Kadin Jabar Ancam Gugat Penyelenggara Musprovlub ke PTUN

Senin, 07 September 2020 - 21:17 WIB
loading...
Kadin Jabar Ancam Gugat...
Wakil Ketua Umum Kadin Jabar Bidang Ketenagakerjaan Yus Hermansyah menunjukkan SK pembekuan dewan pertimbangan dan dewan pengurus Kadin daerah. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar Tatan Pria Sudjana bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung jika ada pihak yang nekat menggelar Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub).

Pihak yang bakal digugat bukan hanya para oknum yang menggelar Musprovlub, tetapi juga pengurus Kadin Indonesia yang terkesan berpihak kepada Musprovlub tersebut. (BACA JUGA: Sengkarut Kadin Jabar, Pengurus Bakal Dipanggil pada Musyawarah Luar Biasa )

Ketua Umum Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana mengatakan, Kadin Jabar sangat keberatan dengan rencana agenda Musprovlub Kadin Jabar yang bakal digelar di Purwakarta pada 10 September 2020 mendatang. Sebab, Musprovlub tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin. (BACA JUGA: Kadin Jabar Sebut UMKM Kunci Mempercepat Pemulihan Ekonomi )

"Kami anggap ini (Musprovlub Kadin Jabar) inkonstitusional dan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sehingga, Kadin Jabar akan tindak lanjuti baik dengan hukum formil maupun hukum perdata," kata Tatan didampingi Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Minereal (ESDM) Rudi Ahmad Natsir dan Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Yus Hermansyah di Kantor Kadin Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung pada Senin (7/9/2020).

Tatan mengatakan, Musprovlub Jabar sangat bertentangan dengan Pasal 26 AD/ART Kadin Jabar. Prosedur dan mekanisme yang ditempuh tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Jabar. (BACA JUGA: Bangun Bisnis Link, Kadin Jabar Himpun Data Industri Jawa Barat Secara Digital )

Hal ini pun dilakukan juga oleh Kadin Indonesia dengan adanya surat keputusan penyelenggaran Musprovlub yang tidak memenuhi kriteria AD Kadin Jabar, Pasal 26, 27, 28, 29, 34, dan 44, serta ART Kadin Pasal 23, 30, 32, dan 36. (BACA JUGA: 15.000 Pengusaha Konstruksi Terancam, Kadin Jabar Minta Ini ke OJK )

Pelaksanaan Musprovlub sebagaimana dimaksud anggaran dasar Pasal 26 ayat 2 harus berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah kabupaten/kota dan 95 dari jumlah anggota Luar Biasa Tingkat Provinsi yang mengikuti musprov terakhir sesudah melalui tahapan-tahapan.

Namun kenyataannya, para pengurus Kadinda kota/kabupaten yang mengusulkan Musprovlub sangat bertolak belakang dengan AD/ART. Karena, mereka tidak melaksanakan rapat pimpinan kabupaten/kota (rapimkab/rapimkot) yang merupakan bagian dari perangkat organisasi yang harus dilaksanakan.

"Ironis sekali, mereka menuntut pengurus Kadin Jabar masa bakti 2019-2024 melaksanakan semua AD/ART, sememntara mereka sendiri tidak melaksanakan AD/ART sebagaimana mestinya," kata Tatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Salurkan Hewan Kurban...
Salurkan Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia, AYP: Bukti Kepedulian Kadin ke Sesama
AYP Serahkan Hewan Kurban...
AYP Serahkan Hewan Kurban ke Musala An-Nur Bukit Duri
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
Rekomendasi
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved