Resahkan Warga, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Nongsa

Sabtu, 12 September 2020 - 19:41 WIB
loading...
Resahkan Warga, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Nongsa
Polsek Nongsa berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Polsek Nongsa berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya yakni DJ (20), warga kavling Taman Baloi, dan IR (20) warga Baloi Kolam. Hal ini dikatakan Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari saat konferensi pers yang berlangsung pada Sabtu (12/9/20) di Polsek Nongsa .

(Baca juga: 550 Personel Disiagakan, Jangan Bikin Rusuh di Pilkada Rembang )

"Keduanya ditangkap dengan dasar penangkapan yaitu Laporan Polisi : LP-B/120/IX/2020/KEPRI/RES/SPKT-POLSEK NONGSA tanggal 22 Agustus 2020," ujarnya yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Sofian.

Dijelaskannya bahwa keduanya ditangkap setelah ada laporan korbannya yang terjadi di Kavling sambau II Blok B2, No : 01 Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa . Dengan inisial pelapor FM (22) Tahun, Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta. Dimana pada Rabu (19/8/20) sekira pukul 17.00 WIB saat pelapor pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya didepan rumah Suzuki FU warna Hitam.

"Kemudian keesokan harinya Kamis (20/8/20) sekira pukul 06.00 WIB, saat kakak pelapor bangun tidur dan melihat motor pelapor sudah tidak ada diparkiran rumah, dan membangunkan pelapor yang sedang tidur," ujarnya. (Baca juga: 2 Tenaga Medis Positif COVID-19, Puskesmas di Aceh Barat Ditutup )

Kemudian pelapor bangun dan mencari sepeda motor diseputaran Kavling Sambau namun motor tersebut tidak ditemukan, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa . Dua pelaku ditangkap pada Jumat (21/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIB oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa , saat melakukan pengembangan terhadap kasus lainnya di belakang Rumah Sakit Awal Bross Batam, mendapati pelaku DJ dengan satu unit sepeda motor Suzuki satria FU tanpa plat nomor kemudian ditanyakan plat nomor dan kelengkapan dokumen motor tersebut namun pelaku tidak dapat menunjukkan.

"Pelaku mengakui motor tersebut diduga hasil tindak pidana curat bersama pelaku IR, kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku IR di Kos-kosan Happy Garden, selanjut tersangka IR dan DJ diamankan dan dibawa ke Polsek Nongsa guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Pada saat pemeriksaan dan intrograsi kedua tersangka mengaku juga mengambil Vega R dikampung mangga batu besar dan yamahan mio di Tanjung Piayu. Selain itu dalam kasus ini juga berhasil diamankan barang bukti lainnya yakni 1 unit motor Vega R warna Hitam di TKP Kampung Mangga Batu Besar, 1 Unit Motor Suzuki FU warna hitam TKP di kampong Sambau Nongsa , 1 Unit Motor Mio warna biru TKP di tanjung piayu dan 1 Unit motor Yamaha FIZR warna silver kombinasi hijau pada spakbor depan tanpa plat nomor yang digunakan pelaku.

"Pasal yang disangkakan, pasal 363 ayat (1) keempat Jo 64 KHUP Pidana dengan acamana hukuman 9 Tahun penjara," ujarnya. (Baca juga: Deklarasi di Riau, KAMI Ajak Generasi Muda Berani Bersuara )

Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi membenarkan bahwa adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curat (motor) yang saat ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Nongsa.

Untuk penyidikan lebih lanjut serta menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan untuk melakukan tindak kriminalitas. "Selalu waspada dalam kondisi apapun," himbaunya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3889 seconds (0.1#10.140)