Pelanggar Protokol Kesehatan di Makassar Diancam Denda: Mulai Rp100 Ribu Sampai Rp20 Juta

Selasa, 08 September 2020 - 09:08 WIB
loading...
Pelanggar Protokol Kesehatan...
Pemkot Makassar menyiapkan sanksi denda berupa uang tunai bagi pelanggar protokol kesehatan. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Pemkot Makassar menyiapkan sanksi denda berupa uang tunai bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha tapi juga masyarakat umum. Baca : Perwali 53 Jadi Regulasi Protokol Kesehatan di Pesta Pernikahan

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin telah menandatangani dua peraturan wali kota (perwali) yang memuat terkait sanksi denda. Hanya tinggal disosialisasikan sebelum diberlakukan di pubik.

Keduanya yakni, Perwali 51/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 . Serta, Perwali 53/2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan, dan Pertemuan di Kota Makassar.

Asisten I Kota Makassar, M Sabri mengatakan ada beberapa poin penting yang tertuang dalam perwali ini. Salah satunya menyangkut denda. Sehingga kedua perwali ini penting untuk disosialisasikan terlebih dulu untuk menghindari adanya penolakan di masyarakat.

"Terutama di tempat-tempat kumpul yang rawan memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19 , sehingga di perwali ini sudah mengatur denda bagi pelanggar protokol kesehatan," kata Sabri, kemarin.

Dalam Perwali 51/2020, disebutkan ada beberapa sanksi administratif bagi yang melanggar protokol kesehatan. Khusus masyarakat umum, ada sanksi berupa teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, hingga sanksi denda uang tunai maksimal Rp100 ribu. Baca Juga : Kasus COVID-19 Melandai, Dinkes Massifkan Pemeriksaan Swab

Sedangkan untuk pelaku usaha pasar rakyat, warung makan, hingga pedagang kaki lima juga dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga sanksi denda maksimal Rp300 ribu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Eks Bos CDC Klaim Peran...
Eks Bos CDC Klaim Peran Penting AS dalam Memulai Pandemi Covid
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Rekomendasi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
Biaya Minimal Hidup...
Biaya Minimal Hidup Layak di Jakarta Rp15 Juta per Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved