Zakat Bisa Jadi Solusi di Tengah Pandemi Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Zakat bisa menjadi solusi di tengah cobaan pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air. Wabah ini tak hanya mengancam kesehatan warga, tapi juga memengaruhi perekonomian sehari-hari.
Akibat wabah ini banyak di antara mereka tiba-tiba menjadi miskin karena dirumahkan atau bahkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pelaku sektor UMKM yang biasanya panen rezeki selama Ramadan dan Idul Fitri kini banyak yang gigit jari karena merosotnya daya beli dan berkurangnya konsumen.
Dalam kondisi demikian, tanggung jawab bukan hanya di tangan negara. Masyarakat—khususnya kaum muslim—yang memiliki kemampuan lebih bisa mengambil bagian meringankan beban saudaranya yang saat ini mengalami kekurangan, yakni melalui instrumen zakat. Apalagi jika potensi zakat yang diperkirakan mencapai kisaran Rp375 triliun bisa dimaksimalkan. Saat ini dari jumlah itu baru tergarap Rp15 triliun.
Sejak awal Ramadan lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pemanfaatan zakat, infak, sedekah untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya. Dalam pertimbangannya, Komisi Fatwa MUI menyebutkan dampak wabah Covid-19 tidak hanya terhadap kesehatan, tapi aspek sosial, ekonomi, budaya, dan sendi kehidupan lain.
Selain MUI. seruan agar kaum muslim menunaikan zakat—baik zakat harta, perdagangan, pertanian, maupun fitrah—sudah disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun PP Muhammadiyah. Bahkan di tengah cobaan pandemi korona, mereka mengimbau pembayaran zakat dipercepat.
”Saya mengimbau kepada umat Islam agar mengeluarkan zakat dipercepat di awal bulan Ramadan ini, dalam rangka membantu masyarakat yang tidak mampu di tengah-tengah wabah Covid-19 ini,” ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj dalam siaran persnya.
PP Muhammadiyah menyerukan kepada kaum muslim memperbanyak zakat, infak, dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19. ‘’Wabah Korona menyebabkan saat ini kelompok mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat melonjak tajam. Karena itu, umat Islam pun hendaknya menyalurkan zakat fitrah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” demikian pernyataan PP Muhammadiyah.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti membenarkan, sedekah atau membayar zakat saat ini sangat penting dilakukan. Tidak hanya untuk melengkapi ibadah di bulan suci Ramadan, namun juga untuk membantu masyarakat yang terkena dampak ekonomi karena wabah Korona.
Menurut dia, zakat fitrah mulai saat ini sudah bisa dibayarkan melalui badan atau lembaga amal resmi yang terdaftar. Kaum muslim tidak perlu menunggu batas akhir sebelum salat Idul Fitri. "Zakat mal bisa dibagikan kapan saja, tidak harus pada bulan Ramadan. Yang harus di bulan Ramadan adalah zakat fitrah. Batas akhir adalah sebelum salat Idul Fitri. Karena itu, sekarang sudah bisa dibayarkan. Bentuknya bisa beras atau uang senilai harga beras," katanya kepada KORAN SINDO.
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta sepakat pembayaran zakat dipercepat sebagai solusi dampak korona. Sesuai imbauan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak awal Ramadan Baznas mempercepat penerimaan dan penyaluran zakat fitrah.
Akibat wabah ini banyak di antara mereka tiba-tiba menjadi miskin karena dirumahkan atau bahkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pelaku sektor UMKM yang biasanya panen rezeki selama Ramadan dan Idul Fitri kini banyak yang gigit jari karena merosotnya daya beli dan berkurangnya konsumen.
Dalam kondisi demikian, tanggung jawab bukan hanya di tangan negara. Masyarakat—khususnya kaum muslim—yang memiliki kemampuan lebih bisa mengambil bagian meringankan beban saudaranya yang saat ini mengalami kekurangan, yakni melalui instrumen zakat. Apalagi jika potensi zakat yang diperkirakan mencapai kisaran Rp375 triliun bisa dimaksimalkan. Saat ini dari jumlah itu baru tergarap Rp15 triliun.
Sejak awal Ramadan lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pemanfaatan zakat, infak, sedekah untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya. Dalam pertimbangannya, Komisi Fatwa MUI menyebutkan dampak wabah Covid-19 tidak hanya terhadap kesehatan, tapi aspek sosial, ekonomi, budaya, dan sendi kehidupan lain.
Selain MUI. seruan agar kaum muslim menunaikan zakat—baik zakat harta, perdagangan, pertanian, maupun fitrah—sudah disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) maupun PP Muhammadiyah. Bahkan di tengah cobaan pandemi korona, mereka mengimbau pembayaran zakat dipercepat.
”Saya mengimbau kepada umat Islam agar mengeluarkan zakat dipercepat di awal bulan Ramadan ini, dalam rangka membantu masyarakat yang tidak mampu di tengah-tengah wabah Covid-19 ini,” ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj dalam siaran persnya.
PP Muhammadiyah menyerukan kepada kaum muslim memperbanyak zakat, infak, dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19. ‘’Wabah Korona menyebabkan saat ini kelompok mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat melonjak tajam. Karena itu, umat Islam pun hendaknya menyalurkan zakat fitrah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” demikian pernyataan PP Muhammadiyah.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti membenarkan, sedekah atau membayar zakat saat ini sangat penting dilakukan. Tidak hanya untuk melengkapi ibadah di bulan suci Ramadan, namun juga untuk membantu masyarakat yang terkena dampak ekonomi karena wabah Korona.
Menurut dia, zakat fitrah mulai saat ini sudah bisa dibayarkan melalui badan atau lembaga amal resmi yang terdaftar. Kaum muslim tidak perlu menunggu batas akhir sebelum salat Idul Fitri. "Zakat mal bisa dibagikan kapan saja, tidak harus pada bulan Ramadan. Yang harus di bulan Ramadan adalah zakat fitrah. Batas akhir adalah sebelum salat Idul Fitri. Karena itu, sekarang sudah bisa dibayarkan. Bentuknya bisa beras atau uang senilai harga beras," katanya kepada KORAN SINDO.
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta sepakat pembayaran zakat dipercepat sebagai solusi dampak korona. Sesuai imbauan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak awal Ramadan Baznas mempercepat penerimaan dan penyaluran zakat fitrah.