PSBM Pekanbaru Diberlakukan, Pelanggar Didenda Rp250 Ribu

Selasa, 15 September 2020 - 16:17 WIB
loading...
PSBM Pekanbaru Diberlakukan,...
Pemkot Pekanbaru menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) mulai malam hari ini, Selasa (15/9/2020). Namun pemberlakukan hanya berlaku pada jam malam. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.dok
A A A
PEKANBARU - Pemkot Pekanbaru menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) mulai malam hari ini, Selasa (15/9/2020). Namun pemberlakukan pembatasan ini hanya berlaku pada jam malam saja.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT, mengatakan bahwa PSBM berlaku hanya pada satu kecamatan saja. Sementara untuk 11 kecamatan lainnya kemungkinan akan menyusul. "Mulai malam ini diberlakukan PSBM di Kecamatan Tampan. Pemberlakukan aturan ini dilakukan dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB," kata Wali Kota, Selasa (15/9/2020). (Baca juga: Terhisap Pusaran Air di Kawasan Pelabuhan, Siswa SMP Meregang Nyawa)

Dalam perlakukan PSBM yang berlaku selama 14 hari ini, warga diminta untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan COVID-19. Firdaus menjelaskan, ada pembatasan warga untuk beraktivitas di malam hari. Unit usaha harus tutup pukul 21.00 WIB. (Baca juga: Gubernur Bali Berencana Batasi Kembali Kunjungan ke Obyek Wisata)

Jika hal ini dilanggar akan dikenakan sanksi. Bagi warga yang terpergok beraktivitas tanpa mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan saksi denda atau kerja sosial. Sanksi sosial berupa kerja melakukan pembersihan fasilitas umum selama 1 hari atau diganti uang Rp250 per orang.

Namun demikian, ada sejumlah pengecualian tempat atau instansi yang boleh tetap buka. Di antaranya kantor polisi, TNI, pemadam kebakaran, toko sembako dan kantor pemerintahan asing seperti konsulat.

Untuk lalu lintas, kendaraan yang melintas di daerah Kecamatan Tampan akan dibatasi. Kendaraan roda dua tidak boleh dinaiki berboncengan kecuali masih dalam keluarga inti seperti suami istri atau anak. Untuk kendaraan roda empat baris dua maksimal dua orang, sementara mobil baris tiga maksimal empat orang.

Polresta Pekanbaru menegaskan siap membantu Pemkot Pekanbaru dalam penerapan PSBM. "Kita minta semua pihak mematuhi protokol kesehatan. Jika ada yang melanggar akan ditindak tegas," tegas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah PemkotĀ dengan Swasta
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Cardea Resmi Hadirkan Fasilitas Pilates dan Fisioterapi Terpadu di Pekanbaru
Bea Cukai Sita 160 Juta...
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal Impor Rp500 Miliar di Pekanbaru
Perluas Jaringan, Depo...
Perluas Jaringan, Depo Bangunan Buka Gerai di Pekan Baru
Ini 4 Program Prioritas...
Ini 4 Program Prioritas Polda Riau, Salah Satunya Green Policing
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Berita Terkini
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Infografis
Ada yang sampai 10 Ribu,...
Ada yang sampai 10 Ribu, Berikut Hewan yang Punya Banyak Mata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved