Pria yang Mengaku Petinggi BUMN Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kamis, 17 September 2020 - 07:14 WIB
loading...
Pria yang Mengaku Petinggi...
Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid (tengah) saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Kepri, Rabu (16/9/20). Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yakni EE yang menjanjikan pengelolaan kantin pada proyek pembangunan apartemen kepada masyarakat, terancam hukuman enam tahun penjara.

(Baca juga: Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu Terjaring Razia Masker )

Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP, dan atau pasal 372 KHUP, dan atau pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Hal ini dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kepri , AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Kepri.

"Pelaku ini terancam hukuman enam tahun penjara," ujarnya yang didampingi Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri , AKBP Rama Patara. (Baca juga: Komandan Brigif 2 Marinir Tembak Musuh dari Atas Perahu Karet )

Ruslan menceritakan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Dengan nomor Laporan Polisi : LP-B / 95 / IX / 2020 / SPKT-KEPRI, tanggal 12 September 2020 di SPKT Polda Kepri terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka berinisial EE ini. Dimana berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tim Ditreskrimum Polda Kepri Melakukan penyelidikan dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri , AKBP Rama Patara.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan tersangka EE yang mengaku sebagai staff PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP Persero) Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Pelaku Penganiayaan...
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bekasi Ditangkap
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Sambangi Polres Jakarta...
Sambangi Polres Jakarta Selatan, Amanda Manopo Siap Laporkan Pihak Manajemen
Tantri Kotak Ungkap...
Tantri Kotak Ungkap Update Kasus Dugaan Penipuan, Pelaku Masih Diburu
Info Resmi Undian AQUA...
Info Resmi Undian AQUA Terbaru, Cek Sebelum Klaim Hadiah di AQUA 100% Untung!
Rekomendasi
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved