Sengkarut Kadin Jabar, Pengurus Bakal Dipanggil pada Musyawarah Luar Biasa
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat periode 2019-2024 bakal dimintai pertanggungjawabannya pada Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Muprovlub), 10 September 2020 pekan depan. Musprovlub ini digelar sebagai buntut sengkarut berkepanjangan, sejak awal 2019.
Ketua Penyelenggara Muprovlub Kadin Jabar Fadludin Damanhuri mengatakan, Muprovlub dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Jabar periode 2019-2024. Muprovlub digelar sebagai amanat AD/ART Kadin. (Baca: 17 Ketua Kadinda Desak Kadin Jabar Tuntaskan Masalah Internal Organisasi)
Menurut dia, Muprovlub terpaksa ditempuh oleh para pemilik mandat Kadin Jabar menyikapi berlarut-larutnya penyelesaian berbagai masalah yang membelit Kadin Jabar. Meliputi indikasi pelanggaran prinsip atas AD/ART, dan /atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Kadin Jabar. Termasuk tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Jabar.
"Persoalan yang tidak selesai misalnya adanya pemecatan tanpa prosedur yang benar kepada beberapa wakil ketua umum. Juga persoalan perselisihan Ketua Umum dengan Salah satu WKU yang berujung dengan saling melapor ke pihak kepolisian," kata dia.
Tak hanya itu, kepengurusan juga dinilai tidak mengindahkan perintah dari Kadin Indonesia yang disampaikan melalui sejumlah surat. Terutama terkait tata kelola organisasi, hingga dugaan tidak beresnya pengelolaan dana Hibah dari Gubernur Jawa Barat.
Sejumah Kadin daerah dan ALB, kata dia, sudah mengirimkan surat peringatan sejak Februari 2020 hingga Juni 2020. Namun tidak ada respon yang memadai dari pengurus untuk menyelesaikan persoalan ini.
Menurut Fadludin, Muprovlub Kadin Jabar diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/kota dan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Jabar. Hingga dibentuk Panitia Bersama Muprovlub dan disepakati penyelenggaraannya digelar pada 10 September 2020 di Hotel Prime Plaza, Kota Bukit Indah, Purwakarta.
Penyelenggaraan Mupovlub juga sudah dikonsultasikan dengan Kadin Indonesia. Hasilnya, pada Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah menerbitkan surat nomor 674/DP/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020 yang menerima baik pemberitahuan dan undangan panitia. Dari surat itu memerintahkan Tatan Pria Sudjana, sebagai ketua umum Kadin Jabar untuk menghadiri Muprovlub Kadin Jabar dimaksud.
"Perlu diketahui, ini adalah Muprovlub untuk meminta pertangungjawaban atas berbagai persoalan yang muncul. Jadi ini bukan untuk melengserkan atau pengambilalihan kekuasaan. Jadi tidak ada alasan bagi pengurus tidak hadir pada Muprovlub," tegas dia.
Sementara itu, Ketua Organizing Committee Choilil Astari optimistis Muprovlub akan dihadiri oleh 97 pemilik suara dari 27 Kadin kabupaten/kota dan 16 Asosiasi atau himpunan atau gabungan ALB Kadin Jabar. (Baca:Dipecat Sepihak, Dony Mulyana Protes Berbuntut Musprovlub Kadin Jabar)
"Sampai sekarang sudah ada 23 pengurus kabupaten/kota yang menyatakan kesiapannya untuk hadir. Di mana, setiap Kadin daerah mengirimkan 3 orang perwakilannya. Mereka adalah urusan berdasarkan rapat pleno di daerahnya," imbuh dia.
Ketua Penyelenggara Muprovlub Kadin Jabar Fadludin Damanhuri mengatakan, Muprovlub dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Jabar periode 2019-2024. Muprovlub digelar sebagai amanat AD/ART Kadin. (Baca: 17 Ketua Kadinda Desak Kadin Jabar Tuntaskan Masalah Internal Organisasi)
Menurut dia, Muprovlub terpaksa ditempuh oleh para pemilik mandat Kadin Jabar menyikapi berlarut-larutnya penyelesaian berbagai masalah yang membelit Kadin Jabar. Meliputi indikasi pelanggaran prinsip atas AD/ART, dan /atau penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Kadin Jabar. Termasuk tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Jabar.
"Persoalan yang tidak selesai misalnya adanya pemecatan tanpa prosedur yang benar kepada beberapa wakil ketua umum. Juga persoalan perselisihan Ketua Umum dengan Salah satu WKU yang berujung dengan saling melapor ke pihak kepolisian," kata dia.
Tak hanya itu, kepengurusan juga dinilai tidak mengindahkan perintah dari Kadin Indonesia yang disampaikan melalui sejumlah surat. Terutama terkait tata kelola organisasi, hingga dugaan tidak beresnya pengelolaan dana Hibah dari Gubernur Jawa Barat.
Sejumah Kadin daerah dan ALB, kata dia, sudah mengirimkan surat peringatan sejak Februari 2020 hingga Juni 2020. Namun tidak ada respon yang memadai dari pengurus untuk menyelesaikan persoalan ini.
Menurut Fadludin, Muprovlub Kadin Jabar diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/kota dan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Jabar. Hingga dibentuk Panitia Bersama Muprovlub dan disepakati penyelenggaraannya digelar pada 10 September 2020 di Hotel Prime Plaza, Kota Bukit Indah, Purwakarta.
Penyelenggaraan Mupovlub juga sudah dikonsultasikan dengan Kadin Indonesia. Hasilnya, pada Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah menerbitkan surat nomor 674/DP/VIII/2020 tanggal 31 Agustus 2020 yang menerima baik pemberitahuan dan undangan panitia. Dari surat itu memerintahkan Tatan Pria Sudjana, sebagai ketua umum Kadin Jabar untuk menghadiri Muprovlub Kadin Jabar dimaksud.
"Perlu diketahui, ini adalah Muprovlub untuk meminta pertangungjawaban atas berbagai persoalan yang muncul. Jadi ini bukan untuk melengserkan atau pengambilalihan kekuasaan. Jadi tidak ada alasan bagi pengurus tidak hadir pada Muprovlub," tegas dia.
Sementara itu, Ketua Organizing Committee Choilil Astari optimistis Muprovlub akan dihadiri oleh 97 pemilik suara dari 27 Kadin kabupaten/kota dan 16 Asosiasi atau himpunan atau gabungan ALB Kadin Jabar. (Baca:Dipecat Sepihak, Dony Mulyana Protes Berbuntut Musprovlub Kadin Jabar)
"Sampai sekarang sudah ada 23 pengurus kabupaten/kota yang menyatakan kesiapannya untuk hadir. Di mana, setiap Kadin daerah mengirimkan 3 orang perwakilannya. Mereka adalah urusan berdasarkan rapat pleno di daerahnya," imbuh dia.
(don)