal dari video Fauzi yang tersebar di media sosial dan menjadi viral. (Bisa diklik:
Jika Terbukti Ikut Pesta Miras Bareng Anggota DPRD Kota Baubau, Wali Kota Akan Sanksi Tegas ASN)
Fauzi keberataan atas tindakan tim medis RSUD Djasamaen Saragih Kota Pematangsiantar. Saat itu istrinya meninggal dunia namun belum dinyatakan akibat COVID-19.
Kemudian empat pria petugas medis langsung memandikan jasad istrinya. Tindakan ini menyurut protes Fauzi yang menduga ada bentuk pelecehan serta menyalahi aturan dalam syariat Islam.
Pihak keluarga berencana akan menempuh jalur hukum dan melaporkan tindakan tim medis ke pihak kepolisian.
"Selanjutnya kami akan mengkaji di dalam tim kuasa hukum. Kami melengkapi berkas dan akan berkoordinasi dengan pihak yang berwajib yaitu Polres Pematangsiantar,” ucap Muslimin Akbar sebagai kuasa hukum keluarga.
Lihat Juga: DPD Partai Perindo Pematang Siantar Tegak Lurus Menangkan Pasangan Mangatas Silalahi-Ade Sandra
Dimana sebelumnya jenazah perempuan dimandikan oleh empat pria petugas RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar. (Baca: Heboh Jenazah Perempuan Dimandikan 4 Petugas Pria di RSUD, Puluhan Ulama Rapat di MUI)
“RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar akan segera memperbaiki standar operasi pelayanan dalam fardu khifayah dan akan berkoordinasi secara intens kepada MUI Pematangsiantar agar pelayan fardu khifayah kedepannya sesuai dengan norma,” kata Wadir II RSUD Roni Sinaga.
Sementara Ketua MUI Pematangsiantar HM Ali Lubis menjelaskan, di Kantor Wali Kota telah dibuat pertemuan antara MUI, Gugus Tugas, dan RSUD Djasamen Saragih bahwa bila ada yang meninggal dunia karena COVID-19 dari umat Islam, maka wajib dilaksanakan secara Syariah Islam dan sesuai protokol kesehatan.
Ali Lubis juga mengusulkan kepada MUI Provinsi Sumut agar mencabut sertifikat bilal mayit atas nama Dedi Agus Harianto yang dikeluarkan MUI karena yang bersangkutan tidak melaksanakan seperti pelatihan yang diperolehnya. Dedi sendiri diketahui menjadi salah satu orang yang terlibat memandikan almarhum istri dari Fauzi, bernama Zakiah.
Kasus dugaan pelanggaran Syariat Islam berawal dari video Fauzi yang tersebar di media sosial dan menjadi viral. (Bisa diklik:
Jika Terbukti Ikut Pesta Miras Bareng Anggota DPRD Kota Baubau, Wali Kota Akan Sanksi Tegas ASN)
Fauzi keberataan atas tindakan tim medis RSUD Djasamaen Saragih Kota Pematangsiantar. Saat itu istrinya meninggal dunia namun belum dinyatakan akibat COVID-19.
Kemudian empat pria petugas medis langsung memandikan jasad istrinya. Tindakan ini menyurut protes Fauzi yang menduga ada bentuk pelecehan serta menyalahi aturan dalam syariat Islam.
Pihak keluarga berencana akan menempuh jalur hukum dan melaporkan tindakan tim medis ke pihak kepolisian.
"Selanjutnya kami akan mengkaji di dalam tim kuasa hukum. Kami melengkapi berkas dan akan berkoordinasi dengan pihak yang berwajib yaitu Polres Pematangsiantar,” ucap Muslimin Akbar sebagai kuasa hukum keluarga.
Lihat Juga: DPD Partai Perindo Pematang Siantar Tegak Lurus Menangkan Pasangan Mangatas Silalahi-Ade Sandra
(sms)