Kopel: 8 Kandidat Kepala Daerah Terpapar COVID-19
loading...
A
A
A
Sayangnya menurut Anwar, dengan semua pelanggaran tersebut, KPU tidak memberikan teguran dan bahkan Bawaslu daerah tidak menjadikannya sebagai temuan.
Padahal menurutnya, dalam PKPU no 6 tahun 2020 Pasal 11 ayat (2) jelas dinyatakan, jika ada pihak yang melanggar kewajiban, KPU, panitia pemilihan kecematan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) memberikan teguran kepada pihak tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan.
Kemudian di ayat ketiga kata Anwar dijelaskan, dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, maka KPU dan Bawaslu serta jajarannya bisa mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Padahal menurutnya, dalam PKPU no 6 tahun 2020 Pasal 11 ayat (2) jelas dinyatakan, jika ada pihak yang melanggar kewajiban, KPU, panitia pemilihan kecematan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) memberikan teguran kepada pihak tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan.
Kemudian di ayat ketiga kata Anwar dijelaskan, dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, maka KPU dan Bawaslu serta jajarannya bisa mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(luq)