PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Kamis, 21 Mei 2026 - 09:03 WIB
loading...
Foto: Doc. Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam mendukung kesejahteraan warga sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah. Melalui Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026, Pemprov DKI memantapkan langkah dengan menghadirkan berbagai skema pengurangan pokok pajak yang dirancang interaktif, berkeadilan, serta meringankan beban masyarakat.
Langkah strategis ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas aspirasi warga yang membutuhkan relaksasi fiskal di tengah dinamika ekonomi kota yang terus bergerak produktif.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa kebijakan insentif ini sengaja dirancang komprehensif agar dapat menyentuh berbagai lapisan masyarakat secara tepat sasaran, baik melalui mekanisme otomatis maupun mekanisme permohonan.
"Kebijakan insentif PBB-P2 tahun 2026 ini bukan sekadar stimulus fiskal biasa, melainkan wujud nyata kehadiran dan kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam meringankan beban keuangan warga. Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang merasa terbebani oleh lonjakan pajak yang tidak proporsional," ujar Morris Danny.
Kemudahan Optimal Lewat Pengurangan Secara Jabatan (Otomatis)
Bagi masyarakat umum, salah satu kabar paling menggembirakan adalah adanya skema pengurangan secara jabatan. Melalui skema ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria tidak perlu lagi direpotkan dengan urusan birokrasi atau pengajuan berkas, sebab sistem Bapenda DKI Jakarta akan langsung memotong nominal ketetapan secara otomatis.
Morris Danny memaparkan bahwa pada tahun anggaran 2026 ini, Pemprov DKI memberikan pengurangan signifikan sebesar 50 persen dari PBB-P2 terutang. Keringanan otomatis ini ditujukan khusus bagi wajib pajak yang pada tahun pajak 2025 lalu memiliki ketetapan PBB-P2 sebesar nol rupiah, tidak memenuhi syarat pembebasan pokok penuh, serta bukan merupakan objek pajak baru yang ditetapkan pada tahun 2026.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memasang 'rem darurat' untuk mengantisipasi lonjakan nilai pajak akibat pemutakhiran data atau kenaikan nilai pasar. Pemprov DKI Jakarta membatasi kenaikan pembayaran PBB-P2 tahun 2026 maksimal hanya sebesar 5 persen dari nilai pembayaran pada tahun pajak 2025.
Langkah strategis ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas aspirasi warga yang membutuhkan relaksasi fiskal di tengah dinamika ekonomi kota yang terus bergerak produktif.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa kebijakan insentif ini sengaja dirancang komprehensif agar dapat menyentuh berbagai lapisan masyarakat secara tepat sasaran, baik melalui mekanisme otomatis maupun mekanisme permohonan.
"Kebijakan insentif PBB-P2 tahun 2026 ini bukan sekadar stimulus fiskal biasa, melainkan wujud nyata kehadiran dan kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam meringankan beban keuangan warga. Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang merasa terbebani oleh lonjakan pajak yang tidak proporsional," ujar Morris Danny.
Kemudahan Optimal Lewat Pengurangan Secara Jabatan (Otomatis)
Bagi masyarakat umum, salah satu kabar paling menggembirakan adalah adanya skema pengurangan secara jabatan. Melalui skema ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria tidak perlu lagi direpotkan dengan urusan birokrasi atau pengajuan berkas, sebab sistem Bapenda DKI Jakarta akan langsung memotong nominal ketetapan secara otomatis.
Morris Danny memaparkan bahwa pada tahun anggaran 2026 ini, Pemprov DKI memberikan pengurangan signifikan sebesar 50 persen dari PBB-P2 terutang. Keringanan otomatis ini ditujukan khusus bagi wajib pajak yang pada tahun pajak 2025 lalu memiliki ketetapan PBB-P2 sebesar nol rupiah, tidak memenuhi syarat pembebasan pokok penuh, serta bukan merupakan objek pajak baru yang ditetapkan pada tahun 2026.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memasang 'rem darurat' untuk mengantisipasi lonjakan nilai pajak akibat pemutakhiran data atau kenaikan nilai pasar. Pemprov DKI Jakarta membatasi kenaikan pembayaran PBB-P2 tahun 2026 maksimal hanya sebesar 5 persen dari nilai pembayaran pada tahun pajak 2025.
Lihat Juga :