Puluhan Bule di Kuta Utara Bali Terjaring Razia Masker
loading...
A
A
A
KUTA UTARA - Puluhan warga negara asing (WNA) terjaring dalam razia masker di Bali, Selasa (8/9/2020). Mereka pun diwajibkan membayar denda Rp100.000. "Ada 53 pelanggar yang terjaring dalam razia," kata Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Razia aparat gabungan dari Satpol PP, Linmas, kepolisian dan TNI itu digelar di Pererenan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada sore hari sekitar jam 17.00 Wita. Pada jam itu, biasanya banyak bule yang akan pergi ke pantai. (Baca juga: Ratusan Massa di Bali Demo Minta Jerinx SID Dibebaskan)
Suryanegara menjelaskan, razia masker digelar untuk menegakkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. (Baca juga: 40 Gajah Liar Berkeliaran di Lahan Pertanian Warga Pidie Aceh)
Peraturan itu resmi berlaku sejak Senin (8/9/2020) kemarin. Di peraturan itu disebutkan setiap orang yang tidak memakai masker di jalan dikenakan denda Rp100 ribu.
Menurut Suryanegara, sekitar 80% pelanggar yang terjaring razia adalah WNA. Mereka berasal dari sejumlah negara, seperti Australia, Amerika, Kanada, Rusia, Inggris, Perancis dan Italia.
Dari 53 pelanggar, lima dia ntaranya dikenakan denda karena tidak memakai masker. "Lalu 43 kita peringatkan karena tidak memakai masker dengan benar dan lima lagi diberi sanksi sosial," papar Suryanegara.
Dia mengakui, bule sangat bandel untuk mengenakan masker. "Padahal aturan ini untuk semua orang, tidak terkecuali WNA. Jangan dikira kita berani sama orang lokal saja," tegasnya.
Razia aparat gabungan dari Satpol PP, Linmas, kepolisian dan TNI itu digelar di Pererenan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada sore hari sekitar jam 17.00 Wita. Pada jam itu, biasanya banyak bule yang akan pergi ke pantai. (Baca juga: Ratusan Massa di Bali Demo Minta Jerinx SID Dibebaskan)
Suryanegara menjelaskan, razia masker digelar untuk menegakkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. (Baca juga: 40 Gajah Liar Berkeliaran di Lahan Pertanian Warga Pidie Aceh)
Peraturan itu resmi berlaku sejak Senin (8/9/2020) kemarin. Di peraturan itu disebutkan setiap orang yang tidak memakai masker di jalan dikenakan denda Rp100 ribu.
Menurut Suryanegara, sekitar 80% pelanggar yang terjaring razia adalah WNA. Mereka berasal dari sejumlah negara, seperti Australia, Amerika, Kanada, Rusia, Inggris, Perancis dan Italia.
Dari 53 pelanggar, lima dia ntaranya dikenakan denda karena tidak memakai masker. "Lalu 43 kita peringatkan karena tidak memakai masker dengan benar dan lima lagi diberi sanksi sosial," papar Suryanegara.
Dia mengakui, bule sangat bandel untuk mengenakan masker. "Padahal aturan ini untuk semua orang, tidak terkecuali WNA. Jangan dikira kita berani sama orang lokal saja," tegasnya.
(shf)