7 Pemalsu Surat Rapid Test di Bali Dipenjara Hingga 22 Bulan

Rabu, 09 September 2020 - 14:39 WIB
loading...
7 Pemalsu Surat Rapid Test di Bali Dipenjara Hingga 22 Bulan
Tujuh orang pembuat surat rapid tes palsu dijatuhi hukuman bervariasi oleh hakim Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, Rabu (9/9/2020). Foto/SINDOnews/Miftachul Chusna
A A A
JEMBRANA - Tujuh orang pembuat surat rapid test palsu dijatuhi hukuman bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Negara, Jembrana , Bali, Rabu (9/9/2020). Hukuman paling berat diterima Surya Wirahadi Pratama, yakni 1 tahun 10 bulan (22 bulan). "Terdakwa berperan menggandakan surat kesehatan palsu," kata ketua majelis hakim Fakhrudin Said Ngaji.

Enam terdakwa laiannya divonis 1,7 tahun penjara. Mereka adalah Putu Endra Ariawan, Ivan Aditya, Rony Firmasyah, Widodo, Ferdinan Marianus Nahak dan Putu Bagus Setya Pratama. (Baca juga: Puluhan Bule di Kuta Utara Bali Terjaring Razia Masker)

Menurut hakim, ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat surat keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 268 KUHP. (Baca juga: Ratusan Massa di Bali Demo Minta Jerinx SID Dibebaskan)

Ketujuh terdakwa ditangkap saat arus mudik Lebaran, Mei 2020 lalu. Tiap terdakwa punya peran masing-masing, mulai dari membikin surat keterangan rapid test palsu, mencetak, menggandakan, menawarkan hingga menulis isi surat.

Surat palsu tentang bebas COVID-19 itu lalu ditawarkan kepada setiap orang yang akan keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Dari aksinya, mereka mendapat keuntungan mulai Rp25.000 hingga Rp100.000 per surat.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1352 seconds (0.1#10.140)