7 Pemalsu Surat Rapid Test di Bali Dipenjara Hingga 22 Bulan

Rabu, 09 September 2020 - 14:39 WIB
loading...
7 Pemalsu Surat Rapid...
Tujuh orang pembuat surat rapid tes palsu dijatuhi hukuman bervariasi oleh hakim Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, Rabu (9/9/2020). Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
A A A
JEMBRANA - Tujuh orang pembuat surat rapid test palsu dijatuhi hukuman bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Negara, Jembrana , Bali, Rabu (9/9/2020). Hukuman paling berat diterima Surya Wirahadi Pratama, yakni 1 tahun 10 bulan (22 bulan). "Terdakwa berperan menggandakan surat kesehatan palsu," kata ketua majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji.

Enam terdakwa laiannya divonis 1,7 tahun penjara. Mereka adalah Putu Endra Ariawan, Ivan Aditya, Rony Firmasyah, Widodo, Ferdinan Marianus Nahak dan Putu Bagus Setya Pratama. (Baca juga: Puluhan Bule di Kuta Utara Bali Terjaring Razia Masker)

Menurut hakim, ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat surat keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 268 KUHP. (Baca juga: Ratusan Massa di Bali Demo Minta Jerinx SID Dibebaskan)

Ketujuh terdakwa ditangkap saat arus mudik Lebaran, Mei 2020 lalu. Tiap terdakwa punya peran masing-masing, mulai dari membikin surat keterangan rapid test palsu, mencetak, menggandakan, menawarkan hingga menulis isi surat.

Surat palsu tentang bebas COVID-19 itu lalu ditawarkan kepada setiap orang yang akan keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Dari aksinya, mereka mendapat keuntungan mulai Rp25.000 hingga Rp100.000 per surat.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Rekomendasi
Benarkah Islam Agama...
Benarkah Islam Agama Perang? Simak Sejarah Turunnya Perintah Berperang dalam Al-Qur'an
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Berita Terkini
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved