Dua Bulan Pandemi, Pemuda Ini Langganan Obat Terlarang via Online
loading...
A
A
A
PURBALINGGA - Masa pandemi COVID-19 tak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan positif di rumah, tetapi juga menjadi kesempatan bertindakan melawan hukum. Berlama-lama mengakses internet ternyata digunakan untuk berhubungan dengan bandar obat-obatan terlarang .
Pelaku adalah SA (19) warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga , Jawa Tengah. Selama dua bulan terakhir, pelaku mengaku mendapat obat terlarang secara online dari penjual di luar kota. Bukan hanya dikonsumsi sendiri tetapi dia turut mengedarkan obat-obatan jenis Hexymer itu.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah sekitar dua bulanan mengonsumsi obat terlarang sekaligus sebagai pengedar. Namun demikian kita masih terus lakukan pendalaman," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga Iptu Mufti Is Efendi, Senin (10/8/2020).
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti obat terlarang yaitu 1.094 butir jenis Hexymer dan dua paket Hexymer berisi masing-masing 10 butir. Selain itu, juga diamankan satu tas warna cokelat, celana warna biru, tas kresek dan uang tunai Rp 100 ribu hasil penjualan obat terlarang. “Diamankan juga sepeda motor dan telefon genggam sebagai sarana yang digunakan tersangka," jelasnya.
“Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kita tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya kita berhasil amankan tersangka berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Bukateja," jelasnya.(Baca juga : Anak Durhaka di Purbalingga Aniaya Ibu Kandung, Ini Penyebabnya )
Mufti menambahkan, tersangka sudah diamankan dan kepadanya dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Terkait pengakuan tersangka tersebut, kita masih lakukan pengembangan kasusnya untuk mengungkap pemasok barang terlarang tersebut,” imbuh dia.(Baca juga : Berpura-pura Salat, Pencuri Kotak Amal Kepergok Warga )
Pelaku adalah SA (19) warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga , Jawa Tengah. Selama dua bulan terakhir, pelaku mengaku mendapat obat terlarang secara online dari penjual di luar kota. Bukan hanya dikonsumsi sendiri tetapi dia turut mengedarkan obat-obatan jenis Hexymer itu.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah sekitar dua bulanan mengonsumsi obat terlarang sekaligus sebagai pengedar. Namun demikian kita masih terus lakukan pendalaman," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga Iptu Mufti Is Efendi, Senin (10/8/2020).
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti obat terlarang yaitu 1.094 butir jenis Hexymer dan dua paket Hexymer berisi masing-masing 10 butir. Selain itu, juga diamankan satu tas warna cokelat, celana warna biru, tas kresek dan uang tunai Rp 100 ribu hasil penjualan obat terlarang. “Diamankan juga sepeda motor dan telefon genggam sebagai sarana yang digunakan tersangka," jelasnya.
“Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kita tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya kita berhasil amankan tersangka berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Bukateja," jelasnya.(Baca juga : Anak Durhaka di Purbalingga Aniaya Ibu Kandung, Ini Penyebabnya )
Mufti menambahkan, tersangka sudah diamankan dan kepadanya dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Terkait pengakuan tersangka tersebut, kita masih lakukan pengembangan kasusnya untuk mengungkap pemasok barang terlarang tersebut,” imbuh dia.(Baca juga : Berpura-pura Salat, Pencuri Kotak Amal Kepergok Warga )
(nun)