Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Amankan 20 Orang Pekerja

Selasa, 28 Juni 2022 - 16:40 WIB
loading...
Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Amankan 20 Orang Pekerja
Para pekerja di lokasi tambang pasir ilegal tidak menyangkan akan digerebek polisi, Selasa (28/6/2022). Mereka pun hanya pasrah saat digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Foto: iNewsTV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Polisi menggerebek kegiatan tambang pasir ilegal di Batam terutama di kawasan Nongsa, dan mengamankan 20 orang pekerja.

Penggerebekan itu dilakukan karena kian marak dan meresahkan warga sekitar. Pasalnya, tidak hanya merusak lingkungan kegiatan tersebut juga membahayakan masyarakat sekitar, ancaman longsor menjadi acuan warga akhirnya melapor ke polisi.

Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Amankan 20 Orang Pekerja



Dibantu petugas Ditpam, Unit Tipiter Satreskrim Polresta Barelang menyergap lokasi tambang pasir ilegal yang berada di Baru Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Selasa siang (28/6/2022).

Para pekerja yang tak menyangka akan kedatangan petugas terlihat bingung namun tak bisa berbuat banyak selain menyerahkan diri.



Kanit Tipter Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Muhammad Rizky Ramdhani mengatakan, penggerebekan ini setelah petugas melakukan penyidikan secaran masif pada titik-titik lokasi tambang.

“Di lokasi ini terdapat tiga titik penambangan pasir dengan kedalaman galian mencapai 30 meter, untuk satu kolam tambang pemilik mampu meraup keuntungan puluhan juta rupiah per bulan,” katanya.



Ironisnya, setelah melakukan penambangan pasir dalam waktu yang lama maka pemilik tambang akan mencari lokasi baru dan meninggalkan kolam bekas tambang yang sangat luas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3060 seconds (0.1#10.140)