Pria yang Mengaku Petinggi BUMN Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kamis, 17 September 2020 - 07:14 WIB
loading...
Pria yang Mengaku Petinggi BUMN Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid (tengah) saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Kepri, Rabu (16/9/20). Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yakni EE yang menjanjikan pengelolaan kantin pada proyek pembangunan apartemen kepada masyarakat, terancam hukuman enam tahun penjara.

(Baca juga: Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu Terjaring Razia Masker )

Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP, dan atau pasal 372 KHUP, dan atau pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Hal ini dikatakan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Kepri , AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Kepri.

"Pelaku ini terancam hukuman enam tahun penjara," ujarnya yang didampingi Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri , AKBP Rama Patara. (Baca juga: Komandan Brigif 2 Marinir Tembak Musuh dari Atas Perahu Karet )

Ruslan menceritakan, kasus ini berawal dari Laporan Polisi Dengan nomor Laporan Polisi : LP-B / 95 / IX / 2020 / SPKT-KEPRI, tanggal 12 September 2020 di SPKT Polda Kepri terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat yang dilakukan oleh tersangka berinisial EE ini. Dimana berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Tim Ditreskrimum Polda Kepri Melakukan penyelidikan dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri , AKBP Rama Patara.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan tersangka EE yang mengaku sebagai staff PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP Persero) Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam," ujarnya.

Kemudian, tersangka juga ditunjuk sebagai General Manager Affair (GMA) dalam pembangunan Apartemen Renne Mansion di Bengkong, Kota Batam. Dimana pembangunannya juga akan dilaksanakan oleh PT. PP Persero yang akan dimulai pada bulan April 2020 selama 4 tahun 8 bulan dengan menyakinkan korban memperlihatkan surat tugas berkop PT. PP Persero yang berisikan penunjukan tersangka EE sebagai General Manager Affair (GMA) serta surat berkop PT. PP Persero yang berisikan penetapan harga makanan.

(Baca juga: Mayat Wanita di Kebun Tebu Ternyata Dibunuh Teman Dekatnya )

"Hal ini membuat seolah-olah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya, dan agar korban tertarik, tersangka EE mengatakan jika dalam pembangunan ini PT. PP Persero akan mendatangkan 14.000 karyawan, dan akan membuka 17 kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT. PP Persero melalui proses lelang tertutup," ujarnya.

Dimana tersangka mengatakan pada para korbannya bahwa keputusan untuk memilih calon pengelola kantin merupakan kewenangan tersangka yang ditunjuk sebagai GMA. Sementara untuk harga makanan yang ditetapkan sebesar Rp23.800/bungkus, sebanyak tiga kali sehari, dimana pembayaran dapat diklaim ke PT. PP Persero pada hari ke 14. "Selanjutnya tersangka EE meminta uang sebesar Rp60 juta kepada para korban sebagai jaminan," ujarnya.

Selanjutnya, dari hasil penyidikan oleh Tim Subdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri , diketahui jika tersangka EE benar pernah bekerja di PT. PP Persero dalam proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam. Namun bukan menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) melainkan sebagai supir yang bekerja dari tanggal 7 Mei 2018 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019.

"Adapun proyek pengelolaan kantin tersebut ditawarkan oleh tersangka EE kepada masyarakat mulai bulan Februari 2020, dan sampai dengan tanggal 15 September 2020 korban yang sudah datang ke Ditreskrimum Polda Kepri yang merasa dirugikan oleh tersangka EE sebanyak 15 orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp1,2 miliar," ujarnya.

(Baca juga: Polemik Addendum 1984 Tuntas, Aset Senilai Rp121 M Diselamatkan )

Selanjutnya, pada Sabtu (12/9/2020) sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka EE Di KFC Batam Center pada saat akan bertemu dengan korban. "Kemudian tersangka dibawa ke Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Pada kasus ini turut diamankan barang bukti satu unit lapto, satu buah cap stempel tulisan PP, satu buah cap stempel tulisan Approved, satu unit flashdisk, satu buah buku tabungan dan ATM milik tersangka EE, dan satu lembar Surat Nomor : 344 / Sk / PP-G1 / Pmb / Xii / 2019, berisikan keterangan pernah bekerja yang diterbitkan oleh PT. PP Persero, Divisi Gedung 1 Proyek Pollux Meisterstadt Batam.

(Baca juga: KPU Gandeng Jurnalis Nahdliyin Sosialisasikan Pilwali Surabaya )

Selain itu juga disita satu unit telepon seluler; satu lembar surat berkop PT. PP Persero Tbk, Nomor : 09018 / 23-Nop / 2019 / 00345-C, Perihal : Surat Tugas Dan Tanggung Jawab, An. EE, Nip : 0003531-3-PP-G1, Jabatan : General Manager Affair (GMA), Ink : Tiga Strip Biru Top Management Project (Diduga Palsu); satu lembar surat berkop PT. PP Persero Tbk, Nomor : 208 / Sp / PP / Phmu / 2020, Perihal : penetapan harga nlmakanan utama yang diduga palsu; dan satu bundel print out rekening koran milik tersangka EE; serta seperangkat komputer dan printer.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)