Fakta-fakta Santri Pesantren Krapyak Jogja Dianiaya dan Ditusuk, Nomor 4 Mengerikan
loading...
A
A
A
YGYAKARTA - Tujuh pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap santri asal Pondok Pesantren Al Munawir Krapyak Sewon Bantul, SF dan MMM di kampung turis Prawirotaman Kota Yogyakarta (Jogja) telah ditangkap dan ditahan.
Foto/Erfan Erlin
Mereka yang diamankan polisi adalah V (41), N Alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R Alias C (43). Dalam peristiwa ini polisi menerbitkan 3 laporan polisi karena ada rentetan antara kejadian satu dengan lainnya.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Darma mengungkapkan ada tiga laporan polisi atas kejadian ini.
Kejadian ini terungkap berdasarkan dari tiga laporan polisi (LP) dan dua peristiwa, di mana satu peristiwa Rabu 23 Oktober 2024 dini hari itu memunculkan dua LP.
"Kemudian diikuti oleh Rabu malam itu satu LP," kata Aditya saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).
Dari pemeriksaan para saksi dan tersangka yang sudah tertangkap terungkap aksi penusukan dan pengeroyokan terhadap dua orang santri Ponpes Al Munawir Krapyak bermula saat pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 20.00 WIB.
Saat itu seorang saksi yang nongkrong di sebuah kafe. Kemudian Rabu 23 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB dinihari datang seorang pelaku berinisial E (29) bersama rombongan. Kira-kira jumlahnya ada sekitar 15 orang.
Rombongan tersebut tak jadi singgah di kafe tersebut melainkan ke sebuah gerai toko minuman beralkohol. Kemudian ada orang lain yang mendatangi E hingga terjadi cekcok dan terjadi penganiayaan.
Foto/Erfan Erlin
Mereka yang diamankan polisi adalah V (41), N Alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R Alias C (43). Dalam peristiwa ini polisi menerbitkan 3 laporan polisi karena ada rentetan antara kejadian satu dengan lainnya.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Aditya Surya Darma mengungkapkan ada tiga laporan polisi atas kejadian ini.
Fakta-fakta Santri Pesantren Krapyak Jogja Dianiaya dan Ditusuk
1. Dipicu Dua Peristiwa
Kejadian ini terungkap berdasarkan dari tiga laporan polisi (LP) dan dua peristiwa, di mana satu peristiwa Rabu 23 Oktober 2024 dini hari itu memunculkan dua LP.
"Kemudian diikuti oleh Rabu malam itu satu LP," kata Aditya saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).
Dari pemeriksaan para saksi dan tersangka yang sudah tertangkap terungkap aksi penusukan dan pengeroyokan terhadap dua orang santri Ponpes Al Munawir Krapyak bermula saat pada hari Selasa, 22 Oktober 2024 pukul 20.00 WIB.
2. Pelaku Berjumlah 15 Orang
Saat itu seorang saksi yang nongkrong di sebuah kafe. Kemudian Rabu 23 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 WIB dinihari datang seorang pelaku berinisial E (29) bersama rombongan. Kira-kira jumlahnya ada sekitar 15 orang.
Rombongan tersebut tak jadi singgah di kafe tersebut melainkan ke sebuah gerai toko minuman beralkohol. Kemudian ada orang lain yang mendatangi E hingga terjadi cekcok dan terjadi penganiayaan.