Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%

Kamis, 04 Juni 2026 - 08:08 WIB
loading...
Bayar PBB-P2 hingga...
Ilustrasi bangunan (Foto:Dok.Istimewa)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak berkesempatan mendapatkan potongan sebesar 7,5% dari pokok PBB-P2 tahun pajak 2026 apabila melakukan pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa insentif tersebut diberikan secara otomatis pada saat sistem memproses pembayaran. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi mengajukan permohonan khusus atau melalui proses birokrasi yang rumit untuk mendapatkan potongan tersebut.

"Kami ingin memberikan kemudahan maksimal kepada warga Jakarta. Potongan 7,5% ini langsung terpotong di sistem saat pembayaran dilakukan, selama masih dalam periode yang telah ditetapkan yaitu hingga akhir Juli 2026," ujar Morris Danny.

Kebijakan ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak daerah dengan beban yang lebih ringan. Terlebih, memasuki pertengahan tahun, pembayaran PBB-P2 kerap menjadi salah satu pengeluaran yang perlu kembali diprioritaskan di tengah aktivitas sehari-hari.

Perbedaan Nilai Tagihan di Kanal Pembayaran
Meski demikian, Morris Danny juga mengimbau wajib pajak agar tidak bingung jika melihat adanya perbedaan nilai antara Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nilai tagihan aktual di kanal pembayaran. Hal ini dikarenakan potongan 7,5% tidak selalu ditampilkan secara terpisah atau eksplisit pada kanal-kanal pembayaran tertentu.

"Apabila nilai tagihan yang muncul saat akan membayar di ATM atau aplikasi digital lebih kecil dibandingkan nilai yang tertera dalam SPPT fisik, itu tandanya potongan otomatis sudah berjalan. Wajib pajak tidak perlu khawatir karena hak insentifnya dipastikan tetap terpenuhi," tambahnya.

Bebas Sanksi Administratif untuk Tunggakan Lama
Selain potongan untuk PBB-P2 tahun berjalan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan angin segar berupa pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya. Melalui kebijakan ini, warga cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa perlu memikirkan denda keterlambatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
Perbaikan Jalan Ambles...
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Bikin Macet, Kasudin SDA Jaksel Minta Maaf
Catat! CFD Sudirman-MH...
Catat! CFD Sudirman-MH Thamrin Ditiadakan Pekan Ini
Menteri dan Deretan...
Menteri dan Deretan Tokoh Daerah Bedah Transisi Ekonomi Jakarta
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Pramono Resmikan 2 Embung...
Pramono Resmikan 2 Embung di Kecamatan Jagakarsa, Ditargetkan Kurangi Banjir hingga 20 Persen
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Rekomendasi
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved