Diduga Rusak Lamborghini, 2 Pria di Bandung Diseret ke Pengadilan

Selasa, 22 September 2020 - 21:04 WIB
loading...
Diduga Rusak Lamborghini,...
Terdakwa Reza dan Syarif duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dugaan perusakan mobil sport mewah Lamborghini. Foto/Istimewani.
A A A
BANDUNG - Gara-gara diduga merusak mobil sport mewah Lamborghini, dua pria di Kota Bandung , Jawa Barat, Reza Yudha Ma'soem dan Syarif Ibrahim diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.

Kasus tersebut terjadi setahun lebih, namun baru disidangkan di PN Bandung dipimpin oleh ketua majelis hakim Eri Iriawan, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (21/9/2020). (BACA JUGA: Dituntut 4 Tahun Penjara, 3 Petinggi Sunda Empire Ajukan Pembelaan )

Di persidangan hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), Reza Yudha dan Syarif Ibrahim duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Meski jadi terdakwa, Reza dan Syarif tidak ditahan. (BACA JUGA: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )

Tim JPU mendakwa Reza dan Syarif melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 406 ayat 1 KUH Pidana tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. (BISA DIKLIK: Ridwan Kamil Instruksikan Bupati/Wali Kota Waspadai Banjir dan Longsor )

JPU dari Kejari Kota Bandung Melur Kimaharandika mengatakan, tindakan yang diduga dilakukan Reza dan Syarif terhadap mobil Lamborghini itu pada 23 Februari 2019 dini hari.

Peristiwa tersebut bermula saat pemilik mobil Lamborghini tipe Gallardo warna kuning keluar dari Cafe Holywings, Kota Bandung. Saat bersamaan, kedua terdakwa, Reza dan Syarif membawa mobil Xpander hitam, juga keluar dari kafe tersebut.

Saat pemilik Lamborghini menyalakan mesin mobilnya dan terdengar suara mesin yang nyaring. "Terdakwa Syarif Ibrahim berkata, "Berisik axxxxxg! Belagu punya mobil gitu juga. Gw juga punya sepuluh biji. Selanjutnya, disambut terdakwa Reza dengan mengatakan, "Kalo ngegas sekali lagi saya tabrak mobil itu" kata jaksa Melur membacakan dakwaan.

JPU Melur mengemukakan, ada saksi tukang parkir yang melihat peristiwa itu, mempersilakan mobil terdakwa Reza maju lebih dulu meninggalkan kafe. Namun, saat maju sekitr 100 meter dari halaman kafe, terdakwa Reza diduga sengaja memundurkan mobil Mitsubishi Xpander hingga bagian belakang mobil menabrak bagian depan Lamborghini.

Kemudian, terdakwa turun dari Xpander dan berteriak-teriak "Ku aing hancurkeun ieu mobil (saya hancurkan mobil ini) dan menghampiri mobil Lamborhini," ujar Melur.

Terdakwa Reza lalu memukul kap mesin Lamborghini dengan tangan kosong. Sedangkan terdakwa Syarif Ibrahim menendang bagian depan dan kaca spion sebelah kanan mobil sport tersebut.

"Masih belum puas, terdakwa Reza naik ke kap mobil Lamborghini dan menginjaknya. Tindakan itu juga dilakukan oleh terdakwa Syarif Ibrahim," tutur JPU.

Akibat kekerasan itu, mobil Lamborghini milik Ronny yang saat kejadian dikendarai oleh saksi Jessica mengalami penyok dan lecet di bagian kap mesin dan di pinggir kanan atas bagian depan.

Selain itu, kaca spion kanan mobil sport asal Italia itu pun rusak dan patah sehingga tidak dapat dipakai normal seperti sebelumnya. Korban Ronny terpaksa mengeluarkan biaya Rp250 juta untuk memperbaiki mobil Lamborgini miliknya.

Seusai pembacaan dakwaan, Rizky Rizgantara, kuasa hukum kedua terdakwa, Reza dan Syarif, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. "Tidak eksepsi. Langsung saja ke pembuktian, keterangan saksi," kata Rizky.

Rizky mengemukakan, jika terdakwa menabrakan dengan memundurkan mobil, seharusnya di mobil terdakwa pun rusak. "Katanya bagian depan Lamborghini rusak tapi bagian belakang mobil terdakwa tidak apa-apa. Ada kejanggalan," kata Rizky.

Dia juga menilai ada ketidaksesuaian antara dakwaan jaksa dengan fakta perbuatan yang terjadi. "Ada yang tidak sesuai antara keterangan saksi dengan dakwaan. Karenanya, kami akan buktikan dan menguji dakwaan jaksa di persidangan nanti. Apa benar Lamborghini penyok," tandas Rizky.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Bro Ron Rangkul Pemukulnya:...
Bro Ron Rangkul Pemukulnya: Ada Miskomunikasi
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Rekomendasi
Eks Kepala AL Jerman:...
Eks Kepala AL Jerman: Uni Eropa Bisa 'Berjalan Tanpa Sadar' Menuju Perang Melawan Rusia
Trump Mendadak Batal...
Trump Mendadak Batal Bombardir Iran Besar-besaran, Israel Terkejut
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Berita Terkini
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved