Ketua Panitia Ngaben di Buleleng Bali Jadi Tersangka karena Ciptakan Kerumunan Massa

Senin, 04 Mei 2020 - 21:44 WIB
loading...
Ketua Panitia Ngaben di Buleleng Bali Jadi Tersangka karena Ciptakan Kerumunan Massa
Seorang ketua panitia Ngaben di Desa Sudaji, Buleleng, Bali ditetapkanjadi tersangka oleh polisi dengan tuduhan telah menciptakan kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19. Foto/Ist
A A A
BULELENG - Seorang ketua panitia Ngaben atau upacara kremasi secara Hindu di Buleleng , Bali ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi dengan tuduhan telah menciptakan kerumunan massa di tengah pandemi COVID-19.

Tersangka I Gede S kini dimankan di Polres Buleleng, Bali. "Dari hasil penyelidikan, ditemukan pelanggaran hukum yakni mengumpulkan orang dalam jumlah banyak," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Sumarjaya, Senin (4/5/2020). (Baca juga: Demo di RSUD Rupit Berbuntut Panjang, Kepala Ruangan IGD dan PDL Dimutasi)

Dia menjelaskan, upacara Ngaben terjadi di Desa Sudaji, pada Jumat, 1 Mei 2020 lalu. Prosesi itu melibatkan massa dalam jumlah banyak, yang diperkirakan mencapai seratusan. Polisi melihat tidak adanya upaya social distancing maupun physical distancing.

Dalam penetapan tersangka, I Gede S dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta.

Atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Sumarjaya menambahkan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah. "Untuk tersangka kemungkinan dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2299 seconds (0.1#10.140)