Pelaku Pemukulan Balita di Malili Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 21 September 2020 - 21:43 WIB
loading...
Pelaku Pemukulan Balita...
Pelaku pemukulan balita di Luwu Timur dijerat pasal berlapis. Foto: Ilustrasi
A A A
LUWU TIMUR - Pelaku pemukulan balita yang berusia 10 bulan di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Diketahui Nurhidayat alias Hidayat (39), warga Desa Wewangriu, Kecamatan Malili ini tega memukul anaknya lantaran kerap menangis.

Baca Juga: Seorang Ayah di Malili Pukul Anak Kandung karena Tak Berhenti Menangis

Akibat dari ulah si pelaku, balita berusia 10 bulan itu mendapatkan luka lebam pada pipi kanan dan kiri serta merah pada pipi kanan dan kiri.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko , menjelaskan pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2020, tentang perlindungan anak subsider pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsider pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak lima belas juta rupiah, pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah dan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah,” kata dia.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur , Iptu Eli menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan informasi dari ibu korban. Pada saat kejadian ibu korban sedang berada di TPI untuk menjual ikan, dan pelaku berada di rumah bersama kelima anaknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bro Ron Rangkul Pemukulnya:...
Bro Ron Rangkul Pemukulnya: Ada Miskomunikasi
Daycare Little Aresha...
Daycare Little Aresha Jogja Dipastikan Tak Berizin, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Sahroni Desak Semua...
Sahroni Desak Semua Pengurus Daycare Yogyakarta yang Terlibat dalam Dugaan Penganiayaan Anak Dipidana
Murid TPQ Dianiaya Guru...
Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Aparat Proses Hukum Pelaku
Ibu Tiri Ditetapkan...
Ibu Tiri Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiaya Anaknya hingga Tewas di Sukabumi
Hari Ini Anggota Brimob...
Hari Ini Anggota Brimob Penganiaya Siswa Mts Tual hingga Tewas Jalani Sidang Etik
Akui Pernah Lakukan...
Akui Pernah Lakukan KDRT ke Istri, Dede Sunandar Ungkap Alasannya
Anak Dede Sunandar Disebut...
Anak Dede Sunandar Disebut Lindungi Ibunya Saat Dugaan KDRT Terjadi
Istri Dede Suandar Mengaku...
Istri Dede Suandar Mengaku Alami KDRT, Anak Ikut Jadi Korban
Rekomendasi
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved