Kejari Bandar Lampung Siapkan 7 Jaksa Tangani Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
loading...
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Proses perkara kasus penyerangan dan penusukan ulama asal Madina, Syekh Ali Jaber terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengaku sudah menerima berkas tahap pertama Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Bandar Lampung yang menangani pemeriksaan tersangka AA.
(Baca juga: Tersangka yang Embat Insentif Guru Ngaji Ditahan Kejari Aceh Tengah)
Dalam penanganan kasus perkara ini, Kejari Bandar Lampung menyiapkan 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan penuntutan serta pendakwaan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka AA.
(Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua)
"Sejauh ini, Kejari Bandar Lampung masih menunggu Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan tim penyidik untuk dilakukan penelitian. Kejari Bandar Lampung juga akan melakukan pemeriksaan kembali BAP tersangka AA maksimal 14 hari ke depan, untuk segera diajukan ke proses persidangan," kata Kepala Kejari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny, Jumat (18/9/2020).
Kajari Bandar Lampung menambahkan, tersangka AA pada Kamis (17/9/2020) siang telah menjalani proses rekonstruksi yang dilakukan oleh tim penyidik Polresta Bandar Lampung. Sebagai materi pelengkap berkas perkara kepada pihak Kejari Bandar Lampung.
Dalam rekonstruksi sebanyak 17 adegan itu, tersangka AA dengan sadar menjalani proses rekonstruksi yang dimulai dari rumah keluarganya hingga ke lokasi Masjid Falahuddin tempat terjadinya penusukan Syekh Ali Jaber .
(Baca juga: Tersangka yang Embat Insentif Guru Ngaji Ditahan Kejari Aceh Tengah)
Dalam penanganan kasus perkara ini, Kejari Bandar Lampung menyiapkan 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melakukan penuntutan serta pendakwaan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka AA.
(Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua)
"Sejauh ini, Kejari Bandar Lampung masih menunggu Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan tim penyidik untuk dilakukan penelitian. Kejari Bandar Lampung juga akan melakukan pemeriksaan kembali BAP tersangka AA maksimal 14 hari ke depan, untuk segera diajukan ke proses persidangan," kata Kepala Kejari Bandar Lampung Abdullah Noer Deny, Jumat (18/9/2020).
Kajari Bandar Lampung menambahkan, tersangka AA pada Kamis (17/9/2020) siang telah menjalani proses rekonstruksi yang dilakukan oleh tim penyidik Polresta Bandar Lampung. Sebagai materi pelengkap berkas perkara kepada pihak Kejari Bandar Lampung.
Dalam rekonstruksi sebanyak 17 adegan itu, tersangka AA dengan sadar menjalani proses rekonstruksi yang dimulai dari rumah keluarganya hingga ke lokasi Masjid Falahuddin tempat terjadinya penusukan Syekh Ali Jaber .
(zil)