Pelaku Pemukulan Balita di Malili Dijerat Pasal Berlapis
loading...
A
A
A
LUWU TIMUR - Pelaku pemukulan balita yang berusia 10 bulan di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Diketahui Nurhidayat alias Hidayat (39), warga Desa Wewangriu, Kecamatan Malili ini tega memukul anaknya lantaran kerap menangis.
Akibat dari ulah si pelaku, balita berusia 10 bulan itu mendapatkan luka lebam pada pipi kanan dan kiri serta merah pada pipi kanan dan kiri.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko , menjelaskan pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2020, tentang perlindungan anak subsider pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsider pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak lima belas juta rupiah, pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah dan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah,” kata dia.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur , Iptu Eli menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan informasi dari ibu korban. Pada saat kejadian ibu korban sedang berada di TPI untuk menjual ikan, dan pelaku berada di rumah bersama kelima anaknya.
"Dari informasi yang kami terima dari ibu korban, yakni Jumariah, saat dia berjualan di TPI, anak sulungnya yakni Rio mendatanginya dan melaporkan bahwa ayahnya telah memukul adiknya," jelas Eli.
"Mendengar laporan dari anaknya, Jumariah langusng bergegas pulang ke rumah dan pada saat sampai ia langsung menggendong anak korban dan melihat ada luka lebam pada pipi kanan dan kiri serta merah pada pipi kanan dan kiri," ujar Eli.
Selain itu, Eli juga menjelaskan bahwa Ibu korban saat tiba sempat menanyakan kepada suaminya mengapa tega memukuli anaknya .
"Menurut ibu korban, pelaku memukul anaknya karna capek mendegar anknya terus menerus menangis," jelas Eli.
Lihat Juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
Diketahui Nurhidayat alias Hidayat (39), warga Desa Wewangriu, Kecamatan Malili ini tega memukul anaknya lantaran kerap menangis.
Akibat dari ulah si pelaku, balita berusia 10 bulan itu mendapatkan luka lebam pada pipi kanan dan kiri serta merah pada pipi kanan dan kiri.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko , menjelaskan pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2020, tentang perlindungan anak subsider pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsider pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak lima belas juta rupiah, pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah dan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah,” kata dia.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur , Iptu Eli menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan informasi dari ibu korban. Pada saat kejadian ibu korban sedang berada di TPI untuk menjual ikan, dan pelaku berada di rumah bersama kelima anaknya.
"Dari informasi yang kami terima dari ibu korban, yakni Jumariah, saat dia berjualan di TPI, anak sulungnya yakni Rio mendatanginya dan melaporkan bahwa ayahnya telah memukul adiknya," jelas Eli.
"Mendengar laporan dari anaknya, Jumariah langusng bergegas pulang ke rumah dan pada saat sampai ia langsung menggendong anak korban dan melihat ada luka lebam pada pipi kanan dan kiri serta merah pada pipi kanan dan kiri," ujar Eli.
Selain itu, Eli juga menjelaskan bahwa Ibu korban saat tiba sempat menanyakan kepada suaminya mengapa tega memukuli anaknya .
"Menurut ibu korban, pelaku memukul anaknya karna capek mendegar anknya terus menerus menangis," jelas Eli.
Lihat Juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
(agn)