Satu Hakim Meninggal Dunia Akibat COVID-19, PN Surabaya Tak Berlakukan Lockdown

Rabu, 16 September 2020 - 21:04 WIB
loading...
Satu Hakim Meninggal Dunia Akibat COVID-19, PN Surabaya Tak Berlakukan Lockdown
Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mochammad Arifin meninggal dunia diduga terinfeksi COOVID-19. (Foto/Ilustrasi)
A A A
SURABAYA - Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Mochammad Arifin meninggal dunia diduga terinfeksi COVID-19.

Sebelumnya, sang istri yang juga meninggal dunia diduga juga akibat virus asal Wuhan, China tersebut.

Humas PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan, almarhum menghembuskan nafas terakhirnya pada usia 56 tahun di Semarang Selasa (15/9/2020) dini hari tepatnya pada pukul 00.15 WIB. (BACA JUGA: Ada 2 Hal yang Membuat Perasaan Warga Jadi Ambyar Terhadap Pemko Medan, Apa Itu?)

"Beliau meninggal dunia di Semarang. Bukan di Surabaya. Almarhum baru bertugas tiga bulan lalu," katanya, Rabu (16/9/2020).

Martin menjelaskan dua pekan sebelumnya, almarhum mengambil cuti karena sang istri sakit.

Namun istrinya lantas meninggal dunia. Almarhum meninggalkan empat orang anak. Atas peristiwa ini, Kepala PN Surabaya menginstruksikan akan melakukan tes swab massal. "Namun tidak memberlakukan lockdown," terangnya.

Pelayanan PN Surabaya, akan tetap berjalan. Namun akan membatasi jumlah pengunjung. Karena, pihak PN tetap rutin menggelar tes swab massal. (BACA JUGA: Tepati Janji, Li Meng Yan Rilis Bukti Covid-19 Dibuat di Lab Militer Komunis China)

"Sebelumnya almarhum pindahan dari PN Jakarta Barat. Orangnya dikenal baik dan terlihat sehat-sehat saja sebelumnya," kata salah seorang pegawai PN Surabaya, Safri Abdullah.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2358 seconds (0.1#10.140)