Tambang Pasir Ilegal dan Ternak Babi di Kawasan KKOP Hang Nadim Ditertibkan
loading...
A
A
A
BATAM - Aksi penambangan pasir ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim masih berlangsung. Untuk itu, patroli gabungan mengadakan operasi dan penertiban, Rabu (17/2/2021).
Kegiatan Kali ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Patroli KKOP yang dilaksanakan pada Selasa (16/2/21) dengan menyita beberapa puluh ekor babi yang sengaja dipelihara oleh masyarakat untuk keperluan komersial tanpa memikirkan keselamatan operasi penerbangan.
Kadisops Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo menegaskan, kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan hingga semuanya benar-benar bersih dan tertib hingga radius 15 Km dari tepi landasan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku yaitu UU Penerbangan Nomor : 01 tahun 2009.
"Tindakan tegas berupa penyitaan 5 unit mesin sedot pasir dan berbagai peralatan pendukung penambangan pasir liar terpaksa dilakukan kerena kegiatan penambangan pasir semankin mengancam keselamatan penerbangabn dan himbauan berupa surat edaran sudah kami layangkan beberapa kali kepada pihak pengelola," ujar Mayor Lek Wardoyo, Rabu (17/2/21). Baca: Insentif COVID-19 Tak Dibayar, Nakes RSU Pirngadi Mengadu ke Ombudsman.
Sementara itu, Kasi Patroli dan Pengamanan Hutan Direktorat Ditpam BP Batam Wilem Sumanto mengatakan, titik tambang pasir ilegal di kawasan penerbangam Bandara ini lumayan banyak, sebagian sudah ditinggalkan oleh pemiliknya, namun ada juga sebagian masih beroperasi.
"Aktifitas tambang pasir kawasan tersebut sudah cukup lama dan bahkan ada beberapa tempat yang sudah menjadi kubangan dan dikwatirkan kubangan tersebut akan menjadi ekosistem baru bagi ikan dan mengundang elang untuk berburu ikan di tempat tersebut. Keberadaan burung elang itulah yang menjadi ancaman bagi keselamatan penerbangan di Bandara Hang Nadim ini," pungkasnya. Baca Juga: Tragis, Pekerja di Grobogan Tewas Tertimbun Batu Besar Galian C.
Kegiatan Kali ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Patroli KKOP yang dilaksanakan pada Selasa (16/2/21) dengan menyita beberapa puluh ekor babi yang sengaja dipelihara oleh masyarakat untuk keperluan komersial tanpa memikirkan keselamatan operasi penerbangan.
Kadisops Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo menegaskan, kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan hingga semuanya benar-benar bersih dan tertib hingga radius 15 Km dari tepi landasan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku yaitu UU Penerbangan Nomor : 01 tahun 2009.
"Tindakan tegas berupa penyitaan 5 unit mesin sedot pasir dan berbagai peralatan pendukung penambangan pasir liar terpaksa dilakukan kerena kegiatan penambangan pasir semankin mengancam keselamatan penerbangabn dan himbauan berupa surat edaran sudah kami layangkan beberapa kali kepada pihak pengelola," ujar Mayor Lek Wardoyo, Rabu (17/2/21). Baca: Insentif COVID-19 Tak Dibayar, Nakes RSU Pirngadi Mengadu ke Ombudsman.
Sementara itu, Kasi Patroli dan Pengamanan Hutan Direktorat Ditpam BP Batam Wilem Sumanto mengatakan, titik tambang pasir ilegal di kawasan penerbangam Bandara ini lumayan banyak, sebagian sudah ditinggalkan oleh pemiliknya, namun ada juga sebagian masih beroperasi.
"Aktifitas tambang pasir kawasan tersebut sudah cukup lama dan bahkan ada beberapa tempat yang sudah menjadi kubangan dan dikwatirkan kubangan tersebut akan menjadi ekosistem baru bagi ikan dan mengundang elang untuk berburu ikan di tempat tersebut. Keberadaan burung elang itulah yang menjadi ancaman bagi keselamatan penerbangan di Bandara Hang Nadim ini," pungkasnya. Baca Juga: Tragis, Pekerja di Grobogan Tewas Tertimbun Batu Besar Galian C.
(nag)