Jual Obat Ilegal Penggugur Kandungan, Dua IRT Meringkuk di Tahanan
Selasa, 08 September 2020 - 17:52 WIB
loading...
Dua pelaku penjual obat keras ilegal untuk menggugurkan kandungan yang berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Cimahi saat digelandang di Mapolres Cimahi, Selasa (8/9/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A
A
A
CIMAHI - Dua perempuan yang menjual obat terlarang penggugur kandungan berinisial SA (26) dan LY (31), terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian dari Polres Cimahi .
Keduanya disangkakan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara akibat menjalankan bisnis ilegal obat farmasi yang tidak sesuai standar kesehatan. (Baca juga: Kapolres Cimahi: Objek Wisata yang Abaikan Protokol Kesehatan Bakal Ditutup )
Kedua ibu rumah tangga (IRT) tersebut ditangkap akhir bulan Agustus di dua tempat berbeda. Tersangka berinisial LY (31) diamankan di Kampung Sukanagara, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) serta SA (26) ditangkap di Jalan Batu Nunggal Indah, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. (Baca juga: Dua Bulan Pandemi, Pemuda Ini Langganan Obat Terlarang via Online )
"Kedua pelaku ini menjual obat terlarang penggugur kandungan, dengan usia kandungan masih di bawah empat bulan. Mereka jual secara online dengan harga Rp2,5 juta/satu paket," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (8/9/2020).
Mereka mengaku sudah menjual obat penggugur kandungan ini selama 3 tahun sejak 2017. Pembelinya mayoritas remaja belum berkeluarga berasal dari Bandung Raya, Jakarta, Karawang, Depok dan beberapa kota di Jawa Barat. Total sudah ada lebih dari 300 paket obat yang laku terjual melalui pemasaran online. Bisnis yang dijalankan kedua ibu rumah tangga tersebut ilegal karena BPOM menyatakan bahwa obat keras tersebut tidak dijual secara bebas.
Keduanya disangkakan Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara akibat menjalankan bisnis ilegal obat farmasi yang tidak sesuai standar kesehatan. (Baca juga: Kapolres Cimahi: Objek Wisata yang Abaikan Protokol Kesehatan Bakal Ditutup )
Kedua ibu rumah tangga (IRT) tersebut ditangkap akhir bulan Agustus di dua tempat berbeda. Tersangka berinisial LY (31) diamankan di Kampung Sukanagara, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) serta SA (26) ditangkap di Jalan Batu Nunggal Indah, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. (Baca juga: Dua Bulan Pandemi, Pemuda Ini Langganan Obat Terlarang via Online )
"Kedua pelaku ini menjual obat terlarang penggugur kandungan, dengan usia kandungan masih di bawah empat bulan. Mereka jual secara online dengan harga Rp2,5 juta/satu paket," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (8/9/2020).
Mereka mengaku sudah menjual obat penggugur kandungan ini selama 3 tahun sejak 2017. Pembelinya mayoritas remaja belum berkeluarga berasal dari Bandung Raya, Jakarta, Karawang, Depok dan beberapa kota di Jawa Barat. Total sudah ada lebih dari 300 paket obat yang laku terjual melalui pemasaran online. Bisnis yang dijalankan kedua ibu rumah tangga tersebut ilegal karena BPOM menyatakan bahwa obat keras tersebut tidak dijual secara bebas.
Lihat Juga :