Kadin Jabar Ancam Gugat Penyelenggara Musprovlub ke PTUN

Senin, 07 September 2020 - 21:17 WIB
loading...
Kadin Jabar Ancam Gugat Penyelenggara Musprovlub ke PTUN
Wakil Ketua Umum Kadin Jabar Bidang Ketenagakerjaan Yus Hermansyah menunjukkan SK pembekuan dewan pertimbangan dan dewan pengurus Kadin daerah. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar Tatan Pria Sudjana bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung jika ada pihak yang nekat menggelar Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub).

Pihak yang bakal digugat bukan hanya para oknum yang menggelar Musprovlub, tetapi juga pengurus Kadin Indonesia yang terkesan berpihak kepada Musprovlub tersebut. (BACA JUGA: Sengkarut Kadin Jabar, Pengurus Bakal Dipanggil pada Musyawarah Luar Biasa )

Ketua Umum Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana mengatakan, Kadin Jabar sangat keberatan dengan rencana agenda Musprovlub Kadin Jabar yang bakal digelar di Purwakarta pada 10 September 2020 mendatang. Sebab, Musprovlub tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin. (BACA JUGA: Kadin Jabar Sebut UMKM Kunci Mempercepat Pemulihan Ekonomi )

"Kami anggap ini (Musprovlub Kadin Jabar) inkonstitusional dan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sehingga, Kadin Jabar akan tindak lanjuti baik dengan hukum formil maupun hukum perdata," kata Tatan didampingi Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Minereal (ESDM) Rudi Ahmad Natsir dan Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Yus Hermansyah di Kantor Kadin Jabar, Jalan Jakarta, Kota Bandung pada Senin (7/9/2020).

Tatan mengatakan, Musprovlub Jabar sangat bertentangan dengan Pasal 26 AD/ART Kadin Jabar. Prosedur dan mekanisme yang ditempuh tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Jabar. (BACA JUGA: Bangun Bisnis Link, Kadin Jabar Himpun Data Industri Jawa Barat Secara Digital )

Hal ini pun dilakukan juga oleh Kadin Indonesia dengan adanya surat keputusan penyelenggaran Musprovlub yang tidak memenuhi kriteria AD Kadin Jabar, Pasal 26, 27, 28, 29, 34, dan 44, serta ART Kadin Pasal 23, 30, 32, dan 36. (BACA JUGA: 15.000 Pengusaha Konstruksi Terancam, Kadin Jabar Minta Ini ke OJK )

Pelaksanaan Musprovlub sebagaimana dimaksud anggaran dasar Pasal 26 ayat 2 harus berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah kabupaten/kota dan 95 dari jumlah anggota Luar Biasa Tingkat Provinsi yang mengikuti musprov terakhir sesudah melalui tahapan-tahapan.

Namun kenyataannya, para pengurus Kadinda kota/kabupaten yang mengusulkan Musprovlub sangat bertolak belakang dengan AD/ART. Karena, mereka tidak melaksanakan rapat pimpinan kabupaten/kota (rapimkab/rapimkot) yang merupakan bagian dari perangkat organisasi yang harus dilaksanakan.

"Ironis sekali, mereka menuntut pengurus Kadin Jabar masa bakti 2019-2024 melaksanakan semua AD/ART, sememntara mereka sendiri tidak melaksanakan AD/ART sebagaimana mestinya," kata Tatan.

Tatan mengemukakan, di masa pandemi COVID-19 saat ini, Kadin Jabar tengah fokus berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dalam memulihkan ekonomi. "Sungguh ironi rasanya mengadakan Musprovlub untuk jabatan dan kekuasaan di saat seperti ini," ujar dia.

Beberapa pengurus Kadin Jabar yang mendukung agenda Musprovlub tersebut, tutur Tatan, telah diberhentikan sementara setelah diberikan surat peringatan (SP) 1 hingga SP3 tidak digubris.

Mereka ini adalah panitia dan pendukung Musprovlub Jabar tersebut. "Ini (agenda Musprovlub Jabar) bermula dari tuduhan Dony Mulyana Kurnia yang ternyata telah dibuktikan secara hukum. Saya pun telah mengeluarkan bukti-bukti akurat," tutur Tatan.

Tatan mengungkapkan, akibat masalah itu, mereka yang takut terseret masalah hukum, akhirnya bekerja sama mengadakan Musprovlub Jabar.

