Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%

Kamis, 04 Juni 2026 - 08:08 WIB
loading...
Bayar PBB-P2 hingga...
Ilustrasi bangunan (Foto:Dok.Istimewa)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak berkesempatan mendapatkan potongan sebesar 7,5% dari pokok PBB-P2 tahun pajak 2026 apabila melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa insentif tersebut diberikan secara otomatis pada saat sistem memproses pembayaran. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan khusus atau melalui proses birokrasi yang rumit untuk mendapatkan potongan tersebut.

"Kami ingin memberikan kemudahan maksimal kepada warga Jakarta. Potongan 7,5% ini langsung terpotong di sistem saat pembayaran dilakukan, selama masih dalam periode yang telah ditetapkan yaitu hingga akhir Juli 2026," ujar Morris Danny.

Kebijakan ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak daerah dengan beban yang lebih ringan. Terlebih, memasuki pertengahan tahun, pembayaran PBB-P2 kerap menjadi salah satu pengeluaran yang perlu kembali diprioritaskan di tengah aktivitas sehari-hari.

Perbedaan Nilai Tagihan di Kanal Pembayaran
Meski demikian, Morris Danny juga mengimbau wajib pajak agar tidak bingung jika melihat adanya perbedaan nilai antara Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nilai tagihan aktual di kanal pembayaran. Hal ini dikarenakan potongan 7,5% tidak selalu ditampilkan secara terpisah atau eksplisit pada kanal-kanal pembayaran tertentu.

"Apabila nilai tagihan yang muncul saat akan membayar di ATM atau aplikasi digital lebih kecil dibandingkan nilai yang tertera dalam SPPT fisik, itu tandanya potongan otomatis sudah berjalan. Wajib pajak tidak perlu khawatir karena hak insentifnya dipastikan tetap terpenuhi," tambahnya.

Bebas Sanksi Administratif untuk Tunggakan Lama
Selain potongan untuk PBB-P2 tahun berjalan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan angin segar berupa pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya. Melalui kebijakan ini, warga cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa perlu memikirkan denda keterlambatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Minta Tarif...
Pramono Minta Tarif LRT Pegangsaan Dua-Manggarai Harus Terjangkau Masyarakat
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Kepala BPS Ungkap Progres...
Kepala BPS Ungkap Progres Sensus Ekonomi 2026 DKI Jakarta: Capai 45,17%
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
Rekomendasi
Iran Ejek AS Ngotot...
Iran Ejek AS Ngotot Terapkan Tarif di Selat Hormuz: Biaya 20% Trump Terlalu Mahal
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
10 Danau Terjernih di...
10 Danau Terjernih di Dunia, Nomor 7 dari Indonesia
Berita Terkini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved