Pria yang Mengaku Petinggi BUMN Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kamis, 17 September 2020 - 07:14 WIB
loading...
Pria yang Mengaku Petinggi...
Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid (tengah) saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Kepri, Rabu (16/9/20). Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yakni EE yang menjanjikan pengelolaan kantin pada proyek pembangunan apartemen kepada masyarakat, terancam hukuman enam tahun penjara.

(Baca juga: Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu Terjaring Razia Masker )

Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP, dan atau pasal 372 KHUP, dan atau pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Hal ini dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kepri , AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Kepri.

"Pelaku ini terancam hukuman enam tahun penjara," ujarnya yang didampingi Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri , AKBP Rama Patara. (Baca juga: Komandan Brigif 2 Marinir Tembak Musuh dari Atas Perahu Karet )

Ruslan menceritakan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Dengan nomor Laporan Polisi : LP-B / 95 / IX / 2020 / SPKT-KEPRI, tanggal 12 September 2020 di SPKT Polda Kepri terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka berinisial EE ini. Dimana berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tim Ditreskrimum Polda Kepri Melakukan penyelidikan dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri , AKBP Rama Patara.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan tersangka EE yang mengaku sebagai staff PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP Persero) Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Clara Shinta Resmi Laporkan...
Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 M
Dugaan Penipuan Hanania...
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
Rekomendasi
Buku Laku Spiritual...
Buku Laku Spiritual Pak Harto, Indonesia, dan Kejawen Diluncurkan, Kupas Cara Soeharto Tunjuk Pembantunya
Presiden Prabowo Terima...
Presiden Prabowo Terima 8 Duta Besar Negara Sahabat di Istana Merdeka
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved