Mayat Wanita di Kebun Tebu Ternyata Dibunuh Teman Dekatnya
loading...
A
A
A
MAGELANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang , berhasil mengungkap indentitas penemuan mayat wanita di kebun tebu, Semampir, Pasuruhan, Mertoyudan Magelang , yang terjadi pada Senin (14/9/2020).
(Baca juga: Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu Terjaring Razia Masker )
Mayat wanita tersebut berinisial TU (29), warga Dusun Jamblangan RT 4 RW 5 Desa Srumbung, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang . Ketika ditemukan kondisinya sudah membusuk dan kulit berwarna gelap. Dari hasil olah TKP dan hasil indentifikasi korban meninggal karena pembunuhan.
Berkat kerja keras dari anggota Satreskrim Polres Magelang , akhirnya pelakunya berhasil diringkus. Pelaku tidak lain adalah sahabat korban sendiri bernama Firman Listyobudi (23), seorang pengangguran warga Dusun Semampir RT 1 RW 1 Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
"Semenjak dari proses penemuan mayat tersebut, diwali olah TKP hingga proses indentifikasi mayat, dan dilanjutkan penyelidikan mencari pelakunya, maka kurang dari 24 jam, tepatnya Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas bisa mengungkap dan menangkap pelakunya yang tidak lain merupakan teman dekat korban," terang Kapolres Magelang , AKBP Ronald A Purba.
(Baca juga: Hanya Bisa Mengekor, Riau Dinilai Gagal Tangani COVID-19 )
Dia mengungkapkan, motifnya karena pelaku sakit hati, sebab ketika pelaku menagih hutang kepada korban tidak segera dikembalikan, dan secara spontan pelaku menghabisi korban, dengan cara dicekik dan dibekap dalam kamar tidur pelaku.
"Ketika berada di kamar tidur korban dicekik kurang lebih 30 menit hingga meninggal dunia, selanjutnya korban diikat dengan rafia, terus di bawa ke kebun tebu yang jaraknya 20 meter dari rumah pelaku sebagai tempat kejadian," ungkapnya.
Dari keterangan tersangka, pembunuhan terhadap korban dilakukan saat korban tiduran terlentang dikamar tersangka. Tersangka menanyakan terkait hutang uang sejumlah Rp3,5 juta ke korban, namun dijawab "Sabar mas, rausah crewet aku lagi golek".
Secara sepontan tersangka langsung menindih korban, dan leher korban dicekik dengan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya membekap mulut korban, sedangkan kedua kaki tersangka menahan kedua tangan korban dengan cara ditindih, setelah korban lemas dan dipastikan sudah meninggal tersangka melepas cekikannya.
Kemudian korban dipindah dengan cara dibopong, namun karena tersangka tidak kuat, dan sempat terjatuh dibelakang rumah, selanjutnya korban diseret dengan dipegangi kakinya kearah kebun tebu yang berada sekitar 20 meter dari pojok belakang rumahnya. Setelah dipastikan meninggal pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa perhiasan, uang dan HP.
(Baca juga: Komandan Brigif 2 Marinir Tembak Musuh dari Atas Perahu Karet )
Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan pelaku kejadian pembunuhan ini dilakukan hari Senin (3/9/2020) siang, atau 11 hari dari penemuan mayat tersebut dalam kondisi membusuk. Atas perbuatanya tersangka kini ditahan di rutan Polres Magelang . Oleh penyidik tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP, ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.
(Baca juga: Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu Terjaring Razia Masker )
Mayat wanita tersebut berinisial TU (29), warga Dusun Jamblangan RT 4 RW 5 Desa Srumbung, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang . Ketika ditemukan kondisinya sudah membusuk dan kulit berwarna gelap. Dari hasil olah TKP dan hasil indentifikasi korban meninggal karena pembunuhan.
Berkat kerja keras dari anggota Satreskrim Polres Magelang , akhirnya pelakunya berhasil diringkus. Pelaku tidak lain adalah sahabat korban sendiri bernama Firman Listyobudi (23), seorang pengangguran warga Dusun Semampir RT 1 RW 1 Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
"Semenjak dari proses penemuan mayat tersebut, diwali olah TKP hingga proses indentifikasi mayat, dan dilanjutkan penyelidikan mencari pelakunya, maka kurang dari 24 jam, tepatnya Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas bisa mengungkap dan menangkap pelakunya yang tidak lain merupakan teman dekat korban," terang Kapolres Magelang , AKBP Ronald A Purba.
(Baca juga: Hanya Bisa Mengekor, Riau Dinilai Gagal Tangani COVID-19 )
Dia mengungkapkan, motifnya karena pelaku sakit hati, sebab ketika pelaku menagih hutang kepada korban tidak segera dikembalikan, dan secara spontan pelaku menghabisi korban, dengan cara dicekik dan dibekap dalam kamar tidur pelaku.
"Ketika berada di kamar tidur korban dicekik kurang lebih 30 menit hingga meninggal dunia, selanjutnya korban diikat dengan rafia, terus di bawa ke kebun tebu yang jaraknya 20 meter dari rumah pelaku sebagai tempat kejadian," ungkapnya.
Dari keterangan tersangka, pembunuhan terhadap korban dilakukan saat korban tiduran terlentang dikamar tersangka. Tersangka menanyakan terkait hutang uang sejumlah Rp3,5 juta ke korban, namun dijawab "Sabar mas, rausah crewet aku lagi golek".
Secara sepontan tersangka langsung menindih korban, dan leher korban dicekik dengan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya membekap mulut korban, sedangkan kedua kaki tersangka menahan kedua tangan korban dengan cara ditindih, setelah korban lemas dan dipastikan sudah meninggal tersangka melepas cekikannya.
Kemudian korban dipindah dengan cara dibopong, namun karena tersangka tidak kuat, dan sempat terjatuh dibelakang rumah, selanjutnya korban diseret dengan dipegangi kakinya kearah kebun tebu yang berada sekitar 20 meter dari pojok belakang rumahnya. Setelah dipastikan meninggal pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa perhiasan, uang dan HP.
(Baca juga: Komandan Brigif 2 Marinir Tembak Musuh dari Atas Perahu Karet )
Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan pelaku kejadian pembunuhan ini dilakukan hari Senin (3/9/2020) siang, atau 11 hari dari penemuan mayat tersebut dalam kondisi membusuk. Atas perbuatanya tersangka kini ditahan di rutan Polres Magelang . Oleh penyidik tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP, ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun.
(eyt)