Tersangka yang Embat Insentif Guru Ngaji Ditahan Kejari Aceh Tengah

Jum'at, 18 September 2020 - 19:20 WIB
loading...
Tersangka yang Embat...
AY tersangka korupsi kasus dana insentif untuk guru ngaji ditahan Kejari Aceh Tengah, Jumat (18/9/2020).Foto/iNews TV/Yusradi
A A A
ACEH TENGAH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah resmi menahan AY (34) tersangka kasus dugaan korupsi insentif guru ngaji di Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2019, Jum'at (18/9/2020)

AY merupakan bendahara di dinas tersebut, diduga mengembat dana insentif guru ngaji yang untuk 1.259 guru ngaji.
(Baca juga: Lembaga Adat Tolaki Minta Maaf, Desak Polda Sultra Tuntaskan Proses Hukum Penghinaan di Medsos)

AY dijerat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

(Baca juga: Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Suhlan Ditembak KKB Papua)

Kepala Kejari Aceh Tengah Nislianudin SH, mengatakan kerugian negara mencapai Rp398.559.800 berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Aceh Tengah.

"Kerugian Negara mencapai Rp398.559.800 sampai saat ini belum dikembalikan, tapi kemarin sudah kita lakukan penyitaan berupa tanah dan rumah" ujar Nislianudin

Dia menambahkan, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon, selama dua puluh hari ke depan sampai proses penyidikan selesai.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Kapolri Bedah Rumah...
Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji di Palembang, Begini Penampakannya
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
Soal Sosok Konglomerat...
Soal Sosok Konglomerat Tan Kian di Kasus Febrie Adriansyah, Polri: Saksi, Bukan Ditahan
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
Rekomendasi
Perang AS dan Iran Ternyata...
Perang AS dan Iran Ternyata Tak Menguntungkan Pihak yang Bertikai, Ini 4 Alasannya
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 23 Selasa: Erika Sengaja Datang ke Klinik Bukan untuk Berobat
Tokenisasi ETF Buka...
Tokenisasi ETF Buka Akses Lebih Mudah Investasi S&P 500 dan Nasdaq
Berita Terkini
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved