Miras Disita Polisi, HS Depresi Lalu Terobos Gerbang Mapolresta Tasikmalaya

Selasa, 22 September 2020 - 13:42 WIB
loading...
Miras Disita Polisi, HS Depresi Lalu Terobos Gerbang Mapolresta Tasikmalaya
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Motif tersangka HS melakukan penerobosan gerbang Mapolresta Tasikmalaya, Jawa Barat , dan berusaha merebut senjata api petugas pada Senin (21/9/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, terungkap.

HS, pria asal Sumatera Utara ini, diduga depresi lantaran minuman keras (miras) dagangannya disita petugas Polresta Tasikmalaya pada 11 September 2020 lalu. (BACA JUGA: Pria yang Terobos Gerbang Mapolresta Tasikmalaya Jadi Tersangka )

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pada 11 September 2020, Polresta Tasikmalaya menggelar razia penyakit masyarakat (pekat). Dalam razia itu, petugas mendapati warung menjual minuman keras. (BACA JUGA: Pria Ini Tabrak Gerbang Markas Polresta Tasikmalaya dengan Mobil dan Coba Rebut Senjata Polisi )

Miras milik HS tersebut disita dan HS terkena pasal tindak pidana ringan (tipiring). "Miras milik HS disita petugas. Nah, mungkin karena banyak barang dagangannya disita, yang bersangkutan (HS) agak depresi sedikit. Maka pada malam (dini hari) itu dia (HS) melakukan penerobosan ke Mapolresta Tasikmalaya," kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (22/9/2020). (BISA DIKLIK: Tim SAR Gabungan Temukan 2 dari 3 Korban Banjir Bandang Cicurug Sukabumi )

Meski diduga depresi, Erdi memastikan, HS tak memiliki masalah psikologis. Dia melakukan aksinya karena persoalan individu. Hasil pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh polisi pun menunjukkan hasil, HS normal sehingga bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Gak ada unsur gangguan psikologis. HS normal," ujar Kombes Pol Erdi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku HS telah ditetapkan tersangka kasus perusakan Mapolresta Tasikmalaya dan melawan petugas. HS dikenakan tiga pasal, yakni Pasal 356, Pasal 213, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Tasikmalaya.

Pada Senin (21/9/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, HS mengendarai minibus APV hitam bernomor polisi D 1783 X menabrak pintu gerbang dan menerobos ke dalam Mapolresta Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, Senin (21/9/2020) dini hari.

Tak hanya itu, setelah keluar dari mobil, HS masuk ke markas Polresta Tasikmalaya sambil berteriak, "Besok kiamat!". Pelaku kemudian berusaha merebut senjata api salah satu anggota polisi yang sedang piket jaga malam. Beruntung petugas sigap mengamankan pelaku.

"Saat dihentikan petugas, pelaku turun sambil berteriak, "Besok kiamat! Besok kiamat!" kata Kombes Pol Erdi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (21/9/2020) petang.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)