Kisruh Kadin Jabar, Muprovlub Purwakarta Disebut Upaya Kudeta
Jum'at, 11 September 2020 - 15:25 WIB
loading...
Ketum Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana. Foto/Dok.Kadin Jabar
A
A
A
BANDUNG - Kisruh di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat semakin panas menyusul penyelenggaraan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Muprovlub) Kadin Jabar di Kabupaten Purwakarta, Kamis (10/9/2020).
Penyelenggaraan muprovlub tersebut dianggap ilegal karena bertentangan dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin Jabar. Sehingga produk yang dihasilkannya pun tidak bisa diterima. (BACA JUGA: Kadin Jabar Ancam Gugat Penyelenggara Musprovlub ke PTUN )
Terpilihnya Cucu Sutara sebagai Ketum Kadin Jabar yang baru dinilai sebagai upaya kudeta atas kepemimpinan Ketua Umum Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana. (BACA JUGA: KADIN Majalengka: Persoalan Recovery Dunia Usaha Lebih Penting )
"Itu upaya kudeta karena muprovlub dilakukan secara ilegal. Penyelenggaraannya tidak sesuai AD/ART dan peserta yang hadir justru yang sudah diberhentikan dari kepengurusan Kadin Jabar," kata Ketum Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana di Kantor Kadin Jabar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Jumat (11/9/2020). (BACA JUGA: Sengkarut Kadin Jabar Memanas, Ketum Tolak Cabut SK Pembekuan Pengurus )
Tatan mengemukakan, penyelenggaraan muprovlub melanggar pasal 26 AD dimana disebutkan bahwa muprovlub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip AD/ART dan atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus.
Penyelenggaraan muprovlub tersebut dianggap ilegal karena bertentangan dengan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Kadin Jabar. Sehingga produk yang dihasilkannya pun tidak bisa diterima. (BACA JUGA: Kadin Jabar Ancam Gugat Penyelenggara Musprovlub ke PTUN )
Terpilihnya Cucu Sutara sebagai Ketum Kadin Jabar yang baru dinilai sebagai upaya kudeta atas kepemimpinan Ketua Umum Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana. (BACA JUGA: KADIN Majalengka: Persoalan Recovery Dunia Usaha Lebih Penting )
"Itu upaya kudeta karena muprovlub dilakukan secara ilegal. Penyelenggaraannya tidak sesuai AD/ART dan peserta yang hadir justru yang sudah diberhentikan dari kepengurusan Kadin Jabar," kata Ketum Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana di Kantor Kadin Jabar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Jumat (11/9/2020). (BACA JUGA: Sengkarut Kadin Jabar Memanas, Ketum Tolak Cabut SK Pembekuan Pengurus )
Tatan mengemukakan, penyelenggaraan muprovlub melanggar pasal 26 AD dimana disebutkan bahwa muprovlub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip AD/ART dan atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus.
Lihat Juga :