Pria yang Mengaku Petinggi BUMN Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
BATAM - Tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yakni EE yang menjanjikan pengelolaan kantin pada proyek pembangunan apartemen kepada masyarakat, terancam hukuman enam tahun penjara.
(Baca juga: Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu Terjaring Razia Masker )
Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP, dan atau pasal 372 KHUP, dan atau pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Hal ini dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kepri , AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Kepri.
"Pelaku ini terancam hukuman enam tahun penjara," ujarnya yang didampingi Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri , AKBP Rama Patara. (Baca juga: Komandan Brigif 2 Marinir Tembak Musuh dari Atas Perahu Karet )
Ruslan menceritakan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Dengan nomor Laporan Polisi : LP-B / 95 / IX / 2020 / SPKT-KEPRI, tanggal 12 September 2020 di SPKT Polda Kepri terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka berinisial EE ini. Dimana berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tim Ditreskrimum Polda Kepri Melakukan penyelidikan dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri , AKBP Rama Patara.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan tersangka EE yang mengaku sebagai staff PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP Persero) Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam," ujarnya.
Kemudian, tersangka juga ditunjuk sebagai General Manager Affair (GMA) dalam pembangunan Apartemen Renne Mansion di Bengkong, Kota Batam. Dimana pembangunannya juga akan dilaksanakan oleh PT. PP Persero yang akan dimulai pada bulan April 2020 selama 4 tahun 8 bulan dengan menyakinkan korban memperlihatkan surat tugas berkop PT. PP Persero yang berisikan penunjukan tersangka EE sebagai General Manager Affair (GMA) serta surat berkop PT. PP Persero yang berisikan penetapan harga makanan.
(Baca juga: Mayat Wanita di Kebun Tebu Ternyata Dibunuh Teman Dekatnya )
"Hal ini membuat seolah-olah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya, dan agar korban tertarik, tersangka EE mengatakan jika dalam pembangunan ini PT. PP Persero akan mendatangkan 14.000 karyawan, dan akan membuka 17 kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT. PP Persero melalui proses lelang tertutup," ujarnya.
Dimana tersangka mengatakan pada para korbannya bahwa keputusan untuk memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangan tersangka yang ditunjuk sebagai GMA. Sementara untuk harga makanan yang ditetapkan sebesar Rp23.800/bungkus, sebanyak tiga kali sehari, dimana pembayaran dapat diklaim ke PT. PP Persero pada hari ke 14. "Selanjutnya tersangka EE meminta uang sebesar Rp60 juta kepada para korban sebagai jaminan," ujarnya.
(Baca juga: Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu Terjaring Razia Masker )
Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP, dan atau pasal 372 KHUP, dan atau pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Hal ini dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kepri , AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Kepri.
"Pelaku ini terancam hukuman enam tahun penjara," ujarnya yang didampingi Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri , AKBP Rama Patara. (Baca juga: Komandan Brigif 2 Marinir Tembak Musuh dari Atas Perahu Karet )
Ruslan menceritakan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Dengan nomor Laporan Polisi : LP-B / 95 / IX / 2020 / SPKT-KEPRI, tanggal 12 September 2020 di SPKT Polda Kepri terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka berinisial EE ini. Dimana berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tim Ditreskrimum Polda Kepri Melakukan penyelidikan dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri , AKBP Rama Patara.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan tersangka EE yang mengaku sebagai staff PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP Persero) Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam," ujarnya.
Kemudian, tersangka juga ditunjuk sebagai General Manager Affair (GMA) dalam pembangunan Apartemen Renne Mansion di Bengkong, Kota Batam. Dimana pembangunannya juga akan dilaksanakan oleh PT. PP Persero yang akan dimulai pada bulan April 2020 selama 4 tahun 8 bulan dengan menyakinkan korban memperlihatkan surat tugas berkop PT. PP Persero yang berisikan penunjukan tersangka EE sebagai General Manager Affair (GMA) serta surat berkop PT. PP Persero yang berisikan penetapan harga makanan.
(Baca juga: Mayat Wanita di Kebun Tebu Ternyata Dibunuh Teman Dekatnya )
"Hal ini membuat seolah-olah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya, dan agar korban tertarik, tersangka EE mengatakan jika dalam pembangunan ini PT. PP Persero akan mendatangkan 14.000 karyawan, dan akan membuka 17 kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT. PP Persero melalui proses lelang tertutup," ujarnya.
Dimana tersangka mengatakan pada para korbannya bahwa keputusan untuk memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangan tersangka yang ditunjuk sebagai GMA. Sementara untuk harga makanan yang ditetapkan sebesar Rp23.800/bungkus, sebanyak tiga kali sehari, dimana pembayaran dapat diklaim ke PT. PP Persero pada hari ke 14. "Selanjutnya tersangka EE meminta uang sebesar Rp60 juta kepada para korban sebagai jaminan," ujarnya.