Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Tahu Soal BPHTB!
Kamis, 03 April 2025 - 07:01 WIB
loading...
A
A
A
Objek Pajak BPHTB
Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui berbagai bentuk transaksi atau peristiwa hukum. Setiap perolehan yang menyebabkan perubahan kepemilikan atau hak atas properti akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, tidak semua perolehan tanah atau bangunan dikenakan BPHTB. Beberapa pengecualian di antaranya perolehan hak oleh negara atau pemerintah daerah untuk kepentingan pemerintahan atau pembangunan umum, perolehan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak menjalankan kegiatan usaha, perolehan pertama rumah sederhana atau rumah susun sederhana oleh masyarakat berpenghasilan rendah sesuai syarat tertentu, perolehan karena wakaf, perolehan yang digunakan untuk kegiatan ibadah.
Tarif BPHTB
Tarif BPHTB yang berlaku di wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Cara Menghitung BPHTB
Untuk menghitung berapa BPHTB yang ditanggung oleh wajib pajak, berikut simulasinya:
Perhitungan BPHTB dilakukan dengan rumus:
(Nilai Perolehan – NPOPTKP) × Tarif 5%
Sebagai contoh, jika nilai perolehan hak atas tanah sebesar Rp1.000.000.000 dan NPOPTKP adalah Rp250.000.000, maka perhitungannya adalah:
Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui berbagai bentuk transaksi atau peristiwa hukum. Setiap perolehan yang menyebabkan perubahan kepemilikan atau hak atas properti akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, tidak semua perolehan tanah atau bangunan dikenakan BPHTB. Beberapa pengecualian di antaranya perolehan hak oleh negara atau pemerintah daerah untuk kepentingan pemerintahan atau pembangunan umum, perolehan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang tidak menjalankan kegiatan usaha, perolehan pertama rumah sederhana atau rumah susun sederhana oleh masyarakat berpenghasilan rendah sesuai syarat tertentu, perolehan karena wakaf, perolehan yang digunakan untuk kegiatan ibadah.
Tarif BPHTB
Tarif BPHTB yang berlaku di wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Cara Menghitung BPHTB
Untuk menghitung berapa BPHTB yang ditanggung oleh wajib pajak, berikut simulasinya:
Perhitungan BPHTB dilakukan dengan rumus:
(Nilai Perolehan – NPOPTKP) × Tarif 5%
Sebagai contoh, jika nilai perolehan hak atas tanah sebesar Rp1.000.000.000 dan NPOPTKP adalah Rp250.000.000, maka perhitungannya adalah:
Lihat Juga :