Pemkab Simalungun Boros Gunakan Dana Covid- 19
loading...
A
A
A
SIMALUNGUN - Pemkab Simalungun dinilai g terlalu boros dan terkesan syur sendiri menggunakan dana penanggulangan Covid-19.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun Bernhard Damanik kepada Sindonews.com,Minggu (3/5/2020) mengatakan, penggunaan anggaran untuk pembangunan jalan ke lokasi tempat isolasi mandiri di Desa Batu 20, Kecamatan Panei yang mencapai Rp5 miliar dinilai pemborosan anggaran dan tidak ada kaitannya untuk percepatan penanganan Covid-19.
"Kami kecewa Pemkab Simalungun syur sendiri dan terkesan boros dalam menggunakan anggaran penanganan Covid 19 yang mencapai Rp110 miliar. Hanya untuk pembangunan jalan menuju lokasi tempat isolasi di Batu 20 dana yang dihabiskan mencapai Rp 5 miliar,padahal tidak mendesak dan tidak untuk percepatan penanganan," ujar Bernhard.
Kemudian anggaran penanganan Covid 19 juga digunakan untuk pembelian dua unit mobil tangki senilai Rp1,6 miliar yang juga belum mendesak untuk dibeli,dan jika memang dibutuhkan bisa saja disewa,sehingga anggarannya tidak terlalu besar.
Bernhard juga kecewa dengan sikap pemerintah daerah yang terkesan syur sendiri dalam penggunaan dana penanganan Covid 19,tanpa melibatkan DPRD Simalungun. (BACA JUGA: Tim Medis RS GL-Tobing Tanjung Morawa Mogok Kerja, 15 Pasien Covid-19 Dipindah)
"Setahu saya tidak ada aturan yang menyebutkan penggunaan dana Covid 19 yang bersumber dari APBD 2020 tidak memerlukan kordinasi dengan DPRD dalam pemanfaatannya," ujar Bernhard.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kabupaten Simalungun yang dikonfirmasi melalui humasnya Akmal H Siregar mengatakan terkait penggunaan anggaran belum dapat menjelaskannya bahwa kewenangannya hanya menyampaikan informasi terkait kerja yang sudah atau akan dilakukan tim.
"Terkait penggunaan anggaran saya tidak dapat menjelaskannya,karena tugas saya di Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,hanya menyangkut kerja yang sudah atau akan dilakukan tim," ujar Akmal.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Simalungun Bernhard Damanik kepada Sindonews.com,Minggu (3/5/2020) mengatakan, penggunaan anggaran untuk pembangunan jalan ke lokasi tempat isolasi mandiri di Desa Batu 20, Kecamatan Panei yang mencapai Rp5 miliar dinilai pemborosan anggaran dan tidak ada kaitannya untuk percepatan penanganan Covid-19.
"Kami kecewa Pemkab Simalungun syur sendiri dan terkesan boros dalam menggunakan anggaran penanganan Covid 19 yang mencapai Rp110 miliar. Hanya untuk pembangunan jalan menuju lokasi tempat isolasi di Batu 20 dana yang dihabiskan mencapai Rp 5 miliar,padahal tidak mendesak dan tidak untuk percepatan penanganan," ujar Bernhard.
Kemudian anggaran penanganan Covid 19 juga digunakan untuk pembelian dua unit mobil tangki senilai Rp1,6 miliar yang juga belum mendesak untuk dibeli,dan jika memang dibutuhkan bisa saja disewa,sehingga anggarannya tidak terlalu besar.
Bernhard juga kecewa dengan sikap pemerintah daerah yang terkesan syur sendiri dalam penggunaan dana penanganan Covid 19,tanpa melibatkan DPRD Simalungun. (BACA JUGA: Tim Medis RS GL-Tobing Tanjung Morawa Mogok Kerja, 15 Pasien Covid-19 Dipindah)
"Setahu saya tidak ada aturan yang menyebutkan penggunaan dana Covid 19 yang bersumber dari APBD 2020 tidak memerlukan kordinasi dengan DPRD dalam pemanfaatannya," ujar Bernhard.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 kabupaten Simalungun yang dikonfirmasi melalui humasnya Akmal H Siregar mengatakan terkait penggunaan anggaran belum dapat menjelaskannya bahwa kewenangannya hanya menyampaikan informasi terkait kerja yang sudah atau akan dilakukan tim.
"Terkait penggunaan anggaran saya tidak dapat menjelaskannya,karena tugas saya di Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,hanya menyangkut kerja yang sudah atau akan dilakukan tim," ujar Akmal.
(vit)