Dorong Penerapan Perda CSR di Manggarai Barat, Mario-Richard Diapresiasi
loading...
A
A
A
MANGGARAI BARAT - Pasangan Calon Bupati (Cabup)-Calon Wakil Bupati (Cawabup) Manggarai Barat, Mario Pranda-Richard Sontani menyatakan penerapan CSR di daerah belum merata dan sering kali bergantung pada inisiatif perusahaan.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong penerapan Perda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
"Inilah mengapa Perda CSR sangat penting untuk mendorong implementasi yang lebih merata dan efektif, serta menjadi salah satu sumber pendapatan daerah," jelas Mario, dikutip Sabtu (2/11/2024).
Diketahui, CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan, telah menjadi salah satu bentuk kontribusi dunia usaha terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Di Indonesia, kewajiban perusahaan untuk melaksanakan CSR sebenarnya sudah diatur dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Menurut Mario, Perda CSR akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengatur, mengawasi, dan mengkoordinasi program CSR dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Manggarai Barat.
Tanpa peraturan yang mengikat, implementasi CSR berpotensi kurang efektif dan tidak terarah.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong penerapan Perda tentang Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
"Inilah mengapa Perda CSR sangat penting untuk mendorong implementasi yang lebih merata dan efektif, serta menjadi salah satu sumber pendapatan daerah," jelas Mario, dikutip Sabtu (2/11/2024).
Diketahui, CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan, telah menjadi salah satu bentuk kontribusi dunia usaha terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Di Indonesia, kewajiban perusahaan untuk melaksanakan CSR sebenarnya sudah diatur dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Menurut Mario, Perda CSR akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mengatur, mengawasi, dan mengkoordinasi program CSR dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Manggarai Barat.
Tanpa peraturan yang mengikat, implementasi CSR berpotensi kurang efektif dan tidak terarah.