7 Pemalsu Surat Rapid Test di Bali Dipenjara Hingga 22 Bulan

Rabu, 09 September 2020 - 14:39 WIB
loading...
7 Pemalsu Surat Rapid...
Tujuh orang pembuat surat rapid tes palsu dijatuhi hukuman bervariasi oleh hakim Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, Rabu (9/9/2020). Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
A A A
JEMBRANA - Tujuh orang pembuat surat rapid test palsu dijatuhi hukuman bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Negara, Jembrana , Bali, Rabu (9/9/2020). Hukuman paling berat diterima Surya Wirahadi Pratama, yakni 1 tahun 10 bulan (22 bulan). "Terdakwa berperan menggandakan surat kesehatan palsu," kata ketua majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji.

Enam terdakwa laiannya divonis 1,7 tahun penjara. Mereka adalah Putu Endra Ariawan, Ivan Aditya, Rony Firmasyah, Widodo, Ferdinan Marianus Nahak dan Putu Bagus Setya Pratama. (Baca juga: Puluhan Bule di Kuta Utara Bali Terjaring Razia Masker)

Menurut hakim, ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat surat keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 268 KUHP. (Baca juga: Ratusan Massa di Bali Demo Minta Jerinx SID Dibebaskan)

Ketujuh terdakwa ditangkap saat arus mudik Lebaran, Mei 2020 lalu. Tiap terdakwa punya peran masing-masing, mulai dari membikin surat keterangan rapid test palsu, mencetak, menggandakan, menawarkan hingga menulis isi surat.

Surat palsu tentang bebas COVID-19 itu lalu ditawarkan kepada setiap orang yang akan keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Dari aksinya, mereka mendapat keuntungan mulai Rp25.000 hingga Rp100.000 per surat.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Anak-anak Sudah Melek...
Anak-anak Sudah Melek Digital, Negara Hadir Melindungi
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
3 Fakta Bantahan Azerbaijan...
3 Fakta Bantahan Azerbaijan Terkait Wilayahnya Digunakan Israel dalam Perang Iran
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved