3 Terdakwa Korupsi PAUD Bone Sudah Dapat Hukuman, Istri Wabup Masih Tak Tersentuh

Kamis, 10 September 2020 - 08:39 WIB
loading...
3 Terdakwa Korupsi PAUD...
Kasus inipun menyisakan satu orang tersangka lainnya yang hingga kini belum tersentuh hukum. Dia adalah mantan Ketua Tim Managemen DAK Non Fisik BOP PAUD Bone, Erniati yang tak lain adalah istri Wakil Bupati Bone. Foto : Istimewa
A A A
MAKASSAR - Tiga dari empat orang tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan PAUD Dinas Pendidikan (Disdik) Bone telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Baca : Nasib 3 Terdakwa Korupsi Paud Bone Diputus Pekan Depan: Istri Wabup Belum 'Tersentuh'

Mereka yakni mantan Kasi Bidang Paud Disdik Bone, Sulastri beserta stafnya Iksan yang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan mantan pengawas Taman Kanak-kanak Disdik Bone, Masdar diganjar hukuman lebih tinggi 5 tahun penjara subsider 2 tahun kurungan.

Kasus inipun menyisakan satu orang tersangka lainnya yang hingga kini belum tersentuh hukum. Dia adalah mantan Ketua Tim Managemen DAK Non Fisik BOP PAUD Bone, Erniati yang tak lain adalah istri Wakil Bupati Bone.

"Satu tersangka yang kita ketahui juga terlibat bahkan namanya disebutkan dalam dakwaan, harus segera di adili. Tiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Artinya Erniati ini juga bersalah," tegas staf Anti Corruption Committe (ACC-Sulawesi), Angga Reksa.

ACC pun mendesak agar tersangka Erniati segera di adili dan penyidik Polres Bone segera melakukan P21. "Harus segera diadili, masa yang tiga orang ini sudah jelas terbukti bersalah. Yang satu itu masih ditahan tahan. Kan ada apa? Padahal dalam gelar di Polda, keterlibatan Erniati sudah jelas," ujarnya.

Lebih lanjut Angga mengatakan, selain masalah tersangka Erniati. ACC Sulawesi juga menyoroti terkait disparitas putusan. Sangat janggal jika kemudian, seorang pengawas taman kanak-kanak mendapatkan hukuman lebih tinggi dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya yang diketahui punya peranan lebih, dalam perkara ini.

"Pengawas TK itukan dihukum karena lalai dalam pengawasan, tapi kok ini yang membagikan brosur dan mengatur jadwal untuk mengumpulkan Kepala Sekolah malah di vonis lebih rendah," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
Rekomendasi
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
Juni Jadi Bulan Paling...
Juni Jadi Bulan Paling Mematikan bagi Ukraina sejak 2022, Apa Pemicunya?
Penuh Misteri dan Aksi,...
Penuh Misteri dan Aksi, The Thief Lover di V+Short Bikin Ketagihan Nonton
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved