Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar Diancam Denda: Mulai Rp100 Ribu Sampai Rp20 Juta
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemkot Makassar menyiapkan sanksi denda berupa uang tunai bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha tapi juga masyarakat umum. Baca : Perwali 53 Jadi Regulasi Protokol Kesehatan di Pesta Pernikahan
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin telah menandatangani dua peraturan wali kota (perwali) yang memuat terkait sanksi denda. Hanya tinggal disosialisasikan sebelum diberlakukan di pubik.
Keduanya yakni, Perwali 51/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 . Serta, Perwali 53/2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan, dan Pertemuan di Kota Makassar.
Asisten I Kota Makassar, M Sabri mengatakan ada beberapa poin penting yang tertuang dalam perwali ini. Salah satunya menyangkut denda. Sehingga kedua perwali ini penting untuk disosialisasikan terlebih dulu untuk menghindari adanya penolakan di masyarakat.
"Terutama di tempat-tempat kumpul yang rawan memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19 , sehingga di perwali ini sudah mengatur denda bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Sabri, kemarin.
Dalam Perwali 51/2020, disebutkan ada beberapa sanksi administratif bagi yang melanggar protokol kesehatan. Khusus masyarakat umum, ada sanksi berupa teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi denda uang tunai maksimal Rp100 ribu. Baca Juga : Kasus COVID-19 Melandai, Dinkes Massifkan Pemeriksaan Swab
Sedangkan untuk pelaku usaha pasar rakyat, warung makan, hingga pedagang kaki lima juga dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga sanksi denda maksimal Rp300 ribu.
Begitu pula dengan pelaku usaha lainnya. Selain denda teguran lisan, tertulis dan penghentian kegiatan sementara. Mereka juga disanksi denda berupa uang tunai. Nilainya berbeda. Bergantung jenis usaha.
Khusus pelaku usaha, pengelola, penyelenggera atau penanggungjawab transportasi umum diberikan sanksi denda maksimal Rp500 ribu dan pelaku usaha industri Rp5 juta.
Sementara untuk pengelola atau penanggungjawab terminal, pelabuhan, bandar udara, toko, apotek, cafe, pasar modern, rumah makan, restoran, tempat wisata dan area publik lainnya dikenakan sanksi denda paling banyak Rp10 juta.
Sedangkan kepada pelaku usaha perhotelan ataupun penginapan yang melanggar protokol kesehatan akan didenda uang tunai maksimal Rp20 juta. "Perwali ini belum fix, masih perlu kita revisi lagi," tegasnya. Baca Lagi : Disdik Diminta Cari Solusi Bantuan untuk Guru Sukarela
Menanggapi itu, Ketua PHRI Makassar, Kwandi Salim meminta agar perwali ini tidak hanya fokus memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan tetapi juga pada pemberian edukasi kepada masyarakat. "Saya tekankan tadi jangan perwali itu di titik fokuskan pada sanksinya. Bagus kalau lebih banyak kita diedukasi daripada diberikan sanksi," harapnya.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin telah menandatangani dua peraturan wali kota (perwali) yang memuat terkait sanksi denda. Hanya tinggal disosialisasikan sebelum diberlakukan di pubik.
Keduanya yakni, Perwali 51/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 . Serta, Perwali 53/2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan, dan Pertemuan di Kota Makassar.
Asisten I Kota Makassar, M Sabri mengatakan ada beberapa poin penting yang tertuang dalam perwali ini. Salah satunya menyangkut denda. Sehingga kedua perwali ini penting untuk disosialisasikan terlebih dulu untuk menghindari adanya penolakan di masyarakat.
"Terutama di tempat-tempat kumpul yang rawan memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19 , sehingga di perwali ini sudah mengatur denda bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Sabri, kemarin.
Dalam Perwali 51/2020, disebutkan ada beberapa sanksi administratif bagi yang melanggar protokol kesehatan. Khusus masyarakat umum, ada sanksi berupa teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi denda uang tunai maksimal Rp100 ribu. Baca Juga : Kasus COVID-19 Melandai, Dinkes Massifkan Pemeriksaan Swab
Sedangkan untuk pelaku usaha pasar rakyat, warung makan, hingga pedagang kaki lima juga dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga sanksi denda maksimal Rp300 ribu.
Begitu pula dengan pelaku usaha lainnya. Selain denda teguran lisan, tertulis dan penghentian kegiatan sementara. Mereka juga disanksi denda berupa uang tunai. Nilainya berbeda. Bergantung jenis usaha.
Khusus pelaku usaha, pengelola, penyelenggera atau penanggungjawab transportasi umum diberikan sanksi denda maksimal Rp500 ribu dan pelaku usaha industri Rp5 juta.
Sementara untuk pengelola atau penanggungjawab terminal, pelabuhan, bandar udara, toko, apotek, cafe, pasar modern, rumah makan, restoran, tempat wisata dan area publik lainnya dikenakan sanksi denda paling banyak Rp10 juta.
Sedangkan kepada pelaku usaha perhotelan ataupun penginapan yang melanggar protokol kesehatan akan didenda uang tunai maksimal Rp20 juta. "Perwali ini belum fix, masih perlu kita revisi lagi," tegasnya. Baca Lagi : Disdik Diminta Cari Solusi Bantuan untuk Guru Sukarela
Menanggapi itu, Ketua PHRI Makassar, Kwandi Salim meminta agar perwali ini tidak hanya fokus memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan tetapi juga pada pemberian edukasi kepada masyarakat. "Saya tekankan tadi jangan perwali itu di titik fokuskan pada sanksinya. Bagus kalau lebih banyak kita diedukasi daripada diberikan sanksi," harapnya.
(sri)