Penabrak Driver Ojol hingga Tewas di Bandung Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 01 April 2024 - 14:46 WIB
loading...
Penabrak Driver Ojol hingga Tewas di Bandung Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Satria Kusumah Wardana (30), pengemudi mobil Toyota Harrier, yang menabrak driver ojek online (ojol) ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Satria Kusumah Wardana (30), pengemudi mobil Toyota Harrier, yang menabrak driver ojek online (ojol) Irwanto (43) hingga tewas pada Sabtu (30/3/2024) lalu ditetapkan sebagai tersangka. Satria Kusumah Wardana dijerat pasal berlapis Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelaku Satria dijerat Pasal 310, 311, 312 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pengemudi mobil dijerat pasal berlapis sebab salah satunya berkendara dalam keadaan mabuk.

"Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat inu tersangka (Satria) diamankan di mako (Polrestabes Bandung)," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar, Senin (1/4/2024).

Juni Haryanto, perwakilan keluarga almarhum mengatakan, keluarga ikhlas atas meninggalnya Irwanto akibat kecelakaan. Terkait proses hukum, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepolisian, Satlantas Polrestabes Bandung. "Kami ikhlas, soal hukum diserahkan saja kepada yang berwenang," kata Juni.



Diketahui, korban Irwanto meninggal di lokasi kejadian setelah motor yang dikemudikannya ditabrak SUV Toyota Harrier yang dikemudikan Satria Kusumah Wardana, Sabtu 30 Maret 2024 dini hari. Setelah menabrak korban, Satria yang dalam kondisi mabuk, bukannya berhenti, melainkan berusaha kabur.

Akibatnya, motor korban Yamaha Jupiter nopol D 5928 MP terseret cukup jauh, lebih dari 10 kilometer, sejak tempat kejadian perkara (TKP) Jalan BKR depan Masjid An-Nur hingga Jalan Suryani, Nana Rohana. Warga yang mengejar akhirnya berhasil menangkap pelaku.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)