Kisruh Kadin Jabar, Muprovlub Purwakarta Disebut Upaya Kudeta
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kisruh di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat semakin panas menyusul penyelenggaraan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Muprovlub) Kadin Jabar di Kabupaten Purwakarta, Kamis (10/9/2020).
Penyelenggaraan muprovlub tersebut dianggap ilegal karena bertentangan dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin Jabar. Sehingga produk yang dihasilkannya pun tidak bisa diterima. (BACA JUGA: Kadin Jabar Ancam Gugat Penyelenggara Musprovlub ke PTUN )
Terpilihnya Cucu Sutara sebagai Ketum Kadin Jabar yang baru dinilai sebagai upaya kudeta atas kepemimpinan Ketua Umum Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana. (BACA JUGA: KADIN Majalengka: Persoalan Recovery Dunia Usaha Lebih Penting )
"Itu upaya kudeta karena muprovlub dilakukan secara ilegal. Penyelenggaraannya tidak sesuai AD/ART dan peserta yang hadir justru yang sudah diberhentikan dari kepengurusan Kadin Jabar," kata Ketum Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana di Kantor Kadin Jabar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Jumat (11/9/2020). (BACA JUGA: Sengkarut Kadin Jabar Memanas, Ketum Tolak Cabut SK Pembekuan Pengurus )
Tatan mengemukakan, penyelenggaraan muprovlub melanggar pasal 26 AD dimana disebutkan bahwa muprovlub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip AD/ART dan atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus.
Tatan pun mempertanyakan pelanggaran yang menjadi dasar penyelenggaraan Muprovlub Purwakarta itu. "Apa kesalahan dan penyelewengan yang dilakukan Dewan Pengurus Kadin Jabar? Selama ini organisasi berjalan baik sesuai dengan AD/ART," ujar Tatan dengan nada tanya.
Tatan juga menyatakan, penyelenggara Muprovlub Purwakarta bukanlah anggota Kadin Jabar, melainkan oknum-oknum pengurus yang telah diberhentikan dan beberapa pengurus Kadin daerah yang dibekukan.
"Kami tidak mengakui muprovlub yang digelar di Purwakarta. Itu illegal. Bagaimana mungkin muprovlub dilaksanakan oleh anggota yang diberhentikan dan dibekukan?" tutur Ketum Kadin Jabar.
Tatan membeberkan, polemik yang terjadi di tubuh Kadin Jabar diciptakan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Cucu Sutara. Cucu disebut Tatan menggerakkan Kadin daerah untuk menggulingkan dirinya sebagai Ketum Kadin Jabar. Cucu Sutara sendiri telah diberhentikan sebelum penyelenggaraan muprovlub.
Ketum Kadin Jabar hasil Musyawarah Provinsi Kadin Jabar di Cirebon ini juga mengungkapkan, bahwa awal mula terjadinya sengkarut organisasi, yakni setelah dirinya mengadukan seorang pengurus Kadin Jabar ke kepolisian karena melakukan pencemaran nama baik.
Penyelenggaraan muprovlub tersebut dianggap ilegal karena bertentangan dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin Jabar. Sehingga produk yang dihasilkannya pun tidak bisa diterima. (BACA JUGA: Kadin Jabar Ancam Gugat Penyelenggara Musprovlub ke PTUN )
Terpilihnya Cucu Sutara sebagai Ketum Kadin Jabar yang baru dinilai sebagai upaya kudeta atas kepemimpinan Ketua Umum Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana. (BACA JUGA: KADIN Majalengka: Persoalan Recovery Dunia Usaha Lebih Penting )
"Itu upaya kudeta karena muprovlub dilakukan secara ilegal. Penyelenggaraannya tidak sesuai AD/ART dan peserta yang hadir justru yang sudah diberhentikan dari kepengurusan Kadin Jabar," kata Ketum Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana di Kantor Kadin Jabar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Jumat (11/9/2020). (BACA JUGA: Sengkarut Kadin Jabar Memanas, Ketum Tolak Cabut SK Pembekuan Pengurus )
Tatan mengemukakan, penyelenggaraan muprovlub melanggar pasal 26 AD dimana disebutkan bahwa muprovlub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip AD/ART dan atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus.
Tatan pun mempertanyakan pelanggaran yang menjadi dasar penyelenggaraan Muprovlub Purwakarta itu. "Apa kesalahan dan penyelewengan yang dilakukan Dewan Pengurus Kadin Jabar? Selama ini organisasi berjalan baik sesuai dengan AD/ART," ujar Tatan dengan nada tanya.
Tatan juga menyatakan, penyelenggara Muprovlub Purwakarta bukanlah anggota Kadin Jabar, melainkan oknum-oknum pengurus yang telah diberhentikan dan beberapa pengurus Kadin daerah yang dibekukan.
"Kami tidak mengakui muprovlub yang digelar di Purwakarta. Itu illegal. Bagaimana mungkin muprovlub dilaksanakan oleh anggota yang diberhentikan dan dibekukan?" tutur Ketum Kadin Jabar.
Tatan membeberkan, polemik yang terjadi di tubuh Kadin Jabar diciptakan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Cucu Sutara. Cucu disebut Tatan menggerakkan Kadin daerah untuk menggulingkan dirinya sebagai Ketum Kadin Jabar. Cucu Sutara sendiri telah diberhentikan sebelum penyelenggaraan muprovlub.
Ketum Kadin Jabar hasil Musyawarah Provinsi Kadin Jabar di Cirebon ini juga mengungkapkan, bahwa awal mula terjadinya sengkarut organisasi, yakni setelah dirinya mengadukan seorang pengurus Kadin Jabar ke kepolisian karena melakukan pencemaran nama baik.