Paslon Langgar Protokol COVID-19, Kang Emil Khawatir Pilkada Jadi Klaster Baru
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku mendapat surat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusul dugaan pelanggaran protokol COVID-19 yang dilakukan pasangan calon kepala daerah peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Provinsi Jabar.
"Saya menerima surat teguran untuk beberapa calon dari Kemendagri. Sebagai perwakilan pusat di daerah dan saya sudah telepon beberapa pihak," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Senin (7/9/2020).
Meski tidak merinci paslon mana saja yang sudah ditegurnya, namun Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan bahwa teguran yang disampaikannya kepada paslon mengaku pada catatan yang disampaikan oleh Kemendagri.
"Ada beberapa catatan yang saya sesalkan dimana paslon tak mampu mengendalikan pendukungnya untuk ramai-ramai dan melanggar protokol kesehatan dan aturan," sesalnya.
Oleh karenanya, Kang Emil meminta setiap paslon dan partai politik (parpol) selalu mengedepankan protokol kesehatan sekaligus mampu mengendalikan para pendukungnya guna menekan potensi penyebaran COVID-19.
(Baca juga: Bakal Paslon Pilkada Serentak 2020 Jalani Tes PCR COVID-19 di RSHS )
"Dari awal yang saya agak khawatir Pilkada Desember ini dari sisi epidemologi. Tapi kan sudah diputuskan, maka saya dukung. Jadi jangan sampai kekhawatiran ini terjadi. Pilkada malah jadi klaster baru dalam situasi ini," tegasnya.
Oleh karenanya, Kang Emil meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota pun mengimbau para paslon yang berkontestasi untuk memaksimalkan kampanyenya dengan disiplin menerapkan protokol COVID-19.
Terpisah, Koordinator Divisi Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Zaki Hilmi mengungkapkan, berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya, mayoritas paslon melakukan pengumpulan massa.
"Nah ini menjadi catatan dan perhatian kita untuk tahap berikutnya, dalam hal penetapan dan pengundian nomor urut. Penting kiranya dari pihak gugus tugas kemudian KPU dan Bawaslu duduk bersama serta calon yang sudah mendaftar untuk sama-sama berkomitmen dan taat pada protokol COVID-19," katanya.
"Saya menerima surat teguran untuk beberapa calon dari Kemendagri. Sebagai perwakilan pusat di daerah dan saya sudah telepon beberapa pihak," ujar Ridwan Kamil di Bandung, Senin (7/9/2020).
Meski tidak merinci paslon mana saja yang sudah ditegurnya, namun Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan bahwa teguran yang disampaikannya kepada paslon mengaku pada catatan yang disampaikan oleh Kemendagri.
"Ada beberapa catatan yang saya sesalkan dimana paslon tak mampu mengendalikan pendukungnya untuk ramai-ramai dan melanggar protokol kesehatan dan aturan," sesalnya.
Oleh karenanya, Kang Emil meminta setiap paslon dan partai politik (parpol) selalu mengedepankan protokol kesehatan sekaligus mampu mengendalikan para pendukungnya guna menekan potensi penyebaran COVID-19.
(Baca juga: Bakal Paslon Pilkada Serentak 2020 Jalani Tes PCR COVID-19 di RSHS )
"Dari awal yang saya agak khawatir Pilkada Desember ini dari sisi epidemologi. Tapi kan sudah diputuskan, maka saya dukung. Jadi jangan sampai kekhawatiran ini terjadi. Pilkada malah jadi klaster baru dalam situasi ini," tegasnya.
Oleh karenanya, Kang Emil meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota pun mengimbau para paslon yang berkontestasi untuk memaksimalkan kampanyenya dengan disiplin menerapkan protokol COVID-19.
Terpisah, Koordinator Divisi Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, Zaki Hilmi mengungkapkan, berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya, mayoritas paslon melakukan pengumpulan massa.
"Nah ini menjadi catatan dan perhatian kita untuk tahap berikutnya, dalam hal penetapan dan pengundian nomor urut. Penting kiranya dari pihak gugus tugas kemudian KPU dan Bawaslu duduk bersama serta calon yang sudah mendaftar untuk sama-sama berkomitmen dan taat pada protokol COVID-19," katanya.
(msd)