Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Tahu Soal BPHTB!

Kamis, 03 April 2025 - 07:01 WIB
loading...
A A A
Objek Pajak BPHTB
Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui berbagai bentuk transaksi atau peristiwa hukum. Setiap perolehan yang menyebabkan perubahan kepemilikan atau hak atas properti akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, tidak semua perolehan tanah atau bangunan dikenakan BPHTB. Beberapa pengecualian di antaranya perolehan hak oleh negara atau pemerintah daerah untuk kepentingan pemerintahan atau pembangunan umum, perolehan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak menjalankan kegiatan usaha, perolehan pertama rumah sederhana atau rumah susun sederhana oleh masyarakat berpenghasilan rendah sesuai syarat tertentu, perolehan karena wakaf, perolehan yang digunakan untuk kegiatan ibadah.

Tarif BPHTB
Tarif BPHTB yang berlaku di wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Cara Menghitung BPHTB
Untuk menghitung berapa BPHTB yang ditanggung oleh wajib pajak, berikut simulasinya:

Perhitungan BPHTB dilakukan dengan rumus:

(Nilai Perolehan – NPOPTKP) × Tarif 5%

Sebagai contoh, jika nilai perolehan hak atas tanah sebesar Rp1.000.000.000 dan NPOPTKP adalah Rp250.000.000, maka perhitungannya adalah:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Rekomendasi
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Customer Experience, Jasa Marga Gelar Expert Sharing Session
10 Juta Rakyat Iran...
10 Juta Rakyat Iran Hadiri Pemakaman Khamenei, Bendera Merah Dikibarkan
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Berita Terkini
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
Menteri LH Bocorkan...
Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved