Diduga Rusak Lamborghini, 2 Pria di Bandung Diseret ke Pengadilan

Selasa, 22 September 2020 - 21:04 WIB
loading...
A A A
"Masih belum puas, terdakwa Reza naik ke kap mobil Lamborghini dan menginjaknya. Tindakan itu juga dilakukan oleh terdakwa Syarif Ibrahim," tutur JPU.

Akibat kekerasan itu, mobil Lamborghini milik Ronny yang saat kejadian dikendarai oleh saksi Jessica mengalami penyok dan lecet di bagian kap mesin dan di pinggir kanan atas bagian depan.

Selain itu, kaca spion kanan mobil sport asal Italia itu pun rusak dan patah sehingga tidak dapat dipakai normal seperti sebelumnya. Korban Ronny terpaksa mengeluarkan biaya Rp250 juta untuk memperbaiki mobil Lamborgini miliknya.

Seusai pembacaan dakwaan, Rizky Rizgantara, kuasa hukum kedua terdakwa, Reza dan Syarif, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. "Tidak eksepsi. Langsung saja ke pembuktian, keterangan saksi," kata Rizky.

Rizky mengemukakan, jika terdakwa menabrakan dengan memundurkan mobil, seharusnya di mobil terdakwa pun rusak. "Katanya bagian depan Lamborghini rusak tapi bagian belakang mobil terdakwa tidak apa-apa. Ada kejanggalan," kata Rizky.

Dia juga menilai ada ketidaksesuaian antara dakwaan jaksa dengan fakta perbuatan yang terjadi. "Ada yang tidak sesuai antara keterangan saksi dengan dakwaan. Karenanya, kami akan buktikan dan menguji dakwaan jaksa di persidangan nanti. Apa benar Lamborghini penyok," tandas Rizky.
(awd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)