Pelaku Pemukulan Balita di Malili Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 21 September 2020 - 21:43 WIB
loading...
Pelaku Pemukulan Balita...
Pelaku pemukulan balita di Luwu Timur dijerat pasal berlapis. Foto: Ilustrasi
A A A
LUWU TIMUR - Pelaku pemukulan balita yang berusia 10 bulan di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Diketahui Nurhidayat alias Hidayat (39), warga Desa Wewangriu, Kecamatan Malili ini tega memukul anaknya lantaran kerap menangis.

Baca Juga: Seorang Ayah di Malili Pukul Anak Kandung karena Tak Berhenti Menangis

Akibat dari ulah si pelaku, balita berusia 10 bulan itu mendapatkan luka lebam pada pipi kanan dan kiri serta merah pada pipi kanan dan kiri.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko , menjelaskan pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2020, tentang perlindungan anak subsider pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsider pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak lima belas juta rupiah, pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah dan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah,” kata dia.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur , Iptu Eli menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan informasi dari ibu korban. Pada saat kejadian ibu korban sedang berada di TPI untuk menjual ikan, dan pelaku berada di rumah bersama kelima anaknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Awal Mula...
Polisi Ungkap Awal Mula Bang Jago Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa
Usai Viral, Bang Jago...
Usai Viral, Bang Jago Pakai Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap
Bro Ron Rangkul Pemukulnya:...
Bro Ron Rangkul Pemukulnya: Ada Miskomunikasi
Daycare Little Aresha...
Daycare Little Aresha Jogja Dipastikan Tak Berizin, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Sahroni Desak Semua...
Sahroni Desak Semua Pengurus Daycare Yogyakarta yang Terlibat dalam Dugaan Penganiayaan Anak Dipidana
Murid TPQ Dianiaya Guru...
Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Aparat Proses Hukum Pelaku
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Akui Pernah Lakukan...
Akui Pernah Lakukan KDRT ke Istri, Dede Sunandar Ungkap Alasannya
Rekomendasi
Wajah Baru Lotte Mart...
Wajah Baru Lotte Mart Wholesale Serang Tawarkan Pengalaman Belanja dan Kuliner dalam Satu Destinasi
Perkuat Ekonomi Desa,...
Perkuat Ekonomi Desa, Banten Jadi Proyek Percontohan Kedaulatan Pangan dan Energi
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Gol Spektakuler Warnai Kemenangan Singapura atas Kamboja
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved