Pergi ke Luar Kota Sepekan, Pulang ke Surabaya Wajib Tes Swab
Sabtu, 12 September 2020 - 19:28 WIB
loading...
Pemberlakuan wajib tes swab tak hanya berlaku bagi warga luar kota yang masuk ke Surabaya. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A
A
A
SURABAYA - Pemberlakuan wajib tes swab tak hanya berlaku bagi warga luar kota yang masuk ke Surabaya . Peringatan keras juga ditujukan bagi warga Surabaya , yang sempat beraktiftas di luar kota wajib untuk tes swab ketika kembali ke Kota Pahlawan.
(Baca juga: Deklarasi di Riau, KAMI Ajak Generasi Muda Berani Bersuara )
"Warga Surabaya yang tujuh hari berturut-turut berada di luar kota, ketika pulang ke Surabaya , maka Pak RT/RW diminta untuk melakukan pencatatan dan diminta hasil swabnya," kata Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto, Sabtu (12/9/2020).
Ia melanjutkan, kalau untuk para pendatang nantinya setiap pengurus RT/RW maupun pengelola apartemen diwajibkan untuk melakukan pencatatan terhadap warga luar kota yang akan tinggal di Surabaya selama tiga hari berturut-turut. Para pendatang tersebut diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab yang menyatakan bebas dari COVID-19, atau dia harus kembali ke daerahnya masing-masing.
"Jadi mau stay, kerja, kuliah di Surabaya lebih dari tiga hari diminta hasil swabnya. Kalau tidak bisa menunjukkan, bisa dilaporkan ke aparat setempat. Sanksinya ya kita minta tes swab, kalau nggak gitu ya silahkan pulang ke daerah asalnya," ucapnya.
Ia juga memastikan bahwa langkah tegas ini adalah upaya Pemkot Surabaya dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Semua ini juga dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada warga Kota Surabaya . (Baca juga: 550 Personel Disiagakan, Jangan Bikin Rusuh di Pilkada Rembang )
"Jadi tujuannya memang untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi. Apalagi saat ini Surabaya sudah masuk zona oranye, sehingga ini harus terus dipertahankan dengan dukungan semua pihak," ungkapnya.
(Baca juga: Deklarasi di Riau, KAMI Ajak Generasi Muda Berani Bersuara )
"Warga Surabaya yang tujuh hari berturut-turut berada di luar kota, ketika pulang ke Surabaya , maka Pak RT/RW diminta untuk melakukan pencatatan dan diminta hasil swabnya," kata Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto, Sabtu (12/9/2020).
Ia melanjutkan, kalau untuk para pendatang nantinya setiap pengurus RT/RW maupun pengelola apartemen diwajibkan untuk melakukan pencatatan terhadap warga luar kota yang akan tinggal di Surabaya selama tiga hari berturut-turut. Para pendatang tersebut diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab yang menyatakan bebas dari COVID-19, atau dia harus kembali ke daerahnya masing-masing.
"Jadi mau stay, kerja, kuliah di Surabaya lebih dari tiga hari diminta hasil swabnya. Kalau tidak bisa menunjukkan, bisa dilaporkan ke aparat setempat. Sanksinya ya kita minta tes swab, kalau nggak gitu ya silahkan pulang ke daerah asalnya," ucapnya.
Ia juga memastikan bahwa langkah tegas ini adalah upaya Pemkot Surabaya dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Semua ini juga dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada warga Kota Surabaya . (Baca juga: 550 Personel Disiagakan, Jangan Bikin Rusuh di Pilkada Rembang )
"Jadi tujuannya memang untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat yang merupakan hukum tertinggi. Apalagi saat ini Surabaya sudah masuk zona oranye, sehingga ini harus terus dipertahankan dengan dukungan semua pihak," ungkapnya.
Lihat Juga :