Sah, Dadang-Syahrul Gunawan Juara Pilbup Bandung 2020
Sabtu, 20 Maret 2021 - 18:49 WIB
loading...
Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan saat menerima salinan penetapannya sebagai bupati dan wakil bupati Bandung terpilih dari KPU Kabupaten Bandung, Sabtu (20/3/2021). Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya menetapkan pasangan Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan sebagai bupati dan wakil bupati Bandung terpilih di ajang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menyatakan, penetapan yang tertuang dalam surat nomor : 18/PL.02.7-Kpt/3204/Kab/III/ 2021 tersebut sekaligus menutup proses panjang Pilbup Bandung 2020.
"Jadi, dengan demikian, secara formal tugas dan tahapan KPU pun sudah selesai," tegas Agus di Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/3/2021).
Baca juga: Antisipasi Manuver Kubu KLB, Demokrat Sragen Datangi Kantor KPU
Agus melanjutkan, surat penetapan tersebut selanjutnya akan dilayangkan kepada DPRD Kabupaten Bandung sebagai bagian dalam proses pelantikan Dadang-Syahrul Gunawan sebagai bupati dan wakil bupati Bandung periode 2020-2025.
Menurut Agus, pelantikan Dadang-Syahrul Gunawan itu di luar tahapan Pilbup Bandung 2020. Pasalnya, pelantikan merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Itu memang di luar tahapan, jadi bukan kewenangan kami. Kami sendiri belum tahu (kapan) pelantikannya," kata Agus.
Sementara itu, bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh pihak, terutama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung yang telah mengawal proses kontestasi politik tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menyatakan, penetapan yang tertuang dalam surat nomor : 18/PL.02.7-Kpt/3204/Kab/III/ 2021 tersebut sekaligus menutup proses panjang Pilbup Bandung 2020.
"Jadi, dengan demikian, secara formal tugas dan tahapan KPU pun sudah selesai," tegas Agus di Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (20/3/2021).
Baca juga: Antisipasi Manuver Kubu KLB, Demokrat Sragen Datangi Kantor KPU
Agus melanjutkan, surat penetapan tersebut selanjutnya akan dilayangkan kepada DPRD Kabupaten Bandung sebagai bagian dalam proses pelantikan Dadang-Syahrul Gunawan sebagai bupati dan wakil bupati Bandung periode 2020-2025.
Menurut Agus, pelantikan Dadang-Syahrul Gunawan itu di luar tahapan Pilbup Bandung 2020. Pasalnya, pelantikan merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Itu memang di luar tahapan, jadi bukan kewenangan kami. Kami sendiri belum tahu (kapan) pelantikannya," kata Agus.
Sementara itu, bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh pihak, terutama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung yang telah mengawal proses kontestasi politik tersebut.
Lihat Juga :