PSBM Pekanbaru Diberlakukan, Pelanggar Didenda Rp250 Ribu
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Pemkot Pekanbaru menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) mulai malam hari ini, Selasa (15/9/2020). Namun pemberlakukan pembatasan ini hanya berlaku pada jam malam saja.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, mengatakan bahwa PSBM berlaku hanya pada satu kecamatan saja. Sementara untuk 11 kecamatan lainnya kemungkinan akan menyusul. "Mulai malam ini diberlakukan PSBM di Kecamatan Tampan. Pemberlakukan aturan ini dilakukan dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB," kata Wali Kota, Selasa (15/9/2020). (Baca juga: Terhisap Pusaran Air di Kawasan Pelabuhan, Siswa SMP Meregang Nyawa)
Dalam perlakukan PSBM yang berlaku selama 14 hari ini, warga diminta untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan COVID-19. Firdaus menjelaskan, ada pembatasan warga untuk beraktivitas di malam hari. Unit usaha harus tutup pukul 21.00 WIB. (Baca juga: Gubernur Bali Berencana Batasi Kembali Kunjungan ke Obyek Wisata)
Jika hal ini dilanggar akan dikenakan sanksi. Bagi warga yang terpergok beraktivitas tanpa mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan saksi denda atau kerja sosial. Sanksi sosial berupa kerja melakukan pembersihan fasilitas umum selama 1 hari atau diganti uang Rp250 per orang.
Namun demikian, ada sejumlah pengecualian tempat atau instansi yang boleh tetap buka. Di antaranya kantor polisi, TNI, pemadam kebakaran, toko sembako dan kantor pemerintahan asing seperti konsulat.
Untuk lalu lintas, kendaraan yang melintas di daerah Kecamatan Tampan akan dibatasi. Kendaraan roda dua tidak boleh dinaiki berboncengan kecuali masih dalam keluarga inti seperti suami istri atau anak. Untuk kendaraan roda empat baris dua maksimal dua orang, sementara mobil baris tiga maksimal empat orang.
Polresta Pekanbaru menegaskan siap membantu Pemkot Pekanbaru dalam penerapan PSBM. "Kita minta semua pihak mematuhi protokol kesehatan. Jika ada yang melanggar akan ditindak tegas," tegas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, mengatakan bahwa PSBM berlaku hanya pada satu kecamatan saja. Sementara untuk 11 kecamatan lainnya kemungkinan akan menyusul. "Mulai malam ini diberlakukan PSBM di Kecamatan Tampan. Pemberlakukan aturan ini dilakukan dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB," kata Wali Kota, Selasa (15/9/2020). (Baca juga: Terhisap Pusaran Air di Kawasan Pelabuhan, Siswa SMP Meregang Nyawa)
Dalam perlakukan PSBM yang berlaku selama 14 hari ini, warga diminta untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan COVID-19. Firdaus menjelaskan, ada pembatasan warga untuk beraktivitas di malam hari. Unit usaha harus tutup pukul 21.00 WIB. (Baca juga: Gubernur Bali Berencana Batasi Kembali Kunjungan ke Obyek Wisata)
Jika hal ini dilanggar akan dikenakan sanksi. Bagi warga yang terpergok beraktivitas tanpa mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan saksi denda atau kerja sosial. Sanksi sosial berupa kerja melakukan pembersihan fasilitas umum selama 1 hari atau diganti uang Rp250 per orang.
Namun demikian, ada sejumlah pengecualian tempat atau instansi yang boleh tetap buka. Di antaranya kantor polisi, TNI, pemadam kebakaran, toko sembako dan kantor pemerintahan asing seperti konsulat.
Untuk lalu lintas, kendaraan yang melintas di daerah Kecamatan Tampan akan dibatasi. Kendaraan roda dua tidak boleh dinaiki berboncengan kecuali masih dalam keluarga inti seperti suami istri atau anak. Untuk kendaraan roda empat baris dua maksimal dua orang, sementara mobil baris tiga maksimal empat orang.
Polresta Pekanbaru menegaskan siap membantu Pemkot Pekanbaru dalam penerapan PSBM. "Kita minta semua pihak mematuhi protokol kesehatan. Jika ada yang melanggar akan ditindak tegas," tegas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang.
(shf)