PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:03 WIB
loading...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
Foto: Doc. Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam mendukung kesejahteraan warga sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah. Melalui Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026, Pemprov DKI memantapkan langkah dengan menghadirkan berbagai skema pengurangan pokok pajak yang dirancang interaktif, berkeadilan, serta meringankan beban masyarakat.

Langkah strategis ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas aspirasi warga yang membutuhkan relaksasi fiskal di tengah dinamika ekonomi kota yang terus bergerak produktif.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa kebijakan insentif ini sengaja dirancang komprehensif agar dapat menyentuh berbagai lapisan masyarakat secara tepat sasaran, baik melalui mekanisme otomatis maupun mekanisme permohonan.

"Kebijakan insentif PBB-P2 tahun 2026 ini bukan sekadar stimulus fiskal biasa, melainkan wujud nyata kehadiran dan kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam meringankan beban keuangan warga. Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang merasa terbebani oleh lonjakan pajak yang tidak proporsional," ujar Morris Danny.

Kemudahan Optimal Lewat Pengurangan Secara Jabatan (Otomatis)
Bagi masyarakat umum, salah satu kabar paling menggembirakan adalah adanya skema pengurangan secara jabatan. Melalui skema ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria tidak perlu lagi direpotkan dengan urusan birokrasi atau pengajuan berkas, sebab sistem Bapenda DKI Jakarta akan langsung memotong nominal ketetapan secara otomatis.

Morris Danny memaparkan bahwa pada tahun anggaran 2026 ini, Pemprov DKI memberikan pengurangan signifikan sebesar 50 persen dari PBB-P2 terutang. Keringanan otomatis ini ditujukan khusus bagi wajib pajak yang pada tahun pajak 2025 lalu memiliki ketetapan PBB-P2 sebesar nol rupiah, tidak memenuhi syarat pembebasan pokok penuh, serta bukan merupakan objek pajak baru yang ditetapkan pada tahun 2026.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memasang 'rem darurat' untuk mengantisipasi lonjakan nilai pajak akibat pemutakhiran data atau kenaikan nilai pasar. Pemprov DKI Jakarta membatasi kenaikan pembayaran PBB-P2 tahun 2026 maksimal hanya sebesar 5 persen dari nilai pembayaran pada tahun pajak 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Rekomendasi
Daftar Tim Lolos 16...
Daftar Tim Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
Pertamina Pastikan Kesiapan...
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi di Ujung Timur Jawa
Pangeran William Tampil...
Pangeran William Tampil di Acara 'New Heights' pada Hari Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce
Berita Terkini
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved