Kopel: 8 Kandidat Kepala Daerah Terpapar COVID-19

Minggu, 06 September 2020 - 15:45 WIB
loading...
Kopel: 8 Kandidat Kepala Daerah Terpapar COVID-19
Tim Pasangan Irwan Bachri Syam-Andi saat mendaftar di kantor KPU Luwu Timur, Sabtu kemarin. Irwan hanya diwakilkan oleh timnya, karena terpapar COVID-19. Foto: SINDOnews/Fitra Budin
A A A
MAKASSAR - Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia khawatir penyelenggaraan pilkada 2020 bakal menjadi klaster penyebaran virus corona atau COVID-19 . Kekhawatiran ini tidak lepas dariterpaparnya delapan kandidat kepala daerah oleh COVID-19.

Data yang dikumpulkan Kopel, delapan kandidat tersebut yakni: Arsyad Kasmar (calon bupati Luwu Utara), Irwan Bachri (calon bupati Luwu Timur), Lisa (calon wali kota Binjai), Khairunas (calon bupati Solok Selatan).

Kemudian, Suyatno (calon bupati Rokan Ilir), Antoni Imam (calon bupati Lampung Selatan), Muhammad Fajri (calon bupati Klaten), dan calon bupati Dompu, berinisial IR.



Direktur Kopel Indonesia, Anwar Razak menyampaikan, hasil pantauan timnya di lapangan menemukan sejumlah calon juga mengadakan konsolidasi, deklarasi dan bentuk kerumunan lainnya, dengan jumah ratusan orang tanpa ada protokol kesehatan .

"Tidak ada lagi jarak antara orang, masker hanya dikalungkan di leher, berdesakan dan bersentuhan dan bentuk pelanggaran lainnya terjadi di lapangan. Kelihatan hanya hasrat berkuasa yang ada, keselamatan orang-orang tak lagi dihiraukan," tulis Anwar dalam rilis yang diterima SINDOnews, Minggu (6/9/2020).

Dengan kondisi ini, Kopel kata Anwar mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu agar pilkada justru tak menjadi sumber malapetaka bagi warga di 270 daerah yang menyelenggaran pilkada. Sebab, pilkada menurutnya sangat berpotensi menjadi klaster baru COVID-19.

"Kopel Indonesia juga mengingatkan agar KPU dan pemerintah bertanggungjawab atas hal ini dan jangan hanya berani membuat keputusan dan mengeluarkan aturan tapi tidak bertanggungjawab pada pelaksanaan," sambung Anwar.

Menurutnya, pemerintah seakan melepas pelaksanaan tahapan pilkada tanpa kontrol. Padahal, sesuai PKPU no 6 tahun 2020 terdapat aturan pelarangan berkumpul bagi penyelenggara dan pasangan calon.

"Pasal 11 Ayat (1) misalnya menyebutkan bahwa setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, penghubung pasangan calon, dan seluruh para pihak yang terlibat di pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0975 seconds (0.1#10.140)