Larang Warga Main Bola di Pesisir Pantai Pede, Pemkab Manggarai Barat Tutup Hotel Pantai Pede Permai
loading...
A
A
A
MANGGARAI BARAT - Imbas dari pelarangan beberapa warga yang bermain bola di area pesisir Pantai Pede pada Selasa (15/09/20) oleh manajemen Hotel Pede Permai, Pemkab Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menutup sementara operasional hotel tersebut.
(Baca juga: Heli PT NUH Ditemukan di Paniai, Tim SAR Terhambat Transportasi Udara)
Penutupan sementara Hotel Pantai Pede Permai dilakukan setelah Kadis Pariwisata Manggarai Barat, Augustinus Rinus, S.Pd meminta klarifikasi pihak hotel pada Kamis (17/09/20), yang dihadiri perwakilan Hotel Pantai Pede Pede Permai Falentinus Hani (manajer sementara) dan Maksimus Gabus (karyawan).
(Baca juga: Berdalih Besuk Anak, Emak-emak Seludupkan Ratusan Pil Koplo dalam Botol Shampo)
"Saya meminta klarifikasi atas berita pelarangan Pengunjung di Pantai Pede. Bahwa berita larangan bagi pengunjung Pantai menjadi persoalan serius dan hal sensitif yang harus segera diselesaikan," tegas Rinus Jumat (18/9/2020).
Rinus memgutarakan, area Pantai menjadi domain publik. Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang ketentuan pemanfaatan ruang, bahwa area publik mencakup jarak 30 meter dari batas pasang tertinggi.
"Bahkan berdasarkan informasi yang didapat dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPST), Hotel Pantai Pede Permai ternyata belum memiliki izin, baik izin lingkungan hidup maupun izin operasional," tegasnya.
Namun, menurut keterangan Maksimus Gabus dan Bapak Falentinus Hani perwakilan dari pihak hotel Pantai Pede Permai, petugas hotel tidak mengusir pengunjung. Sementara izin lingkungan hidup dan semua perizinan, untuk sementara masih diproses.
"pihak Hotel tidak mengusir pengunjung, hanya sebatas menegur pengunjung karena berdasarkan komplain tamu hotel," ungkap Gabus.
Terkait beberapa argumentasi tersebut, Kadis Pariwisata menegaskan, pihak hotel tidak boleh melarang pengunjung pantai. Apa lagi di area publik dengan jarak 30 meter, dari batas pasang tertinggi.
"Hotel Pantai Pede Permai diminta untuk menghentikan kegiatan operasional hotel, sampai seluruh proses perizinan telah selesai diurus," kata Rinus.
Adapun pengunjung pantai yang melakukan aktivitas bakar-bakar, minum mabuk atau membuat keributan yang bisa mengganggu tamu hotel, maka pihak hotel atau pun pihak yang terganggu untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib.
(Baca juga: Heli PT NUH Ditemukan di Paniai, Tim SAR Terhambat Transportasi Udara)
Penutupan sementara Hotel Pantai Pede Permai dilakukan setelah Kadis Pariwisata Manggarai Barat, Augustinus Rinus, S.Pd meminta klarifikasi pihak hotel pada Kamis (17/09/20), yang dihadiri perwakilan Hotel Pantai Pede Pede Permai Falentinus Hani (manajer sementara) dan Maksimus Gabus (karyawan).
(Baca juga: Berdalih Besuk Anak, Emak-emak Seludupkan Ratusan Pil Koplo dalam Botol Shampo)
"Saya meminta klarifikasi atas berita pelarangan Pengunjung di Pantai Pede. Bahwa berita larangan bagi pengunjung Pantai menjadi persoalan serius dan hal sensitif yang harus segera diselesaikan," tegas Rinus Jumat (18/9/2020).
Rinus memgutarakan, area Pantai menjadi domain publik. Berdasarkan peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang ketentuan pemanfaatan ruang, bahwa area publik mencakup jarak 30 meter dari batas pasang tertinggi.
"Bahkan berdasarkan informasi yang didapat dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPST), Hotel Pantai Pede Permai ternyata belum memiliki izin, baik izin lingkungan hidup maupun izin operasional," tegasnya.
Namun, menurut keterangan Maksimus Gabus dan Bapak Falentinus Hani perwakilan dari pihak hotel Pantai Pede Permai, petugas hotel tidak mengusir pengunjung. Sementara izin lingkungan hidup dan semua perizinan, untuk sementara masih diproses.
"pihak Hotel tidak mengusir pengunjung, hanya sebatas menegur pengunjung karena berdasarkan komplain tamu hotel," ungkap Gabus.
Terkait beberapa argumentasi tersebut, Kadis Pariwisata menegaskan, pihak hotel tidak boleh melarang pengunjung pantai. Apa lagi di area publik dengan jarak 30 meter, dari batas pasang tertinggi.
"Hotel Pantai Pede Permai diminta untuk menghentikan kegiatan operasional hotel, sampai seluruh proses perizinan telah selesai diurus," kata Rinus.
Adapun pengunjung pantai yang melakukan aktivitas bakar-bakar, minum mabuk atau membuat keributan yang bisa mengganggu tamu hotel, maka pihak hotel atau pun pihak yang terganggu untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib.
(zil)