Ratusan Massa di Bali Demo Minta Jerinx SID Dibebaskan
loading...
A
A
A
DENPASAR - Ratusan massa berunjukrasa di depan kantor Gubernur Bali di kawasan Renon, Denpasar, Selasa (8/9/2020). Mereka mendesak drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx dibebaskan.
Dalam aksinya, massa berbaju hitam itu mengusung spanduk bertuliskan "Bebaskan Jrx SID". Ada juga poster berisi "Siapa Saja Bisa Kena Pasal Karet UU ITE", "Hari Ini Jrx, Besok Siapa Lagi?" dan lainnya. (Baca juga: Aksi KAMI di Gedung Sate Ricuh, Massa Usir Kelompok Tandingan)
Koordinator aksi Nyoman Mardika mengatakan, Jerinx yang memiliki nama asli I Gede Ari Astina bukanlah penjahat, melainkan hanyalah menyuarakan keresahan rakyat kecil yang resah dengan rapid test sebagai syarat administrasi. (Baca juga: Di Gedung Sate, Gatot Nurmantyo-Din Syamsuddin Tegaskan KAMI Gerakan Moral)
Dia mencontohkan seorang ibu di Lombok, Nusa Tenggara Barat, harus kehilangan bayi gara-gara menunggu rapid test ketika hendak melahirkan di rumah sakit.
Dalam aksinya, massa menuntut Gubernur Bali Wayan Koster menemui pengunjukrasa. Namun pintu masuk kantor gubernur dijaga ketat aparat Satpol PP dan kepolisian.
Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, sidang Jerinx akan digelar secara virtual pada Kamis (9/8/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar. Dia meminta sidang dilakukan secara tatap muka.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas unggahan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kacung WHO. Oleh Polda Bali, dia dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam aksinya, massa berbaju hitam itu mengusung spanduk bertuliskan "Bebaskan Jrx SID". Ada juga poster berisi "Siapa Saja Bisa Kena Pasal Karet UU ITE", "Hari Ini Jrx, Besok Siapa Lagi?" dan lainnya. (Baca juga: Aksi KAMI di Gedung Sate Ricuh, Massa Usir Kelompok Tandingan)
Koordinator aksi Nyoman Mardika mengatakan, Jerinx yang memiliki nama asli I Gede Ari Astina bukanlah penjahat, melainkan hanyalah menyuarakan keresahan rakyat kecil yang resah dengan rapid test sebagai syarat administrasi. (Baca juga: Di Gedung Sate, Gatot Nurmantyo-Din Syamsuddin Tegaskan KAMI Gerakan Moral)
Dia mencontohkan seorang ibu di Lombok, Nusa Tenggara Barat, harus kehilangan bayi gara-gara menunggu rapid test ketika hendak melahirkan di rumah sakit.
Dalam aksinya, massa menuntut Gubernur Bali Wayan Koster menemui pengunjukrasa. Namun pintu masuk kantor gubernur dijaga ketat aparat Satpol PP dan kepolisian.
Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, sidang Jerinx akan digelar secara virtual pada Kamis (9/8/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar. Dia meminta sidang dilakukan secara tatap muka.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas unggahan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kacung WHO. Oleh Polda Bali, dia dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(shf)