7 Pemalsu Surat Rapid Test di Bali Dipenjara Hingga 22 Bulan

Rabu, 09 September 2020 - 14:39 WIB
loading...
7 Pemalsu Surat Rapid...
Tujuh orang pembuat surat rapid tes palsu dijatuhi hukuman bervariasi oleh hakim Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, Rabu (9/9/2020). Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
A A A
JEMBRANA - Tujuh orang pembuat surat rapid test palsu dijatuhi hukuman bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Negara, Jembrana , Bali, Rabu (9/9/2020). Hukuman paling berat diterima Surya Wirahadi Pratama, yakni 1 tahun 10 bulan (22 bulan). "Terdakwa berperan menggandakan surat kesehatan palsu," kata ketua majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji.

Enam terdakwa laiannya divonis 1,7 tahun penjara. Mereka adalah Putu Endra Ariawan, Ivan Aditya, Rony Firmasyah, Widodo, Ferdinan Marianus Nahak dan Putu Bagus Setya Pratama. (Baca juga: Puluhan Bule di Kuta Utara Bali Terjaring Razia Masker)

Menurut hakim, ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat surat keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 268 KUHP. (Baca juga: Ratusan Massa di Bali Demo Minta Jerinx SID Dibebaskan)

Ketujuh terdakwa ditangkap saat arus mudik Lebaran, Mei 2020 lalu. Tiap terdakwa punya peran masing-masing, mulai dari membikin surat keterangan rapid test palsu, mencetak, menggandakan, menawarkan hingga menulis isi surat.

Surat palsu tentang bebas COVID-19 itu lalu ditawarkan kepada setiap orang yang akan keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Dari aksinya, mereka mendapat keuntungan mulai Rp25.000 hingga Rp100.000 per surat.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Raja Adat dan Sultan...
Raja Adat dan Sultan Bali Temui KSP di Istana, Minta Prabowo Segera Realisasikan Bandara Bali Utara
Celuk Open 2026, Turnamen...
Celuk Open 2026, Turnamen Tenis yang Gaungkan Wellness
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Rekomendasi
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Geely Pamer Performa...
Geely Pamer Performa dan Inovasi di Sirkuit Mandalika, Begini Sensasinya
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
7 Negara Tertua di Dunia,...
7 Negara Tertua di Dunia, Lahir sebelum Dunia Punya Peta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved