3 Terdakwa Korupsi PAUD Bone Sudah Dapat Hukuman, Istri Wabup Masih Tak Tersentuh
Kamis, 10 September 2020 - 08:39 WIB
loading...
Kasus inipun menyisakan satu orang tersangka lainnya yang hingga kini belum tersentuh hukum. Dia adalah mantan Ketua Tim Managemen DAK Non Fisik BOP PAUD Bone, Erniati yang tak lain adalah istri Wakil Bupati Bone. Foto : Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Tiga dari empat orang tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan PAUD Dinas Pendidikan (Disdik) Bone telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar. Baca : Nasib 3 Terdakwa Korupsi Paud Bone Diputus Pekan Depan: Istri Wabup Belum 'Tersentuh'
Mereka yakni mantan Kasi Bidang Paud Disdik Bone, Sulastri beserta stafnya Iksan yang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan mantan pengawas Taman Kanak-kanak Disdik Bone, Masdar diganjar hukuman lebih tinggi 5 tahun penjara subsider 2 tahun kurungan.
Kasus inipun menyisakan satu orang tersangka lainnya yang hingga kini belum tersentuh hukum. Dia adalah mantan Ketua Tim Managemen DAK Non Fisik BOP PAUD Bone, Erniati yang tak lain adalah istri Wakil Bupati Bone.
"Satu tersangka yang kita ketahui juga terlibat bahkan namanya disebutkan dalam dakwaan, harus segera di adili. Tiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Artinya Erniati ini juga bersalah," tegas staf Anti Corruption Committe (ACC-Sulawesi), Angga Reksa.
ACC pun mendesak agar tersangka Erniati segera di adili dan penyidik Polres Bone segera melakukan P21. "Harus segera diadili, masa yang tiga orang ini sudah jelas terbukti bersalah. Yang satu itu masih ditahan tahan. Kan ada apa? Padahal dalam gelar di Polda, keterlibatan Erniati sudah jelas," ujarnya.
Lebih lanjut Angga mengatakan, selain masalah tersangka Erniati. ACC Sulawesi juga menyoroti terkait disparitas putusan. Sangat janggal jika kemudian, seorang pengawas taman kanak-kanak mendapatkan hukuman lebih tinggi dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya yang diketahui punya peranan lebih, dalam perkara ini.
"Pengawas TK itukan dihukum karena lalai dalam pengawasan, tapi kok ini yang membagikan brosur dan mengatur jadwal untuk mengumpulkan Kepala Sekolah malah di vonis lebih rendah," jelasnya.
Mereka yakni mantan Kasi Bidang Paud Disdik Bone, Sulastri beserta stafnya Iksan yang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan mantan pengawas Taman Kanak-kanak Disdik Bone, Masdar diganjar hukuman lebih tinggi 5 tahun penjara subsider 2 tahun kurungan.
Kasus inipun menyisakan satu orang tersangka lainnya yang hingga kini belum tersentuh hukum. Dia adalah mantan Ketua Tim Managemen DAK Non Fisik BOP PAUD Bone, Erniati yang tak lain adalah istri Wakil Bupati Bone.
"Satu tersangka yang kita ketahui juga terlibat bahkan namanya disebutkan dalam dakwaan, harus segera di adili. Tiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Artinya Erniati ini juga bersalah," tegas staf Anti Corruption Committe (ACC-Sulawesi), Angga Reksa.
ACC pun mendesak agar tersangka Erniati segera di adili dan penyidik Polres Bone segera melakukan P21. "Harus segera diadili, masa yang tiga orang ini sudah jelas terbukti bersalah. Yang satu itu masih ditahan tahan. Kan ada apa? Padahal dalam gelar di Polda, keterlibatan Erniati sudah jelas," ujarnya.
Lebih lanjut Angga mengatakan, selain masalah tersangka Erniati. ACC Sulawesi juga menyoroti terkait disparitas putusan. Sangat janggal jika kemudian, seorang pengawas taman kanak-kanak mendapatkan hukuman lebih tinggi dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya yang diketahui punya peranan lebih, dalam perkara ini.
"Pengawas TK itukan dihukum karena lalai dalam pengawasan, tapi kok ini yang membagikan brosur dan mengatur jadwal untuk mengumpulkan Kepala Sekolah malah di vonis lebih rendah," jelasnya.
Lihat Juga :