PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:03 WIB
loading...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
Foto: Doc. Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam mendukung kesejahteraan warga sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah. Melalui Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026, Pemprov DKI memantapkan langkah dengan menghadirkan berbagai skema pengurangan pokok pajak yang dirancang interaktif, berkeadilan, serta meringankan beban masyarakat.

Langkah strategis ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Kebijakan ini hadir sebagai jawaban atas aspirasi warga yang membutuhkan relaksasi fiskal di tengah dinamika ekonomi kota yang terus bergerak produktif.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menegaskan bahwa kebijakan insentif ini sengaja dirancang komprehensif agar dapat menyentuh berbagai lapisan masyarakat secara tepat sasaran, baik melalui mekanisme otomatis maupun mekanisme permohonan.

"Kebijakan insentif PBB-P2 tahun 2026 ini bukan sekadar stimulus fiskal biasa, melainkan wujud nyata kehadiran dan kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam meringankan beban keuangan warga. Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang merasa terbebani oleh lonjakan pajak yang tidak proporsional," ujar Morris Danny.

Kemudahan Optimal Lewat Pengurangan Secara Jabatan (Otomatis)
Bagi masyarakat umum, salah satu kabar paling menggembirakan adalah adanya skema pengurangan secara jabatan. Melalui skema ini, wajib pajak yang memenuhi kriteria tidak perlu lagi direpotkan dengan urusan birokrasi atau pengajuan berkas, sebab sistem Bapenda DKI Jakarta akan langsung memotong nominal ketetapan secara otomatis.

Morris Danny memaparkan bahwa pada tahun anggaran 2026 ini, Pemprov DKI memberikan pengurangan signifikan sebesar 50 persen dari PBB-P2 terutang. Keringanan otomatis ini ditujukan khusus bagi wajib pajak yang pada tahun pajak 2025 lalu memiliki ketetapan PBB-P2 sebesar nol rupiah, tidak memenuhi syarat pembebasan pokok penuh, serta bukan merupakan objek pajak baru yang ditetapkan pada tahun 2026.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memasang 'rem darurat' untuk mengantisipasi lonjakan nilai pajak akibat pemutakhiran data atau kenaikan nilai pasar. Pemprov DKI Jakarta membatasi kenaikan pembayaran PBB-P2 tahun 2026 maksimal hanya sebesar 5 persen dari nilai pembayaran pada tahun pajak 2025.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
Perbaikan Jalan Ambles...
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Bikin Macet, Kasudin SDA Jaksel Minta Maaf
Catat! CFD Sudirman-MH...
Catat! CFD Sudirman-MH Thamrin Ditiadakan Pekan Ini
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Jadwal SPMB Jakarta...
Jadwal SPMB Jakarta 2026, Ini Lini Masa Pendaftaran SD, SMP, SMA, dan SMK
Rekomendasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Profesor AS: Israel,...
Profesor AS: Israel, Bukan Iran, yang Jadi Ancaman Nuklir Utama di Timur Tengah
Berita Terkini
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved