Dua Bulan Pandemi, Pemuda Ini Langganan Obat Terlarang via Online

Senin, 10 Agustus 2020 - 21:54 WIB
loading...
Dua Bulan Pandemi, Pemuda...
Pelaku penyalahgunaan obat terlarang saat diamankan petugas. FOTO : IST
A A A
PURBALINGGA - Masa pandemi COVID-19 tak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan positif di rumah, tetapi juga menjadi kesempatan bertindakan melawan hukum. Berlama-lama mengakses internet ternyata digunakan untuk berhubungan dengan bandar obat-obatan terlarang .

Pelaku adalah SA (19) warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga , Jawa Tengah. Selama dua bulan terakhir, pelaku mengaku mendapat obat terlarang secara online dari penjual di luar kota. Bukan hanya dikonsumsi sendiri tetapi dia turut mengedarkan obat-obatan jenis Hexymer itu.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah sekitar dua bulanan mengonsumsi obat terlarang sekaligus sebagai pengedar. Namun demikian kita masih terus lakukan pendalaman," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga Iptu Mufti Is Efendi, Senin (10/8/2020).

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti obat terlarang yaitu 1.094 butir jenis Hexymer dan dua paket Hexymer berisi masing-masing 10 butir. Selain itu, juga diamankan satu tas warna cokelat, celana warna biru, tas kresek dan uang tunai Rp 100 ribu hasil penjualan obat terlarang. “Diamankan juga sepeda motor dan telefon genggam sebagai sarana yang digunakan tersangka," jelasnya.

“Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kita tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya kita berhasil amankan tersangka berikut barang buktinya di wilayah Kecamatan Bukateja," jelasnya.(Baca juga : Anak Durhaka di Purbalingga Aniaya Ibu Kandung, Ini Penyebabnya )

Mufti menambahkan, tersangka sudah diamankan dan kepadanya dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya yakni pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Terkait pengakuan tersangka tersebut, kita masih lakukan pengembangan kasusnya untuk mengungkap pemasok barang terlarang tersebut,” imbuh dia.(Baca juga : Berpura-pura Salat, Pencuri Kotak Amal Kepergok Warga )
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Operasi Gabungan Polri...
Operasi Gabungan Polri dan TNI di Jakpus: 11 Orang Ditangkap, Celurit hingga 1.202 Tramadol Disita
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Rekomendasi
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
Intip Kontribusi Vokasi...
Intip Kontribusi Vokasi Sampoerna Karya Bangsa untuk Cetak SDM Unggul
Berita Terkini
Gerakan Solidaritas...
Gerakan Solidaritas BEM UI untuk Bencana Aceh
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved