15.000 Pengusaha Konstruksi Terancam, Kadin Jabar Minta Ini ke OJK
Kamis, 16 Juli 2020 - 23:27 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Kelembagaan & Kemitraan Kadin Jabar Tb Raditya Indrajaya. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A
A
A
BANDUNG - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan skema pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah, terutama sektor jasa konstruksi.
Tanpa relaksasi skema pembiayaan, sekitar 15.000 pelaku usaha jasa konstruksi di Jawa Barat terancam tak bisa melanjutkan usaha. (BACA JUGA: Menggeliat Kembali, Jabar Gelar Ekraf Film Festival 2020 saat Pandemi )
"Sekarang ini kan yang diperlukan adanya penyederhanaan sistem administrasi atau relaksasi pembiayaan. Sehingga akan memudahkan pelaku usaha kecil dan menengah kembali melanjutkan usahanya," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Kelembagaan & Kemitraan Kadin Jabar Tb Raditya Indrajaya, Kamis (16/7/2020). (BACA JUGA: Siap Tampung Relokasi Industri China, Jabar Janji Permudah Izin )
Menurut dia, aturan terkait pembiayaan perbankan diikat secara penuh oleh OJK. Sehingga, perbankan tidak berani memberikan kredit, apabila calon debiturnya masih terikat oleh skema relaksasi akibat COVID-19 kemarin.
"Kami banyak sekali mendapat keluhan dari pengusaha. Bahwa perbankan yang diawasi ketat OJK masih menjalankan skema base on collateral. Dalam kondisi normal, mungkin masih bisa dilakukan. Tapi saat ini kan tidak normal, mestinya ada skema penyelesaian yang juga tidak normal yang dikeluarkan oleh OJK," ujar dia.
Tanpa relaksasi skema pembiayaan, sekitar 15.000 pelaku usaha jasa konstruksi di Jawa Barat terancam tak bisa melanjutkan usaha. (BACA JUGA: Menggeliat Kembali, Jabar Gelar Ekraf Film Festival 2020 saat Pandemi )
"Sekarang ini kan yang diperlukan adanya penyederhanaan sistem administrasi atau relaksasi pembiayaan. Sehingga akan memudahkan pelaku usaha kecil dan menengah kembali melanjutkan usahanya," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Kelembagaan & Kemitraan Kadin Jabar Tb Raditya Indrajaya, Kamis (16/7/2020). (BACA JUGA: Siap Tampung Relokasi Industri China, Jabar Janji Permudah Izin )
Menurut dia, aturan terkait pembiayaan perbankan diikat secara penuh oleh OJK. Sehingga, perbankan tidak berani memberikan kredit, apabila calon debiturnya masih terikat oleh skema relaksasi akibat COVID-19 kemarin.
"Kami banyak sekali mendapat keluhan dari pengusaha. Bahwa perbankan yang diawasi ketat OJK masih menjalankan skema base on collateral. Dalam kondisi normal, mungkin masih bisa dilakukan. Tapi saat ini kan tidak normal, mestinya ada skema penyelesaian yang juga tidak normal yang dikeluarkan oleh OJK," ujar dia.
Lihat Juga :