Sengkarut Kadin Jabar Memanas, Ketum Tolak Cabut SK Pembekuan Pengurus

Kamis, 10 September 2020 - 10:02 WIB
loading...
Sengkarut Kadin Jabar...
Sengkarut berkepanjangan di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat memanas menyusul rencana agenda Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Muprovlub) yang dinilai menyalahi aturan. (Ist)
A A A
BANDUNG - Sengkarut berkepanjangan di tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat memanas menyusul rencana agenda Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Muprovlub) yang dinilai menyalahi aturan.

Ketua Umum (Ketum) Kadin Jabar, Tatan Pria Sarjana menegaskan, pihaknya menolak mencabut surat keputusan (SK) pembekuan delapan pengurus Kadin kabupaten/kota dan Dewan Pertimbangan Pengurus Kadin Jabar dengan alasan sudah sesuai dengan ketentuan organisasi.

"Kami melakukan pembekuan dan pembatalan sudah sesuai dengan AD/ART organisasi. Pembekuan delapan pengurus Kadin kabupaten/kota dilakukan dalam rangka penyelamatan organisasi dari kepentingan pribadi yang bisa merongrong Kadin Jabar," tegas Tatan dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2020).

Tatan juga menilai, Ketum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani telah salah menafsirkan proses terbitnya SK pemberhentian dan pembekuan pengurus tersebut hingga mengeluarkan surat pembatalan pembekuan dan pemberhentian pengurus yang dikeluarkan Kadin Jabar itu.

"Kami telah mencoba untuk menjelaskan hal ini pada Ketum Kadin Indonesia, namun ternyata tidak ditanggapi. Karena itulah, kami menolak untuk membatalkan SK tersebut. Selain karena cacat hukum, juga karena Kadin Indonesia menyalahi AD/ART," jelas Tatan.

Lebih lanjut Tatan mengatakan, SK Kadin Jabar tentang pembekuan delapan pengurus Kadin kabupaten/kota dan Dewan Pertimbangan Kadin Jabar merupakan hasil rapat Dewan Pengurus Harian Kadin Jabar yang sesuai dengan aturan AD/ART yang berlaku.

"Seharusnya, Kadin Indonesia membina Kadin provinsi dan Kadin daerah agar menaati AD/ART, bukan malah melegitimasi pelanggaran yang dilakukan oleh pribadi dan oknum yang merugikan Kadin," sesalnya.

Menurut Tatan, dengan adanya surat Kadin Indonesia yang berisi pembatalan SK Kadin Jabar tentang pembekuan delapan pengurus Kadin kabupaten/kota, maka Ketum Kadin Indonesia telah melakukan pembiaraan terhadap pelanggaran-pelanggaran AD/ART Kadin.

"Sebagai organisasi, kita diatur oleh AD/ART. Bila dilanggar, maka tatanan organisasi akan hancur. Kami, pengurus Kadin Jabar minta supaya Ketum Kadin Indonesia mematuhi dan menegakkan AD/ART," tegasnya lagi.

Menyinggung soal Muprovlub, Tatan menilai, Muprovlub yang disebutnya digelar oleh oknum pengurus Kadin yang dibekukan tersebut tidak dapat dibenarkan secara organisasi. Sebab, kata Tatan, mereka telah dibekukan dan sudah ditunjuk care taker untuk melaksanakan organisasi Kadin di delapan daerah tersebut.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Trump Dipukul Wajahnya...
Trump Dipukul Wajahnya dengan Mikrofon oleh Reporter, Langsung Beri Tatapan Maut
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
Berita Terkini
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
30 menit yang lalu
Banjir Muarojambi Meluas,...
Banjir Muarojambi Meluas, 7 Kecamatan Terendam
1 jam yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Bayah...
Gempa M5,2 Guncang Bayah Banten, Dirasakan hingga Bogor
2 jam yang lalu
Ini Tarif PBJT Jasa...
Ini Tarif PBJT Jasa Perhotelan saat Inap di Hotel Jakarta, Wajib Tahu
2 jam yang lalu
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
3 jam yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
4 jam yang lalu
Infografis
Rusia Tolak Gencatan...
Rusia Tolak Gencatan Senjata sebagai Solusi Perang Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved