Penambangan Pasir Ilegal, 11 Dump Truk Diamankan Polda Kepri

Sabtu, 07 Maret 2020 - 08:27 WIB
Penambangan Pasir Ilegal,...
Penambangan Pasir Ilegal, 11 Dump Truk Diamankan Polda Kepri
A A A
BATAM - Sebanyak 11 dump truk dan belasan orang diamankan jajaran Jajaran Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri di kawasan Nongsa, Batam. Belasan dump truk dan orang itu diamankan lantaran melakukan penambangan pasir ilegal di kawasan tersebut.

Kasubdit 4 Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, tak hanya itu, polisi juga mendapati 4 escavator di beberapa lokasi tambang pasir tersebut. Penambangan pasir ilegal ini sudah sangat meresahkan warga, karena dilakukan pada kawasan hutan lindung terlebih lagi tidak memiliki izin apapun.

"Ini sama sekali tidak ada izinnya, masyarakat Bangka yang melaporkan ke kita (polisi) karena resah," ujar Wiwit di lokasi, Jumat 6 Maret 2020 malam.

Keresahan masyarakat ini, menurut Wiwit, lantaran lingkungan alam sekitar rusak parah. Masyarakat juga takut terjadi tanah ambles di sekitar lokasi penambangan pasir ilegal ini.

"Kalau pasirnya terus disedot, bisa bisa sekitarnya lahannya bisa ambles karena ditakutkan sudah habis yang di bawah," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan dari belasan orang yang diamankan tersebut, pihak Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mendapatkan satu nama yang disinyalir adalah bos dari semua kegiatan tersebut. "Yang diamankan ini semua menyebutkan Bosnya mereka adalah A, dan sekarang kita sedang lakukan pencarian terhadap orang itu," ujarnya.

Masih dari pengakuan belasan orang tersebut, setiap harinya mereka mengambil pasir sekitar 70 sampai 80 dump truk. Praktek ini jelas melanggar hukum karena di Batam sendiri tidak ada sama sekali izin galian golongan C. "Jadi ini jelas jelas melanggar UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1394 seconds (0.1#10.140)