HD Ikuti Rakor Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Fungsi Mediasi HAM
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Rakor yang diikuti Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru yang diwakili oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesra, Dr. Akhmad Najib ini diselenggaraknan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI dari Sumsel Command Center, Senin (14/9/2020).
Rapat mendiskusikan mengenai 14 kasus sengketa yang ada di Sumsel yang telah terdaftar di Komnas HAM RI dengan tujuan menyelesaikan kasus sengketa tersebut secara mediasi dan menentukan kasus sengketa mana saja yang akan diselesaikan oleh Pemerintah Daerah maupun Komnas HAM sendiri.
Menurut Herman Deru melalui Akhmad Najib Menyampaikan terkait 14 kasus sengketa yang ada di Sumsel, dimana diantaranya kebanyakan kasus sengketa lahan antara warga dan perusahaan. Pemprov Sumsel telah menerima surat dari Komnas HAM dan telah mengambil langkah untuk meminta klarifikasi terhadap pihak - pihak terkait yang dilaporkan oleh pihak - pihak korban.
"Kami telah menindak lanjutinya dan untuk solusinya akan ditangani oleh pihak Pemprov ataupun Pemerintah kab/kota, Pemprov sendiri telah menyurati beberapa perusahaan dan pihak - pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan data-data terkait dengan sengketa tersebut", ucapnya.
Harapannya dengan adanya mediasi ini dapat memberikan solusi yang tidak merugikan dari kedua belah pihak yang sedang bersengketa, baik warga dan perusahaan, warga dan Pemerintah, ataupun pegawai dan perusahaannya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyampaikan dari ke 14 kasus sengketa yang dilaporkan diantaranya adalah sengketa lahan, sengketa hak kepegawaian, sengketa ganti rugi dan sengketa lainnya.
"Pertemuan kali ini dengan tujuan untuk mendiskusikan berapa kasus yang kita miliki untuk menyepakati mengambil langkah mediasi, yang melibatkan pihak dan instansi terkait", tambahnya.
Turut hadir Para Kepala OPD Prov. Sumsel dan Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. Sumsel secara virtual.
Rapat mendiskusikan mengenai 14 kasus sengketa yang ada di Sumsel yang telah terdaftar di Komnas HAM RI dengan tujuan menyelesaikan kasus sengketa tersebut secara mediasi dan menentukan kasus sengketa mana saja yang akan diselesaikan oleh Pemerintah Daerah maupun Komnas HAM sendiri.
Menurut Herman Deru melalui Akhmad Najib Menyampaikan terkait 14 kasus sengketa yang ada di Sumsel, dimana diantaranya kebanyakan kasus sengketa lahan antara warga dan perusahaan. Pemprov Sumsel telah menerima surat dari Komnas HAM dan telah mengambil langkah untuk meminta klarifikasi terhadap pihak - pihak terkait yang dilaporkan oleh pihak - pihak korban.
"Kami telah menindak lanjutinya dan untuk solusinya akan ditangani oleh pihak Pemprov ataupun Pemerintah kab/kota, Pemprov sendiri telah menyurati beberapa perusahaan dan pihak - pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan data-data terkait dengan sengketa tersebut", ucapnya.
Harapannya dengan adanya mediasi ini dapat memberikan solusi yang tidak merugikan dari kedua belah pihak yang sedang bersengketa, baik warga dan perusahaan, warga dan Pemerintah, ataupun pegawai dan perusahaannya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyampaikan dari ke 14 kasus sengketa yang dilaporkan diantaranya adalah sengketa lahan, sengketa hak kepegawaian, sengketa ganti rugi dan sengketa lainnya.
"Pertemuan kali ini dengan tujuan untuk mendiskusikan berapa kasus yang kita miliki untuk menyepakati mengambil langkah mediasi, yang melibatkan pihak dan instansi terkait", tambahnya.
Turut hadir Para Kepala OPD Prov. Sumsel dan Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. Sumsel secara virtual.
(srf)