Diduga Rusak Lamborghini, 2 Pria di Bandung Diseret ke Pengadilan

Selasa, 22 September 2020 - 21:04 WIB
loading...
Diduga Rusak Lamborghini, 2 Pria di Bandung Diseret ke Pengadilan
Terdakwa Reza dan Syarif duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dugaan perusakan mobil sport mewah Lamborghini. Foto/Istimewani.
A A A
BANDUNG - Gara-gara diduga merusak mobil sport mewah Lamborghini, dua pria di Kota Bandung , Jawa Barat, Reza Yudha Ma'soem dan Syarif Ibrahim diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.

Kasus tersebut terjadi setahun lebih, namun baru disidangkan di PN Bandung dipimpin oleh ketua majelis hakim Eri Iriawan, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (21/9/2020). (BACA JUGA: Dituntut 4 Tahun Penjara, 3 Petinggi Sunda Empire Ajukan Pembelaan )

Di persidangan hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), Reza Yudha dan Syarif Ibrahim duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Meski jadi terdakwa, Reza dan Syarif tidak ditahan. (BACA JUGA: Ganjar Ngamuk di Kantin DPRD Jateng, Ini Reaksi Ketua Dewan )

Tim JPU mendakwa Reza dan Syarif melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 406 ayat 1 KUH Pidana tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. (BISA DIKLIK: Ridwan Kamil Instruksikan Bupati/Wali Kota Waspadai Banjir dan Longsor )

JPU dari Kejari Kota Bandung Melur Kimaharandika mengatakan, tindakan yang diduga dilakukan Reza dan Syarif terhadap mobil Lamborghini itu pada 23 Februari 2019 dini hari.

Peristiwa tersebut bermula saat pemilik mobil Lamborghini tipe Gallardo warna kuning keluar dari Cafe Holywings, Kota Bandung. Saat bersamaan, kedua terdakwa, Reza dan Syarif membawa mobil Xpander hitam, juga keluar dari kafe tersebut.

Saat pemilik Lamborghini menyalakan mesin mobilnya dan terdengar suara mesin yang nyaring. "Terdakwa Syarif Ibrahim berkata, "Berisik axxxxxg! Belagu punya mobil gitu juga. Gw juga punya sepuluh biji. Selanjutnya, disambut terdakwa Reza dengan mengatakan, "Kalo ngegas sekali lagi saya tabrak mobil itu" kata jaksa Melur membacakan dakwaan.

JPU Melur mengemukakan, ada saksi tukang parkir yang melihat peristiwa itu, mempersilakan mobil terdakwa Reza maju lebih dulu meninggalkan kafe. Namun, saat maju sekitr 100 meter dari halaman kafe, terdakwa Reza diduga sengaja memundurkan mobil Mitsubishi Xpander hingga bagian belakang mobil menabrak bagian depan Lamborghini.

Kemudian, terdakwa turun dari Xpander dan berteriak-teriak "Ku aing hancurkeun ieu mobil (saya hancurkan mobil ini) dan menghampiri mobil Lamborhini," ujar Melur.

Terdakwa Reza lalu memukul kap mesin Lamborghini dengan tangan kosong. Sedangkan terdakwa Syarif Ibrahim menendang bagian depan dan kaca spion sebelah kanan mobil sport tersebut.

"Masih belum puas, terdakwa Reza naik ke kap mobil Lamborghini dan menginjaknya. Tindakan itu juga dilakukan oleh terdakwa Syarif Ibrahim," tutur JPU.

Akibat kekerasan itu, mobil Lamborghini milik Ronny yang saat kejadian dikendarai oleh saksi Jessica mengalami penyok dan lecet di bagian kap mesin dan di pinggir kanan atas bagian depan.

Selain itu, kaca spion kanan mobil sport asal Italia itu pun rusak dan patah sehingga tidak dapat dipakai normal seperti sebelumnya. Korban Ronny terpaksa mengeluarkan biaya Rp250 juta untuk memperbaiki mobil Lamborgini miliknya.

Seusai pembacaan dakwaan, Rizky Rizgantara, kuasa hukum kedua terdakwa, Reza dan Syarif, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. "Tidak eksepsi. Langsung saja ke pembuktian, keterangan saksi," kata Rizky.

Rizky mengemukakan, jika terdakwa menabrakan dengan memundurkan mobil, seharusnya di mobil terdakwa pun rusak. "Katanya bagian depan Lamborghini rusak tapi bagian belakang mobil terdakwa tidak apa-apa. Ada kejanggalan," kata Rizky.

Dia juga menilai ada ketidaksesuaian antara dakwaan jaksa dengan fakta perbuatan yang terjadi. "Ada yang tidak sesuai antara keterangan saksi dengan dakwaan. Karenanya, kami akan buktikan dan menguji dakwaan jaksa di persidangan nanti. Apa benar Lamborghini penyok," tandas Rizky.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)