Jual Obat Ilegal Penggugur Kandungan, Dua IRT Meringkuk di Tahanan

Selasa, 08 September 2020 - 17:52 WIB
loading...
Jual Obat Ilegal Penggugur...
Dua pelaku penjual obat keras ilegal untuk menggugurkan kandungan yang berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Cimahi saat digelandang di Mapolres Cimahi, Selasa (8/9/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Dua perempuan yang menjual obat terlarang penggugur kandungan berinisial SA (26) dan LY (31), terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian dari Polres Cimahi .

Keduanya disangkakan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara akibat menjalankan bisnis ilegal obat farmasi yang tidak sesuai standar kesehatan. (Baca juga: Kapolres Cimahi: Objek Wisata yang Abaikan Protokol Kesehatan Bakal Ditutup )

Kedua ibu rumah tangga (IRT) tersebut ditangkap akhir bulan Agustus di dua tempat berbeda. Tersangka berinisial LY (31) diamankan di Kampung Sukanagara, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) serta SA (26) ditangkap di Jalan Batu Nunggal Indah, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. (Baca juga: Dua Bulan Pandemi, Pemuda Ini Langganan Obat Terlarang via Online )

"Kedua pelaku ini menjual obat terlarang penggugur kandungan, dengan usia kandungan masih di bawah empat bulan. Mereka jual secara online dengan harga Rp2,5 juta/satu paket," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (8/9/2020).

Mereka mengaku sudah menjual obat penggugur kandungan ini selama 3 tahun sejak 2017. Pembelinya mayoritas remaja belum berkeluarga berasal dari Bandung Raya, Jakarta, Karawang, Depok dan beberapa kota di Jawa Barat. Total sudah ada lebih dari 300 paket obat yang laku terjual melalui pemasaran online. Bisnis yang dijalankan kedua ibu rumah tangga tersebut ilegal karena BPOM menyatakan bahwa obat keras tersebut tidak dijual secara bebas.

"Kami akan kembangkan kasus ini terus karena pemesannya ternyata ratusan dan ini berbahaya untuk menggugurkan kandungan," kata dia.

Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam Wijaya, mengatakan, kasus jual obat aborsi ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi maraknya aksi gugur kandungan dengan mengonsumsi obat tersebut di wilayah Cimahi. Setelah melakukan pengintaian akhirnya petugas menyamar sebagai pasien yang akan membeli obat itu. Akhirnya pelaku LN berhasil diringkus lebih dulu kemudian SC diamankan di Kota Bandung.

"Barang bukti yang diamankan ada 17 butir tablet cytotec misoprostol 200 mg, 18 butir metformin HCL 500 gram dan 18 analgesyc diclofenac sodium," kata dia seraya menyebutkan pemesan obat ini kebanyakan remaja yang belum menikah.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1445 seconds (0.1#10.140)