Satu Balon Pilkada Trenggalek Positif COVID-19, Tahapan Pilkada Ditunda

Minggu, 13 September 2020 - 04:11 WIB
loading...
Satu Balon Pilkada Trenggalek...
Satu orang peserta pilkada Kabupaten Trenggalek terkonfirmasi positif COVID-19 yang akibatnya yang bersangkutan harus menunda tahapan pilkada. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TRENGGALEK - Satu orang peserta pilkada Kabupaten Trenggalek terkonfirmasi positif COVID-19. Akibatnya yang bersangkutan harus menunda tahapan pilkada

Konfirmasi positif COVID-19 tersebut diketahui saat hendak menjalani tes kesehatan di RSAL Surabaya 7 September. "Yang bersangkutan positif COVID-19. Tapi secara fisik sehat," ujar Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Hadi Sabtu (12/9/2020).

Gembong enggan menyebut identitas siapa satu orang yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 itu. Apakah bakal calon bupati atau bakal calon wakil bupati.

Sementara Pilkada Trenggalek 2020 dipastikan diikuti dua pasangan bakal calon yang resmi mendaftar di KPU setempat 4 September lalu.

Kedua pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati tersebut, yakni pasangan petahana Mochamad Nur Arifin-Muhammad Syah Natanegara yang diusung PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP dan Hanura.

Sedangkan penantangnya, yakni pasangan Alfa Riyanto-Zaenal Fanani diusung Partai Kebangkitan Bangsa.

Dalam proses pendaftaran di KPU, Gembong mengakui yang bersangkutan (bakal calon positif COVID-19) memang tidak menunjukkan hasil swab test dengan alasan belum keluar.

Yang bersangkutan hanya menyerahkan hasil rapid test non reaktif. "Karena ada penggantinya rapid test, kami terima," terang Gembong.

Swab test dengan hasil positif COVID-19 keluar 7 September tengah malam. Hasil swab test tersebut merupakan yang kedua setelah swab test sebelumnya tidak terbaca. "Swab tidak satu kali. Swab yang pertama tidak bisa dibaca dan swab lagi dan positif," terang Gembong.

Begitu dinyatakan positif, yang bersangkutan langsung diminta melakukan isolasi dan telah dilakukan di luar Trenggalek.

Menurut Gembong, untuk pemulihan kesehatannya yang bersangkutan juga menyiapkan tenaga medis sendiri. "Ada tim dokter yang dibiayai sendiri," kata Gembong.

Lalu bagaimana dengan tahapan pemeriksaan kesehatan?. Khusus bakal calon yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan pasangannya, pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan narkoba di RSAL Surabaya, ditunda. Sebab syarat wajib pelaksanaan pemeriksaan kesehatan harus bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil swab test.

Sementara pasangan bakal calon yang lain tetap melaksanakan tahapan sesuai jadwal KPU. "Jadi hanya satu pasangan bakal calon yang kami tunda. Meskipun yang terpapar cuma satu orang," ujar Gembong menjelaskan.

KPU Trenggalek berharap sebelum penetapan pasangan calon pada 23 September, sudah ada hasil swab test negatif.

Begitu muncul hasil swab test negatif, kata Gembong pihaknya akan langsung melaksanakan tahapan yang tertunda, yakni pemeriksaan kesehatan. Namun jika sampai 23 September belum ada hasil swab negatif, KPU Trenggalek akan menggelar pleno sekaligus berkonsultasi ke KPU Provinsi dan Pusat.

"Dan siapapun calon yang terpapar COVID-19 tidak menggugurkan pencalonannya. Cuma ada perlakuan khusus," tegas Gembong. (Baca: Pergi ke Luar Kota Sepekan, Pulang ke Surabaya Waji Tes Swab).

Sementara bakal calon Bupati Trenggalek Moch Nur Arifin yang saat ini Bupati Trenggalek aktif mengatakan tidak ada masalah dengan tahapan pilkada yang ia lakukan.

Ia mengatakan sudah melakukan test kesehatan pada tanggal 7-8 September. Begitu pula dengan pasangannya, Muhammad Syah Natanegara, kata Nur Arifin juga sudah melakukan hal yang sama. "Kita sudah komplit tes kesehatan. Kebetulan kita bareng Pasuruan," kata Nur Arifin.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2624 seconds (0.1#10.140)