3 Terdakwa Korupsi PAUD Bone Sudah Dapat Hukuman, Istri Wabup Masih Tak Tersentuh

Kamis, 10 September 2020 - 08:39 WIB
loading...
3 Terdakwa Korupsi PAUD...
Kasus inipun menyisakan satu orang tersangka lainnya yang hingga kini belum tersentuh hukum. Dia adalah mantan Ketua Tim Managemen DAK Non Fisik BOP PAUD Bone, Erniati yang tak lain adalah istri Wakil Bupati Bone. Foto : Istimewa
A A A
MAKASSAR - Tiga dari empat orang tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan PAUD Dinas Pendidikan (Disdik) Bone telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Baca : Nasib 3 Terdakwa Korupsi Paud Bone Diputus Pekan Depan: Istri Wabup Belum 'Tersentuh'

Mereka yakni mantan Kasi Bidang Paud Disdik Bone, Sulastri beserta stafnya Iksan yang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan mantan pengawas Taman Kanak-kanak Disdik Bone, Masdar diganjar hukuman lebih tinggi 5 tahun penjara subsider 2 tahun kurungan.

Kasus inipun menyisakan satu orang tersangka lainnya yang hingga kini belum tersentuh hukum. Dia adalah mantan Ketua Tim Managemen DAK Non Fisik BOP PAUD Bone, Erniati yang tak lain adalah istri Wakil Bupati Bone.

"Satu tersangka yang kita ketahui juga terlibat bahkan namanya disebutkan dalam dakwaan, harus segera di adili. Tiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Artinya Erniati ini juga bersalah," tegas staf Anti Corruption Committe (ACC-Sulawesi), Angga Reksa.

ACC pun mendesak agar tersangka Erniati segera di adili dan penyidik Polres Bone segera melakukan P21. "Harus segera diadili, masa yang tiga orang ini sudah jelas terbukti bersalah. Yang satu itu masih ditahan tahan. Kan ada apa? Padahal dalam gelar di Polda, keterlibatan Erniati sudah jelas," ujarnya.

Lebih lanjut Angga mengatakan, selain masalah tersangka Erniati. ACC Sulawesi juga menyoroti terkait disparitas putusan. Sangat janggal jika kemudian, seorang pengawas taman kanak-kanak mendapatkan hukuman lebih tinggi dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya yang diketahui punya peranan lebih, dalam perkara ini.

"Pengawas TK itukan dihukum karena lalai dalam pengawasan, tapi kok ini yang membagikan brosur dan mengatur jadwal untuk mengumpulkan Kepala Sekolah malah di vonis lebih rendah," jelasnya.

Karenanya ia mendesak JPU untuk melakukan banding atas vonis Hakim. Kata Dia, sangat tidak sesuai jika kedua terdakwa kemudian mendapat vonis ringan, sementara satu terdakwa mendapatkan 5 tahun. "Kita mendesak agar JPU melakukan Banding, disparitas putusan diantara tiga terdakwa ini menimbulkan pertanyaan, kita harap Jaksa Profesional, jadi jangan pikir-pikir, Jaksa wajib melakukan banding," ujarnya.

Menanggapi hal tersebutm Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bone, Andi Kurniawati mengaku masih pikir-pikir mengajukan banding atas putusan tersebut. "Sulastri dan Iksan itu 1 tahun 6 bulan, Masdar 5 tahun. Makanya kita sementara menunggu petunjuk pimpinan, apakah akan banding atau tidak," tukasnya. Baca Juga : Jika Istri Wabup Bone Mangkir Lagi, Hakim akan Periksa Dokter Jiwanya

Meski demikian Kurniawati tak menampik, keringanan hukuman pada kedua terdakwa Sulastri dan Iksan sejauh ini dikarenakan kedua terdakwa sudah membayar uang pengganti, untuk dikembalikan ke kas negara. Karenanya hal itu menjadi salah satu pertimbangan, terlebih pembayaran uang pengganti itu artinya sudah mengembalikan kerugian negara.

Terkait dengan tersangka lainnya yakni Erniati, Andi Kurniawati enggan berkomentar banyak. Ia mengatakan berkas perkara 1 tersangka lainnya masih berada di Polres Bone . Karenanya pihak Kejari Bone hanya menunggu, jika kemudian perkaranya sudah siap di P-21, Jaksa kemudian hanya akan menelaah dan menunggu tahap dua dilakukan.

"Kalau itukan masih di penyidik, yang jelas begini, kami hanya menunggu. Kalau sudah P-21 tentu kami juga akan bekerja sesuai tupoksi kami," pungkasnya. Baca Lagi : Tak Ditahan Seperti Tersangka Lain, Istri Wabup Bone Cuma Wajib Lapor
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2630 seconds (0.1#10.140)