"Jadi takut kasus ITE Pak Dony menyeret mereka juga karena ada data-data yang diberikan. Meski demikian saya sebenarnya tidak ada masalah dengan Pak Dony hanya saja ingin memberikan teguran," ungkap dia.

Terkait agenda musprovlub yang dianggap ilegal tersebut, Tatan telah melayangkan surat pemberitahuan ke Polres Purwakarta pada Senin (31/8/2020). Dalam surat tersebut, Ketua Umum Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana keberatan atas agenda Musprovlub Jabar yang akan digelar pada 10 September 202 mendatang di Prime Plaza Hotel, Kota Bukit lndah, Purwakarta.

"Panitia penyelenggara Musprovlub yang mengatasnamakan Kadin Jawa Barat adalah tidak benar. Langkah-langkah yang dilakukan panitia tidak sesuai AD/ART sebagai hukum positif Kadin, dan tidak mendapatkan rekomendasi baik dari Kadin Indonesia selaku induk organisasi tertinggi maupun dari Kadin Jawa Barat," tegas Tatan.

“Dewan Pengurus Kadin Jawa Barat menegaskan, agar seluruh pemangku kebijakan terkait atau muspida di Purwakarta, khususnya Polrcs Purwakarta tidak memberikan ruang terhadap kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh panitia penyelenggara Musprovlub yang mengatasnamakan Kadin Jabar sebelum mendapatkan verifikasi yang sah baik itu dari Kadin Jawa Barat maupun Kadin lndonesia,” pungkas Tatan.

Sementara itu, soal tuduhan Dony Mulyana Kurnia terkait dugaan penggelapan dana Rp1,7 miliar tahun anggaran 2019, Tatan menegaskan, tidak terbukti. Tatan dapat membuktikan bahwa uang tersebut tidak diselewengkan.

Berdasarkan basil audit akuntan publik, Auditor lnspetorat Provinsi Jawa Barat dan keterangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tegas Tatan, tidak ada temuan yang sifatnya negara dirugikan dengan penggunaan dana hibah tersebut. "Bisa ditanya ke Inspektorat atau BPK yang sudah memeriksa kami. Semuanya digunakan sesuai keperluan," tandas Tatan.

Disinggung penyebab rencana menggugat Kadin Indonesia dan penyelenggara Musprovlub ke PTUN Bandung, Tatan menyatakan, hal itu disebabkan oleh ketidakkonsistenan Kadin Pusat dengan pernyataannya.

Padahal sebelumnya saat Tatan menghubungi Ketua Umum Kadin Indonesia, dia meminta agar tidak menggubris Musprovlub. Namun saat diminta audiensi, Ketua Umum Kadin Indonesia tak memberi ruang.

Sebaliknya, ketiga kubu penggagas Musprovlub meminta audiensi, Ketum Kadin Indonesia menerimanya. Bahkan terkesan mendukung Musprovlub dengan meminta Tatan menghadiri Musprovlub. Permintaan Ketum Kadin Indonesia agar Tatan hadir itu disampaikan melalui sambungan pada 30 Agustus.

"Bukti ada percakapannya dengan saya, terjadi pada 27 Agustus 2020 lalu. Bahkan dalam percakapan itu, Pak Ketua Umum (Kadin Indonesia) tiga kali meminta saya jangan menggubris (musprovlub). Namun pada 30 Agustus 2020, Pak Ketua Umum justru meminta saya hadir di Musprovlub. Ini tidak konsisten namanya," ungkap dia.

Tatan mengemukakan, kisruh yang terjadi di Kadin Jabar ini bersifat politis dengan berbagai kepentingan. Seperti diketahui, beberapa bulan ke depan akan diadakan Musyawarah Nasional (Munas) Kadin Indonesia. "(Kisruh Kadin Jabar) sepertinya ada sangkut paut dengan Munas (Kadin Indonesia," ujar Tatan.

Namun, sebagai Ketua Umum Kadin Jabar, Tatan masih ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik secara musyawarah. Tetapi beberapa orang, baik yang mengadakan Musprovlub maupun dari Kadin Pusat, sebagian masih belum bisa diajak bermusyawarah. "Ada satu petinggi Kadin Kuningan yang akhirnya bisa mengerti," tutur dia.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1013 seconds (0.1#10.140)