Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Tahu Soal BPHTB!
Kamis, 03 April 2025 - 07:01 WIB
loading...
A
A
A
(Rp1.000.000.000 – Rp250.000.000) × 5% = Rp37.500.000
Kapan BPHTB Terutang?
BPHTB dianggap terutang atau wajib dibayar pada saat terjadinya perolehan hak, yaitu pada saat ditandatanganinya akta jual beli, hibah, atau tukar-menukar, saat pendaftaran warisan dilakukan, saat penetapan pemenang lelang, saat diterbitkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun BPHTB dipungut di wilayah administrasi tempat objek tanah atau bangunan berada. Jika objek properti berada di wilayah DKI Jakarta, maka pembayaran pajaknya juga dilakukan di Jakarta.
Morris menyatakan BPHTB bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. Dengan memahami ketentuan perpajakan, masyarakat dapat menghindari risiko sanksi serta memastikan setiap transaksi properti berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pemahaman publik mengenai kewajiban perpajakan melalui edukasi dan sosialisasi berkelanjutan, " ucapnya.
Kapan BPHTB Terutang?
BPHTB dianggap terutang atau wajib dibayar pada saat terjadinya perolehan hak, yaitu pada saat ditandatanganinya akta jual beli, hibah, atau tukar-menukar, saat pendaftaran warisan dilakukan, saat penetapan pemenang lelang, saat diterbitkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun BPHTB dipungut di wilayah administrasi tempat objek tanah atau bangunan berada. Jika objek properti berada di wilayah DKI Jakarta, maka pembayaran pajaknya juga dilakukan di Jakarta.
Morris menyatakan BPHTB bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. Dengan memahami ketentuan perpajakan, masyarakat dapat menghindari risiko sanksi serta memastikan setiap transaksi properti berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pemahaman publik mengenai kewajiban perpajakan melalui edukasi dan sosialisasi berkelanjutan, " ucapnya.
(ars)
Lihat Juga :