Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Jum'at, 19 Juni 2026 - 09:03 WIB
loading...
Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat memeriksa dan memutakhirkan NIK yang terdaftar di sistem pajak daerah.(Freepik)
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan angin segar bagi warga ibu kota melalui kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Namun, kesempatan emas ini berpotensi hangus jika data kependudukan Anda belum diperbarui. Guna memastikan insentif ini tepat sasaran, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengimbau keras masyarakat untuk segera memeriksa dan memutakhirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di sistem pajak daerah.
Berdasarkan kebijakan terbaru, pembebasan pokok PBB-P2 diberikan khusus untuk warga pribadi yang memiliki rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta. Fasilitas ini tentu sangat meringankan beban ekonomi keluarga. Sayangnya, masih banyak warga yang mengeluhkan belum mendapatkan pembebasan pajak tersebut, padahal nilai properti mereka sudah sesuai kriteria.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa akar permasalahan ini umumnya terletak pada ketidaksesuaian data kependudukan.
"Kami menemukan di lapangan bahwa banyak wajib pajak yang belum menerima fasilitas ini karena masalah administrasi. Mulai dari NIK yang belum diinput, data yang belum sinkron dengan sistem kependudukan, hingga nama di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang tidak sesuai. Validasi NIK ini sangat krusial agar proses pemberian pembebasan pajak berjalan akurat, transparan, dan benar-benar jatuh ke tangan yang berhak," ujar Morris Danny.
Morris juga menambahkan, jika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak yang memenuhi kriteria, maka pembebasan hanya akan diberikan pada satu objek dengan nilai NJOP terbesar. Masalah lain yang sering ditemui adalah status pemilik properti di SPPT yang ternyata sudah meninggal dunia. Untuk kasus seperti ini, Morris mengimbau ahli waris untuk segera melakukan proses mutasi atau balik nama agar tertib administrasi tetap terjaga.
Berdasarkan kebijakan terbaru, pembebasan pokok PBB-P2 diberikan khusus untuk warga pribadi yang memiliki rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar, atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta. Fasilitas ini tentu sangat meringankan beban ekonomi keluarga. Sayangnya, masih banyak warga yang mengeluhkan belum mendapatkan pembebasan pajak tersebut, padahal nilai properti mereka sudah sesuai kriteria.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa akar permasalahan ini umumnya terletak pada ketidaksesuaian data kependudukan.
"Kami menemukan di lapangan bahwa banyak wajib pajak yang belum menerima fasilitas ini karena masalah administrasi. Mulai dari NIK yang belum diinput, data yang belum sinkron dengan sistem kependudukan, hingga nama di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang tidak sesuai. Validasi NIK ini sangat krusial agar proses pemberian pembebasan pajak berjalan akurat, transparan, dan benar-benar jatuh ke tangan yang berhak," ujar Morris Danny.
Morris juga menambahkan, jika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak yang memenuhi kriteria, maka pembebasan hanya akan diberikan pada satu objek dengan nilai NJOP terbesar. Masalah lain yang sering ditemui adalah status pemilik properti di SPPT yang ternyata sudah meninggal dunia. Untuk kasus seperti ini, Morris mengimbau ahli waris untuk segera melakukan proses mutasi atau balik nama agar tertib administrasi tetap terjaga.
Lihat Juga :