Penetapan ini seiring tidak adanya Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) . Rapat pleno itu akan digelar dengan protokol kesehatan sangat ketat. Tujuannya mencegah penyebaran virus COVID-19 .
Baca juga: Soal Gugatan Hasil Pilkada Medan di MK, Tim Pemenangan Bobby-Aulia Minta Akhyar-Salman Jujur ke Publik
Ketua KPU Gresik Akhmad Roni menuturkan, penetapan ini digelar karena Pilkada tahun 2020 ini tidak ada sengketa di MK. Hal itu sesuai PKPU No 5 tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU no 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakli walikota tahun 2020. “Mestinya paling lama tiga hari, tapi kami akan gelar pada Jum'at (22/1)," ujarnya, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga:
Baca juga: Partisipasi Tinggi dan Aman, Pilkada Indonesia Diapresiasi Amerika
Dijelaskan, rapat pleno akan mengundang kedua paslon bupati dan wakil bupati. Tidak lupa pimpinan partai pengusung, ketua tim kampanye dan Bawaslu. “Akan kita undang, tapi dengan mekanisme protokol kesehatan ketat," ungkapnya.
Baca juga: JPPR Prediksi Pilkada 2022 dan 2023 Tetap Digelar, Ini Alasannya
Roni menambahkan, sesuai hasil rekap KPU Gresik, pasangan nomor urut 1 Moh Qosim dan Asluchul Alif (QA) 355.611 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 H Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah (Niat) mendapatkan 369.844 ribu suara.
“Dengan hasil ini, paslon Fandi Ahmad Yani dan Aminatun Habibah lebih unggul dari paslon nomor urut 1. Ada selisih 14.233 suara," pungkasnya.
Lihat Juga: Bisa Jadi Jutawan Dalam Sekejap di Ajang Pencarian Bakat Online, Hadiah Nya Bikin Melongo!
(nic)