Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2

Jum'at, 19 Juni 2026 - 09:03 WIB
loading...
Data NIK Jadi Penentu,...
Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat memeriksa dan memutakhirkan NIK yang terdaftar di sistem pajak daerah.(Freepik)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan angin segar bagi warga ibu kota melalui kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Namun, kesempatan emas ini berpotensi hangus jika data kependudukan Anda belum diperbarui. Guna memastikan insentif ini tepat sasaran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengimbau keras masyarakat untuk segera memeriksa dan memutakhirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di sistem pajak daerah.

Berdasarkan kebijakan terbaru, pembebasan pokok PBB-P2 diberikan khusus untuk warga pribadi yang memiliki rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta. Fasilitas ini tentu sangat meringankan beban ekonomi keluarga. Sayangnya, masih banyak warga yang mengeluhkan belum mendapatkan pembebasan pajak tersebut, padahal nilai properti mereka sudah sesuai kriteria.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa akar permasalahan ini umumnya terletak pada ketidaksesuaian data kependudukan.

"Kami menemukan di lapangan bahwa banyak wajib pajak yang belum menerima fasilitas ini karena masalah administrasi. Mulai dari NIK yang belum diinput, data yang belum sinkron dengan sistem kependudukan, hingga nama di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang tidak sesuai. Validasi NIK ini sangat krusial agar proses pemberian pembebasan pajak berjalan akurat, transparan, dan benar-benar jatuh ke tangan yang berhak," ujar Morris Danny.

Morris juga menambahkan, jika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak yang memenuhi kriteria, maka pembebasan hanya akan diberikan pada satu objek dengan nilai NJOP terbesar. Masalah lain yang sering ditemui adalah status pemilik properti di SPPT yang ternyata sudah meninggal dunia. Untuk kasus seperti ini, Morris mengimbau ahli waris untuk segera melakukan proses mutasi atau balik nama agar tertib administrasi tetap terjaga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
Perbaikan Jalan Ambles...
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Bikin Macet, Kasudin SDA Jaksel Minta Maaf
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Ungkap Kekerasan Obstetri...
Ungkap Kekerasan Obstetri di RS, Dokter Wanita Ini Ditangkap atas Tuduhan Sebar Hoaks
Film Tanah Runtuh Karya...
Film Tanah Runtuh Karya Denny Siregar Soroti Konflik Poso dan Ikatan Keluarga
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved