Pria yang Mengaku Petinggi BUMN Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kamis, 17 September 2020 - 07:14 WIB
loading...
Pria yang Mengaku Petinggi...
Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid (tengah) saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Kepri, Rabu (16/9/20). Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yakni EE yang menjanjikan pengelolaan kantin pada proyek pembangunan apartemen kepada masyarakat, terancam hukuman enam tahun penjara.

(Baca juga: Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu Terjaring Razia Masker )

Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP, dan atau pasal 372 KHUP, dan atau pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Hal ini dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kepri , AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Kepri.

"Pelaku ini terancam hukuman enam tahun penjara," ujarnya yang didampingi Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri , AKBP Rama Patara. (Baca juga: Komandan Brigif 2 Marinir Tembak Musuh dari Atas Perahu Karet )

Ruslan menceritakan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Dengan nomor Laporan Polisi : LP-B / 95 / IX / 2020 / SPKT-KEPRI, tanggal 12 September 2020 di SPKT Polda Kepri terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka berinisial EE ini. Dimana berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tim Ditreskrimum Polda Kepri Melakukan penyelidikan dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri , AKBP Rama Patara.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan tersangka EE yang mengaku sebagai staff PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP Persero) Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Clara Shinta Resmi Laporkan...
Clara Shinta Resmi Laporkan Mantan Suami soal Dugaan Fitnah Titipan Uang Rp13 M
Dugaan Penipuan Hanania...
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
Rekomendasi
Lambaian Tangan PPIH...
Lambaian Tangan PPIH Iringi 5.499 Jemaah Haji Gelombang Kedua Tinggalkan Makkah
5 Tradisi Unik di Dunia,...
5 Tradisi Unik di Dunia, Salah Satunya Melempar Bayi di India
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved